Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Environesia Global Saraya

03 February 2025

Detail Engineering Design (DED) jalan adalah fase krusial dalam proses perencanaan infrastruktur jalan yang mengacu pada tahap perancangan yang mendetail dan spesifik. Setelah fase perencanaan awal dan studi kelayakan, DED jalan merinci semua aspek teknis dan konstruksi untuk memastikan bahwa proyek jalan dapat dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dokumen ini mencangkup:
  • Geometri Jalan: Profil melintang, profil memanjang, radius kurva, dan elemen geometri lainnya yang menentukan bentuk fisik jalan.
  • Badan Jalan dan Stabilitas Lereng: Perencanaan lebar badan jalan, bahu jalan, dan sistem drainase, serta analisis stabilitas lereng untuk memastikan keamanan konstruksi.
  • Perkerasan Jalan: Jenis perkerasan yang akan digunakan, ketebalan lapisan, dan material yang diperlukan.
  • Bangunan Pelengkap: Desain jembatan, gorong-gorong, dinding penahan tanah, dan bangunan pelengkap lainnya.
  • Perlengkapan Jalan: Rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan jalan, dan perlengkapan jalan lainnya.
DED jalan memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur jalan. Sebagai tahap perancangan yang mendetail, DED memberikan panduan yang jelas untuk proses konstruksi, memastikan bahwa proyek jalan dilaksanakan dengan standar tinggi dan sesuai dengan rencana. Berikut adalah beberapa peran utama dari DED jalan:
  • Acuan Pelaksanaan: DED menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Pengendalian Biaya: DED membantu dalam menghitung biaya proyek secara akurat, sehingga dapat dilakukan pengendalian biaya yang efektif.
  • Jaminan Kualitas: DED memastikan bahwa konstruksi jalan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Mitigasi Risiko: DED membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul selama proses konstruksi.
Penyusunan DED jalan melibatkan beberapa tahap yang saling berkaitan dan berurutan. Setiap tahap memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa desain jalan yang dihasilkan memenuhi standar teknis dan kebutuhan proyek. Berikut adalah tahapan yang umumnya dilalui dalam proses penyusunan DED jalan:
  1. Studi Lapangan
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data terkait kondisi lapangan seperti topografi, kondisi tanah, dan lalu lintas. Data ini penting untuk memahami karakteristik lokasi yang akan menjadi dasar perancangan jalan.
  1. Perencanaan Konseptual
Pengembangan Konsep: Menyusun konsep desain awal yang mencakup pemilihan trase jalan, tipe perkerasan, dan layout dasar. Tahap ini mencakup pembuatan skema awal yang akan diolah lebih lanjut dalam desain mendetail.
  1. Perancangan Detail
Penyusunan Gambar Teknik: Membuat gambar teknik yang rinci, seperti potongan melintang, potongan memanjang, dan detail konstruksi. Gambar ini menggambarkan spesifikasi teknis dari desain jalan secara mendetail.
  1. Analisis Teknis
Evaluasi Teknis: Melakukan analisis terhadap berbagai aspek teknis, termasuk stabilitas lereng, kapasitas jalan, dan sistem drainase. Analisis ini memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan dapat berfungsi dengan baik dalam kondisi lapangan.
  1. Penyusunan Dokumen
Dokumentasi DED: Menyusun dokumen DED yang lengkap, yang meliputi gambar-gambar teknik, spesifikasi teknis, serta rencana kerja dan syarat (RKS). Dokumen ini akan menjadi panduan untuk pelaksanaan konstruksi dan kontrol kualitas.

