Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Konsultan RKL-RPL, Konsultan Lingkungan Berpengalaman
Environesia Global Saraya

30 November 2021

environesia.co.id – Konsultan RKL-RPL merupakan badan hukum atau usaha yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun RKL-RPL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun RKL-RPL yang merupakan bagian dari Amdal, Environesia juga melayani penyusunan UKL-UPL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.

Dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang  selanjutnya disingkat dengan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Lihat juga layanan Environesia

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwasanya RKL-RPL dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 49 ayat (6) poin F angka 6 pula, bahwasanya pada  RKL-RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Hal ini yang menandakan bahwasanya RKL-RPL merupakan dokumen yang sangat penting, khususnya bagi pemrakarsa kegiatan, usaha yang membutuhkan dokumen Amdal.

Sebagai penyusunan RKL-RPL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal khususnya RKL-RPL.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan RKL-RPL yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Environesia Global Saraya

29 November 2021

environesia.co.id – Salah satu penyumbang dari polusi udara adalah emisi gas buang yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih yang bahan bakar fosil sebagai pembakar atau penggerak mesin kendaraan tersebut. Emisi gas buang sendiri merupakan sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine. Emisi gas buang tersebut dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.

Pada emisi gas buang terdapat berbagai unsur kimia seperti  air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC) dan sebagainya. Unsur kimia tersebut jika terlalu banyak tersebar menyebabkan adanya polusi udara yang mana sangat menggangu bagi lingkungan dan kesehatan makhluk hidup.

Polusi yang disebebkan oleh gas emisi buang pada kendaraan sangat berpotensi menganggu kesehatan khususnya pada manusia. Gangguan kesehatan terbut berupa kerusakan sistem pernapasan, polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bersifat karsinogenik atau beracun dan pada gas emisi buang tersebut jika larut dalam pernafasan sangat berbahaya bagi sistem peredaran darah

Sebagai upaya dalam meminimalisir dan mengurangi dampak negatif dari polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang dengan membatasi produksi emisi gas buang tersebut melalui uji emisi. Pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama  disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol. Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.Manfaat dari uji emisi sendiri untuk mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan. Tak hanya itu uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan. (admin/dnx)

Feasibility Study
Environesia Global Saraya

26 November 2021

environesia.co.id – Studi Kelayakan atau dikenal sebagai feasibility study merupakan sebuah analisis dan evaluasi yang berdasarkan projek untuk menentukan apakah secara teknis layak, layak dalan estimasi biaya, dan akan menguntungkan. Studi kelayakan hampir selalu dilakukan dimana sejumlah besar hal yang dipertaruhkan. Studi kelayakan dapat juga disebut sebagai analisis kelayakan.

Feasibility study merupakan jawaban atas beberapa pertanyaan terkait suatu perencanaan proyek atau pembangunan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti apakah proyek ini terbilang layak dan bisa dieksekusi? Kemudian apakah kita memiliki sumber daya, alat, dan teknologi yang dibutuhkan sehingga proyek ini bisa terwujud dan berhasil? Serta dan yang terakhir apakah proyek yang akan dijalankan akan memberi laba atas investasi sesuai dengan harapan?

Sebagai makna bahwa Feasibility Study Untuk memahami secara menyeluruh semua aspek proyek, konsep, atau perencanaanya. Kemudian, Feasibility Studi juga diperuntukan agar tidak melihat setiap masalah yang dapat dilaksanakan saat melaksanakan proyek atau pembangunan. Serta untuk  menentukan apakah setelah mempertimbangkan semua faktor penting, proyek tersebut layak – yaitu, layak untuk dilakukan.

Penyusunan studi kelayakan dilakukan dengan mengevaluasi aspek legal, aspek teknis, aspek ketersediaan bahan baku dan bahan pembantu, aspek pasar, aspek organisasi dan manajemen, aspek sosial ekonomi, aspek keuangan serta analisis risiko.

Manfaat dalam penyelenggaraan feasibility studi adalah untuk mengetahui kelayakan suatu ide untuk diimplementasikan, tak hanya itu adanya feasibilty Study  juga untuk mencegah kerugian akibat proyek yang gagal serta untuk mewujudkan setiap elemen proyek lebih fokus menjalankan tugasnya.  (admin/dnx)

Konsultan UKL-UPL, Environesia Konsultan Lingkungan Terdepan
Environesia Global Saraya

25 November 2021

environesia.co.id – Konsultan UKL-UPL merupakan badan usaha yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun UKL-UPL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun Amdal, Environesia juga melayani penyusunan AMDAL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.

UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lihat juga layanan Environesia

Sebagai konsultan penyusun UKL-UPL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Oleh karena itu, Environesia memiliki layanan tidak hanya terbatas pada penyusunan UKL-UPL, melainkan juga pada kelas di atasnya yaitu sebagai Penyusun Amdal. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya UKL-UPL terlebih sebagai penyusunan AMDAL.

Tentunya, untuk hasil yang terbaik memilih mitra dalam konsultansi jasa lingkungan diperlukan tidak hanya terdaftar saja tapi telah teruji bagaimana kualitas dan track record lembaga tersebut. Hal yang termudah untuk mengetahui bahwa lembaga tersebut memiliki kualitas yang baik berupa bukti bahwa lembaga tersebut dengan sistem manajemen yang teruji.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Pada standar Internasional dikenal ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu. Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan UKL-UPL yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

AMDAL: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Environesia Global Saraya

24 November 2021

environesia.co.id –  AMDALl atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan terakhir adalah penerbitan rusaha atau kegiatan.

9 kriteria AMDAL sendiri menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan antar lain;

  1. Berpotensi mengubah Bentang Alam;
  2. eksploitasi sumber daya alam;
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan, sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan, konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuhtumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. mempunyai resiko terhadap pertahanan Negara;
  8. penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  9. penerapan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan.

Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.

Di lapangan, pelaksanaan AMDAL ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan Rumah Sakit, Fasilitas Publik seperti Bandar Udara, Pelabuhan, Jalan Raya dan kegiatan lain dimana memiliki dampak penting bagi.

Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, AMDAL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Artinya, proses regulasi perizinan usaha di dalamnya termasuk persetujuan lingkungan khususnya Amdal. (admin/dnx)

RPPLH Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Environesia Global Saraya

22 November 2021

environesia.co.id – Konsultan lingkungan merupakan usaha yang dibentuk oleh badan usaha swasta maupun usaha pemerintahan yang memiliki layanan di bidang jasa lingkungan. Salah satunya merupakan layanan akan penyusunan dokumen lingkungan dan regulasi lingkungan lain. Salah satu regulasi yang memuat dokumen lingkungan tersebut adalah RPPLH atau dikenal sebagai Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

RPPLH sendiri dalam penyusunannya memperhatikan akan: keragaman karakter dan fungsi ekologis pada suatu wilayah; bagaimana kondisi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut; bagaimana untuk mempertahankan kearifan lokal dan terserapnya aspirasi masyarakat; dan perubahan iklim yang terjadi.

Penyusunan RPPLH sendiri dilakukan oleh Menteri untuk wilayah nasional, gubernur untuk wilayah provinsi, bupati untuk wilayah kabupaten dan walikota untuk wilayah perkotaan. Penyusunan tersebut sesuai dengan kewenangan di tingkat kekuasaan masing-masing.

RPPLH tersebut memuat akan perencanaan tentang beberapa hal antara lain: pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitasdan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, sertapendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Penyusunan RPPLH oleh pemerintahan merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sendiri juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas