Trusted by Government,
Private Sector, and State Owned
Company in Indonesia & Globally!
0+
Government
Company
0+
Private Sector
Company
0+
Stated Owned
Company
Commited to
Delivering Excellence
With a team of high-caliber experts, we offer industry- leading
solutions that drive success and growth for your business.
Environesia has a multitude of experts from various fields,
institutions, and scopes of work.
Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Sesuai landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, ANDALALIN merupakan studi teknis yang menjadi dasar penentuan solusi rekayasa lalu lintas dalam mengatasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan proyek baru atau pengembangan proyek yang ada, pada kawasan yang menimbulkan potensi perubahan arus lalu lintas signifikan, seperti: Pusat Perbelanjaan atau Mall, Gedung Perkantoran, Hotel dan Apartemen, Rumah Sakit atau Klinik, Pabrik dan Kawasan Industri, Sekolah, Universitas, atau Institusi Pendidikan, Stasiun, Terminal, Pelabuhan, dan Bandara, Kawasan Pariwisata, Tempat Hiburan dan Olahraga, Perumahan Skala Besar, dll.
Dokumen pelaporan untuk mengukur kualitas komponen lingkungan seperti udara, air, tanah, dan kebisingan suatu usaha/kegiatan dalam periode tertentu (per semester), sebagai dasar evaluasi efektivitas pengelolaan lingkungan dan pemenuhan baku mutu.
Dokumen perencanaan teknis rinci yang berisi gambar teknik, spesifikasi, perhitungan desain, dan estimasi biaya konstruksi suatu proyek. Dokumen DED menjadi acuan dalam pelaksanaan konstruksi untuk memastikan proyek berjalan sesuai desain teknis yang ditetapkan.
Studi untuk mengevaluasi kelayakan teknis, ekonomi, lingkungan, hukum, dan operasional suatu proyek sebelum implementasi. Berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek berdasarkan hasil kajian yang menyeluruh.
Dokumen rencana peruntukan lahan yang bersifat operasional dan lebih detail dibandingkan rencana umum tata ruang / RTRW. Dokumen RDTR diperlukan untuk mengatur pemanfaatan ruang untuk pembangunan suatu wilayah atau kawasan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Tambang (RKL-T) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Tambang (RPL-T)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Tambang (RKL-T) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Tambang (RPL-T)
Dokumen teknis khusus untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam proyek pertambangan. RKL-T dan RPL-T berfungsi untuk menjamin pengelolaan dampak lingkungan dari operasi pertambangan sesuai dengan regulasi.
Dokumen Perencanaan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Dokumen Perencanaan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Dokumen desain teknis pembangunan IPAL yang mencakup kapasitas, proses, spesifikasi, dan gambaran teknis instalasi.
Dokumen perencanaan teknis IPAL penting dimiliki sebagai acuan pembangunan IPAL untuk pengelolaan air limbah sesuai baku mutu.
Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP)
Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP)
Dokumen perencanaan yang disusun untuk memastikan proses pembebasan lahan dan resettlement (pemukiman kembali) berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip sosial, ekonomi, serta hukum yang berlaku.
KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) adalah serangkaian analisis sistematis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) pemerintah, dengan fungsi mengidentifikasi dampak lingkungan jangka panjang sebagai dasar pengambilan keputusan yang berkelanjutan.
Kajian untuk menganalisis dampak sosial-ekonomi dan lingkungan akibat adanya suatu usaha/kegiatan. Dokumen ini berfungsi untuk menyusun strategi mitigasi dampak sosial dan lingkungan proyek
Kajian untuk mengukur daya dukung lingkungan suatu kawasan dalam menampung kegiatan manusia tanpa merusak ekosistem. Studi carrying capacity berfungsi untuk menentukan batas kemampuan lingkungan dalam mendukung suatu kegiatan/proyek.
Kajian Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment)
Kajian Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment)
Analisis terhadap potensi risiko lingkungan yang dapat terjadi akibat suatu kegiatan, berfungsi untuk menyusun langkah mitigasi risiko lingkungan berdasarkan potensi dampak.
Kajian yang dilakukan untuk merancang program pemulihan lingkungan pasca kegiatan, seperti pertambangan atau proyek pembangunan. Berfungsi untuk menyusun langkah-langkah reklamasi, revegetasi, dan rehabilitasi lingkungan.
Proses bantuan teknis yang diberikan kepada perusahaan atau industri dalam merencanakan dan mengimplementasikan pengelolaan lingkungan yang baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas lingkungan hidup berdasarkan parameter udara, air, dan tutupan lahan, yang berfungsi sebagai acuan evaluasi kondisi lingkungan dan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD)
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD)
DIKPLHD (Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) adalah laporan yang menyajikan data kinerja pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah, berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup serta implementasi kebijakan berbasis data.
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah
tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan
dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas
Pelanggan yang terhormat, selamat datang di Environesia Global Saraya. Ada yang bisa kami bantu? Yuk konsultasikan kebutuhan Anda. Kami tunggu yaa 😊🙏🏻