Penyusunan DED jalan seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi kelancaran proses perancangan. Beberapa tantangan utama meliputi:
  • Kondisi Lapangan yang Kompleks: Kondisi tanah yang heterogen, topografi yang sulit, dan adanya kendala sosial dapat mempersulit proses perancangan.
  • Peraturan yang Dinamis: Perubahan peraturan perundang-undangan dapat mempengaruhi desain jalan.
  • Teknologi yang Berkembang: Munculnya teknologi baru dapat mengubah pendekatan dalam perancangan jalan.
Konsultan perencanaan jalan memiliki peran penting dalam menyusun DED jalan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku. Selain itu, konsultan juga melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek jalan serta mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Penyusunan DED jalan harus mengikuti berbagai standar dan regulasi yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga internasional. Di Indonesia, standar yang umumnya digunakan adalah Pedoman Perencanaan Geometrik Jalan (PPGJ) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait desain jalan. Mengikuti standar ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.
 
Environesia Global Saraya

03 February 2025

Detail Engineering Design (DED) jalan adalah fase krusial dalam proses perencanaan infrastruktur jalan yang mengacu pada tahap perancangan yang mendetail dan spesifik. Setelah fase perencanaan awal dan studi kelayakan, DED jalan merinci semua aspek teknis dan konstruksi untuk memastikan bahwa proyek jalan dapat dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dokumen ini mencangkup:
  • Geometri Jalan: Profil melintang, profil memanjang, radius kurva, dan elemen geometri lainnya yang menentukan bentuk fisik jalan.
  • Badan Jalan dan Stabilitas Lereng: Perencanaan lebar badan jalan, bahu jalan, dan sistem drainase, serta analisis stabilitas lereng untuk memastikan keamanan konstruksi.
  • Perkerasan Jalan: Jenis perkerasan yang akan digunakan, ketebalan lapisan, dan material yang diperlukan.
  • Bangunan Pelengkap: Desain jembatan, gorong-gorong, dinding penahan tanah, dan bangunan pelengkap lainnya.
  • Perlengkapan Jalan: Rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan jalan, dan perlengkapan jalan lainnya.
DED jalan memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur jalan. Sebagai tahap perancangan yang mendetail, DED memberikan panduan yang jelas untuk proses konstruksi, memastikan bahwa proyek jalan dilaksanakan dengan standar tinggi dan sesuai dengan rencana. Berikut adalah beberapa peran utama dari DED jalan:
  • Acuan Pelaksanaan: DED menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Pengendalian Biaya: DED membantu dalam menghitung biaya proyek secara akurat, sehingga dapat dilakukan pengendalian biaya yang efektif.
  • Jaminan Kualitas: DED memastikan bahwa konstruksi jalan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Mitigasi Risiko: DED membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul selama proses konstruksi.
Penyusunan DED jalan melibatkan beberapa tahap yang saling berkaitan dan berurutan. Setiap tahap memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa desain jalan yang dihasilkan memenuhi standar teknis dan kebutuhan proyek. Berikut adalah tahapan yang umumnya dilalui dalam proses penyusunan DED jalan:
  1. Studi Lapangan
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data terkait kondisi lapangan seperti topografi, kondisi tanah, dan lalu lintas. Data ini penting untuk memahami karakteristik lokasi yang akan menjadi dasar perancangan jalan.
  1. Perencanaan Konseptual
Pengembangan Konsep: Menyusun konsep desain awal yang mencakup pemilihan trase jalan, tipe perkerasan, dan layout dasar. Tahap ini mencakup pembuatan skema awal yang akan diolah lebih lanjut dalam desain mendetail.
  1. Perancangan Detail
Penyusunan Gambar Teknik: Membuat gambar teknik yang rinci, seperti potongan melintang, potongan memanjang, dan detail konstruksi. Gambar ini menggambarkan spesifikasi teknis dari desain jalan secara mendetail.
  1. Analisis Teknis
Evaluasi Teknis: Melakukan analisis terhadap berbagai aspek teknis, termasuk stabilitas lereng, kapasitas jalan, dan sistem drainase. Analisis ini memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan dapat berfungsi dengan baik dalam kondisi lapangan.
  1. Penyusunan Dokumen
Dokumentasi DED: Menyusun dokumen DED yang lengkap, yang meliputi gambar-gambar teknik, spesifikasi teknis, serta rencana kerja dan syarat (RKS). Dokumen ini akan menjadi panduan untuk pelaksanaan konstruksi dan kontrol kualitas.

Penyusunan DED jalan seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi kelancaran proses perancangan. Beberapa tantangan utama meliputi:
  • Kondisi Lapangan yang Kompleks: Kondisi tanah yang heterogen, topografi yang sulit, dan adanya kendala sosial dapat mempersulit proses perancangan.
  • Peraturan yang Dinamis: Perubahan peraturan perundang-undangan dapat mempengaruhi desain jalan.
  • Teknologi yang Berkembang: Munculnya teknologi baru dapat mengubah pendekatan dalam perancangan jalan.
Konsultan perencanaan jalan memiliki peran penting dalam menyusun DED jalan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku. Selain itu, konsultan juga melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek jalan serta mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Penyusunan DED jalan harus mengikuti berbagai standar dan regulasi yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga internasional. Di Indonesia, standar yang umumnya digunakan adalah Pedoman Perencanaan Geometrik Jalan (PPGJ) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait desain jalan. Mengikuti standar ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.
 
Keberhasilan Pemantauan Lingkungan oleh PT. Environesia Bersama PLN Papua di Cenderawasih
Environesia Global Saraya

07 February 2025

Pemantauan lingkungan adalah proses penting yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data untuk memahami kondisi lingkungan suatu wilayah. Dengan semakin berkembangnya industri dan urbanisasi, pemantauan lingkungan menjadi semakin krusial untuk memastikan bahwa aktivitas manusia tidak merusak ekosistem dan kualitas hidup.

Pemantauan ini tidak hanya penting untuk perlindungan ekosistem, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ketat.
Pemantauan lingkungan mencakup berbagai komponen penting untuk memastikan bahwa aktivitas manusia tidak merusak lingkungan dan kualitas hidup. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai komponen-komponen utama dalam pemantauan lingkungan:
  1. Kualitas Udara: Mengukur tingkat polutan, pemantauan kualitas udara bertujuan untuk mengukur konsentrasi polutan di atmosfer yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Beberapa polutan utama yang dipantau seperti partikulat, sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan ozon.
  2. Kualitas Air: Menganalisis parameter fisik, kimia, dan biologi air. Pemantauan kualitas air melibatkan pengukuran berbagai parameter untuk memastikan bahwa air yang digunakan oleh manusia dan ekosistem aman dan bersih. Parameter utama yang dianalisis seperti suhu, pH, kadar oksigen terlarut, dan keberadaan mikroorganisme.
  3. Kualitas Tanah: Menguji kandungan polutan dalam tanah, pemantauan kualitas tanah bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan polutan yang dapat membahayakan tanaman, hewan, dan manusia. Beberapa polutan utama yang dipantau seperti logam berat, pestisida, dan bahan organik berbahaya.
  4. Keanekaragaman Hayati : Memantau populasi tumbuhan dan hewan, serta perubahan habitat. Pemantauan keanekaragaman hayati bertujuan untuk mengamati perubahan dalam populasi dan habitat tumbuhan serta hewan.
  5. Kebisingan: Mengukur tingkat kebisingan di lingkungan sekitar. Pemantauan kebisingan bertujuan untuk mengukur tingkat suara di lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan kehidupan liar. Tingkat kebisingan yang tinggi dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, dan masalah kesehatan lainnya.
  6. Radiasi: Memantau tingkat radiasi di lingkungan, terutama di daerah yang memiliki potensi paparan radiasi tinggi. Pemantauan radiasi sangat penting terutama di daerah yang memiliki potensi paparan radiasi tinggi, seperti di sekitar fasilitas nuklir atau daerah dengan aktivitas geologi tertentu.
Pemantauan lingkungan dilakukan dengan berbagai metode yang dirancang untuk mengukur, menganalisis, dan memantau kondisi lingkungan secara akurat. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai beberapa metode yang umum digunakan dalam pemantauan lingkungan:
  1. Pengambilan Sampel: Pengambilan sampel melibatkan pengumpulan sampel udara, air, tanah, atau bahan biologis dari lokasi tertentu untuk dianalisis di laboratorium. Metode ini memungkinkan analisis mendetail terhadap komposisi kimia dan fisik dari sampel yang diambil. Dengan prosesnya sebagai berikut:
  • Sampel Udara: Menggunakan alat seperti pompa udara dan filter untuk mengumpulkan partikel atau gas dari udara.
  • Sampel Air: Mengambil sampel air dari sungai, danau, atau sumber air lainnya menggunakan botol sampel steril.
  • Sampel Tanah: Menggali tanah dari berbagai kedalaman menggunakan alat seperti auger atau corer untuk mengumpulkan sampel.
  • Bahan Biologis: Mengumpulkan spesimen tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme untuk analisis laboratorium.
  1. Penggunaan Sensor: Sensor otomatis digunakan untuk memantau parameter lingkungan secara terus-menerus. Sensor ini dapat dipasang di lokasi tertentu untuk mengumpulkan data real-time. Dengan prosesnya sebagai berikut:
  • Sensor Udara: Menggunakan perangkat seperti gas analyzer dan particulate matter sensors untuk memantau kualitas udara.
  • Sensor Air: Menggunakan sensor untuk mengukur parameter seperti pH, suhu, oksigen terlarut, dan konduktivitas.
  • Sensor Kebisingan: Menggunakan sound level meter untuk mengukur tingkat kebisingan.
  • Sensor Radiasi: Menggunakan dosimeter dan alat ukur radiasi untuk memantau tingkat radiasi.
  1. Penginderaan Jauh: Penginderaan jauh menggunakan teknologi seperti satelit atau pesawat terbang untuk mengambil gambar dan data lingkungan dari ketinggian. Metode ini memungkinkan pemantauan area yang luas dan sulit dijangkau. Dengan prosesnya sebagai berikut:
  • Satelit: Menggunakan sensor yang terpasang pada satelit untuk memantau parameter seperti tutupan lahan, kualitas air, dan perubahan vegetasi.
  • Pesawat Terbang: Menggunakan pesawat terbang yang dilengkapi dengan kamera dan sensor untuk mengambil gambar udara dan mengumpulkan data lingkungan.
  1. Pengamatan Lapangan: Pengamatan lapangan melibatkan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lingkungan secara visual dan melakukan pengukuran manual.
  • Inspeksi Visual: Mengamati kondisi lingkungan seperti kondisi vegetasi, aliran air, dan tanda-tanda polusi.
  • Pengukuran Manual: Menggunakan alat ukur portabel untuk mengukur parameter seperti suhu, pH, dan kadar oksigen terlarut.
PT. Environesia Global Saraya adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang menyediakan jasa pemantauan lingkungan. Salah satu proyek besar yang telah mereka kerjakan adalah "Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja Gedung Kantor dan Lingkungan Hidup Unit Operasional Periode Semester II 2022 dan Semester I 2023" untuk PT PLN Wilayah X Papua. Dengan pendekatan yang tepat dan penggunaan teknologi mutakhir, pemantauan lingkungan dapat memberikan data yang akurat untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam melindungi lingkungan.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Memahami RKL-RPL: Studi Kasus Proyek Ketenagalistrikan di NTT
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Dokumen ini memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak hanya memenuhi standar lingkungan yang ketat, tetapi juga memantau dampak lingkungan secara terus-menerus untuk menjaga keseimbangan ekosistem. RKL-RPL adalah instrumen yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan, memastikan bahwa meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. RKL-RPL bagian penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

RKL-RPL adalah dua dokumen utama yang diperlukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang menjelaskan tindakan yang akan diambil untuk mencegah, mengurangi, atau mengendalikan dampak negatif dari suatu proyek terhadap lingkungan. Sementara itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah dokumen yang merinci metode dan frekuensi pemantauan untuk memastikan bahwa tindakan pengelolaan lingkungan yang diidentifikasi dalam RKL dilakukan dengan efektif. Terdapat juga secara spesifik mengenai RKL-RPL Rinci yang merupakan dokumen penting untuk perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di Kawasan Industri di dalam KEK.

Penyusunan RKL-RPL Rinci dimulai pada perencanaan kegiatan dan/atau usaha industri. Setiap perusahaan industri yang berada di Kawasan Industri harus menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang telah ada. Penyusunan ini melibatkan beberapa langkah penting:
  1. Identitas Perusahaan Industri: Informasi dasar mengenai perusahaan, termasuk nama, alamat, dan jenis kegiatan usaha.
  2. Deskripsi Rencana Kegiatan dan/atau Usaha: Penjelasan rinci mengenai kegiatan yang akan dilakukan, termasuk teknologi yang digunakan dan proses produksi.
  3. Dampak Lingkungan yang Akan Terjadi: Identifikasi dampak potensial terhadap lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan industri.
  4. Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup: Rencana rinci tentang bagaimana perusahaan akan mengelola dan memantau dampak lingkungan, termasuk tindakan mitigasi yang akan dilakukan.
  5. Pernyataan Komitmen Perusahaan: Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan komitmen mereka untuk melaksanakan ketentuan dalam RKL-RPL Rinci.
Permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci diajukan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk mendapat persetujuan. Proses ini termasuk pemeriksaan administratif dan substansi teknis dari dokumen yang diajukan. Setelah pengajuan, Perusahaan Kawasan Industri akan melakukan pemeriksaan terhadap RKL-RPL Rinci yang disusun oleh perusahaan industri. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup. Tahapan pemeriksaan meliputi:
  • Pemeriksaan Administratif: Memastikan kesesuaian lokasi rencana usaha dengan masterplan Kawasan Industri dan kelengkapan dokumen.
  • Pemeriksaan Substansi Teknis: Memastikan bahwa rencana usaha memenuhi kriteria persetujuan, seperti tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan regulasi.
Tim Pemeriksa akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam bentuk berita acara yang memuat rekomendasi persetujuan atau perbaikan. Jika semua kriteria terpenuhi, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri akan menetapkan persetujuan RKL-RPL Rinci. Untuk pembiayaan penyusunan dan pelaksanaan RKL-RPL Rinci menjadi tanggung jawab perusahaan industri. Ini mencakup biaya penyusunan dokumen, pemeriksaan, dan pelaksanaan program pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan Kawasan Industri bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci. Ini termasuk melakukan inspeksi rutin dan memberikan laporan kepada instansi yang berwenang. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan industri mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
           
PT. Environesia Global Saraya adalah perusahaan yang berpengalaman dalam penyusunan RKL-RPL untuk berbagai proyek pembangunan. Salah satu proyek terbaru mereka adalah "RKL-RPL Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sistem NTT Periode Semester 2 Tahun 2023 dan Semester 1 Tahun 2024" di Nusa Tenggara Timur, dengan klien PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara. RPL yang disusun oleh PT. Environesia Global Saraya mencakup metode pemantauan kualitas udara, air, dan tanah, serta frekuensi pemantauan yang diperlukan untuk memastikan tindakan pengelolaan lingkungan dilakukan dengan efektif.
Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada dampak yang ditimbulkan selama pelaksanaan proyek. Tindakan pengelolaan lingkungan yang diidentifikasi dalam RKL dilaksanakan oleh tim proyek dengan pengawasan ketat. Pemantauan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam RPL, dan hasilnya dilaporkan secara rutin kepada PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara dan pihak berwenang.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri.
  • PT. Environesia Global Saraya. (2023). "RKL-RPL Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sistem NTT Periode Semester 2 Tahun 2023 dan Semester 1 Tahun 2024".
Pentingnya Monitoring Lingkungan: PT. Environesia Global Saraya di PLN UIP Kalbar
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Monitoring lingkungan merupakan suatu proses yang esensial dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kesehatan manusia dari potensi bahaya yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau perubahan alam. Dalam era modern ini, peningkatan aktivitas industri, urbanisasi, dan perubahan iklim telah memberikan tekanan besar pada lingkungan kita. Oleh karena itu, monitoring lingkungan menjadi sangat penting untuk mendeteksi, menganalisis, dan mengatasi masalah lingkungan secara efektif.

Monitoring lingkungan bertujuan untuk mengumpulkan data yang relevan tentang berbagai parameter lingkungan seperti kualitas udara, air, dan tanah, serta kondisi ekosistem secara keseluruhan. Data ini sangat penting untuk mengidentifikasi perubahan yang mungkin terjadi dan menilai dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan. Melalui proses ini, kita dapat memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas industri berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Monitoring lingkungan memiliki beberapa peran penting yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kesehatan manusia. Salah satu peran utamanya adalah identifikasi perubahan, di mana monitoring lingkungan mampu mendeteksi perubahan kondisi lingkungan secara dini, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia maupun faktor alam. Selain itu, monitoring lingkungan berfungsi untuk evaluasi dampak, yaitu mengevaluasi dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan dan membandingkannya dengan baku mutu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya data yang akurat dari monitoring lingkungan, pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan menjadi lebih terarah dan berbasis fakta, sehingga dapat mencegah atau memitigasi dampak negatif terhadap lingkungan. Terakhir, monitoring lingkungan memastikan bahwa kegiatan operasional suatu perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (compliance). Sehingga dapat menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi perusahaan dalam hal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Komponen monitoring lingkungan meliputi:
  1. Parameter Fisik dan Kimia: Termasuk kualitas air, kualitas udara, suhu, kelembaban, pH, konduktivitas, dan lain-lain.
  2. Parameter Biologis: Mencakup keanekaragaman hayati, populasi spesies tertentu, dan bioindikator.
  3. Parameter Sosial Ekonomi: Termasuk dampak terhadap kesehatan manusia, penghidupan masyarakat, dan kesejahteraan sosial.
Monitoring lingkungan merupakan proses pengumpulan data untuk mengamati perubahan kondisi lingkungan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai berbagai metode yang digunakan dalam monitoring lingkungan.
  1. Pengambilan Sampel (Sampling)
  • Air: Sampel air diambil dari sumber-sumber seperti sungai, danau, dan air tanah untuk dianalisis di laboratorium.
  • Udara: Sampel udara diambil menggunakan alat seperti impinger, filter, atau tabung sorbent untuk mengukur konsentrasi polutan udara.
  • Tanah: Sampel tanah diambil untuk mengukur kontaminan seperti logam berat, pestisida, dan senyawa organik lainnya.
  1. Penggunaan Sensor In-Situ
  • Sensor in-situ digunakan untuk mendapatkan data real-time mengenai parameter lingkungan seperti pH, oksigen terlarut, konduktivitas, dan suhu.
  • Sensor ini dipasang di lokasi monitoring dan memberikan data kontinu yang sangat berguna untuk pemantauan jangka panjang.
  1. Penginderaan Jauh (Remote Sensing)
  • Teknologi satelit dan drone digunakan untuk mengumpulkan data dari jarak jauh mengenai kondisi lingkungan seperti penggunaan lahan, deforestasi, dan kualitas air permukaan.
  • Penginderaan jauh memungkinkan pemantauan area yang luas dan sulit dijangkau secara fisik.
  1. Bioindikator
  • Organisme tertentu yang sensitif terhadap perubahan lingkungan digunakan sebagai indikator kondisi ekosistem. Contohnya adalah penggunaan lumut dan ikan untuk memantau kualitas air.
  1. Metode Geofisika
  • Teknik seperti resistivitas tanah, georadar, dan seismik digunakan untuk mempelajari struktur bawah permukaan dan mendeteksi kontaminasi.
Implementasi monitoring lingkungan melibatkan serangkaian langkah yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan data yang diperoleh akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pengelolaan lingkungan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tahapan-tahapan dalam implementasi monitoring lingkungan.
  1. Desain Program Monitoring
  • Menentukan tujuan dan sasaran monitoring.
  • Memilih parameter yang akan diukur.
  • Menetapkan lokasi dan frekuensi pengambilan sampel.
  1. Pengumpulan Data
  • Melaksanakan pengambilan sampel dan pengukuran di lapangan.
  • Menggunakan alat dan metode yang sesuai untuk memastikan data yang akurat dan representatif.
  1. Analisis Data
  • Data yang dikumpulkan dianalisis di laboratorium untuk menentukan konsentrasi polutan atau parameter lainnya.
  • Analisis statistik digunakan untuk menginterpretasi data dan mengidentifikasi tren atau perubahan.
  1. Pelaporan dan Komunikasi
  • Hasil monitoring disusun dalam bentuk laporan yang jelas dan komprehensif
  • Laporan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat umum.
  1. Tindak Lanjut
  • Berdasarkan hasil monitoring, tindakan perbaikan atau mitigasi diimplementasikan jika ditemukan masalah lingkungan.
  • Program monitoring dievaluasi dan diperbarui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
PT. Environesia Global Saraya telah berpengalaman dalam berbagai proyek monitoring lingkungan. Salah satu proyek terbaru yang berhasil diselesaikan adalah "Pemantauan Lingkungan PLN UIP Kalbar pada tahun 2023". Proyek ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PLN (Persero) UIP Kalbar tidak merusak lingkungan sekitar. Proyek pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Environesia Global Saraya memberikan hasil yang signifikan. Berdasarkan data yang dikumpulkan, ditemukan bahwa kualitas udara, air, dan tanah di sekitar area operasi PLN UIP Kalbar berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan. Tidak ada dampak negatif signifikan yang ditemukan, namun tim memberikan beberapa rekomendasi untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Sumber Referensi:
  • Laporan hasil pemantauan lingkungan PT. Environesia Global Saraya di PLN UIP Kalbar tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penerbitan Persetujuan Teknis: Panduan Lengkap Berdasarkan Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Penerbitan Persetujuan Teknis adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan tetap mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang proses penerbitan Persetujuan Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Persetujuan Teknis adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yang menyatakan bahwa suatu kegiatan atau usaha telah memenuhi standar teknis tertentu yang telah ditetapkan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan. Dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Berikut adalah tahapan proses penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021:
  1. Pengajuan Permohonan
Penanggung jawab usaha atau kegiatan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis kepada instansi yang berwenang. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan pemenuhan standar teknis yang berlaku​.
  1. Penilaian Substansi
Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan penilaian substansi terhadap dokumen yang diserahkan. Penilaian ini meliputi verifikasi terhadap kesesuaian desain, teknologi, dan sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan.
  1. Penyusunan Berita Acara
Hasil dari penilaian substansi disusun dalam Berita Acara Penilaian Substansi. Jika hasil penilaian menunjukan kesesuaian sudah terpenuhi, bagi petinggi yang menilai akan menerbitkan persetujuan teknis. Sebaliknya, jika tidak terpenuhinya kesesuaian sesuai prosedur, permohonan akan ditolak dengan disertai alasan penolakan​.
  1. Penerbitan Persetujuan Teknis
Setelah dinyatakan lengkap dan benar, permohonan Persetujuan Teknis akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Persetujuan yang diterbitkan akan memuat rincian mengenai standar teknis yang harus dipenuhi, kualifikasi tenaga kerja, sistem pengelolaan lingkungan, serta jangka waktu uji coba fasilitas pengolahan.
Dalam persetujuan teknis yang diterbitkan harus memuat beberapa komponen penting, antara lain:
  1. Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu: Ini mencakup standar yang harus dipenuhi terkait kualitas air limbah atau emisi yang dihasilkan oleh kegiatan usaha.
  2. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia: Persetujuan Teknis harus memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Sistem Manajemen Lingkungan: Sistem ini harus diterapkan untuk mengelola dan meminimalisir dampak lingkungan dari kegiatan usaha.
  4. Periode Waktu Uji Coba: Persetujuan Teknis juga harus menetapkan periode waktu untuk uji coba sistem pengolahan atau fasilitas pengendalian yang digunakan.
Perubahan teknis dalam proses pembuangan atau pemanfaatan limbah mengharuskan pelaku usaha untuk segera merevisi persetujuan teknis yang telah diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tetap sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.. Perubahan teknis ini dapat berupa perubahan desain, teknologi, pembangunan instalasi baru, atau perubahan dalam proses pengelolaan​. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran terkait Persetujuan Teknis. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dapat mengakibatkan pencabutan Persetujuan Teknis dan sanksi administratif lainnya.

Penerbitan Persetujuan Teknis adalah proses yang sangat penting dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan. Proses ini memastikan bahwa setiap kegiatan usaha mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka dengan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Air Limbah sebagai Solusi: Mengubah Krisis Air Menjadi Peluang
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Seiring dengan meningkatnya populasi dan aktivitas industri, tekanan terhadap sumber daya air bersih semakin meningkat. Hal ini menuntut adanya solusi inovatif untuk memastikan ketersediaan air yang berkelanjutan. Salah satu solusi yang semakin mendapat perhatian adalah pemanfaatan air limbah. Air limbah, yang berasal dari rumah tangga, industri, dan pertanian, sering kali dianggap sebagai polutan yang harus dibuang.

Pemanfaatan air limbah bukan hanya tentang pengurangan limbah, tetapi juga tentang mengubah sesuatu yang tidak bernilai menjadi sumber daya yang berharga. Dengan pengolahan yang tepat, air limbah dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan, seperti irigasi pertanian, penggunaan industri, dan bahkan sebagai air minum. Ini tidak hanya membantu mengurangi konsumsi air bersih, tetapi juga mengurangi pencemaran lingkungan dan memberikan solusi yang lebih ekonomis dan berkelanjutan.
Berdasarkan sumbernya, air limbah dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, masing-masing dengan karakteristik dan potensi dampak yang berbeda. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih rinci mengenai jenis-jenis air limbah tersebut.
  • Air Limbah Domestik: Berasal dari aktivitas rumah tangga seperti mandi, mencuci, dan toilet.
  • Air Limbah Industri: Dihasilkan oleh proses industri, sering kali mengandung bahan kimia berbahaya.
  • Air Limbah Pertanian: Terbentuk dari kegiatan pertanian yang mengandung pestisida dan pupuk kimia.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, air limbah dapat berasal dari berbagai sumber dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, metode pengolahan yang digunakan pun harus disesuaikan dengan jenis dan karakteristik air limbah tersebut, seperti:
  • Pengolahan Primer: Menghilangkan partikel besar melalui penyaringan dan sedimentasi.
  • Pengolahan Sekunder: Menggunakan proses biologis untuk mengurangi bahan organik.
  • Pengolahan Tersier: Melibatkan teknik lanjutan seperti filtrasi, disinfeksi, dan penyerapan untuk menghilangkan kontaminan tersisa.
Pemanfaatan air limbah yang telah diolah dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang bermanfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh penggunaan air limbah yang telah diolah:
  • Irigasi Pertanian: Air limbah yang telah diolah dapat digunakan untuk irigasi lahan pertanian. Penggunaan ini membantu menghemat sumber daya air tawar yang semakin langka dan mendukung produksi pangan berkelanjutan.
  • Industri: Air limbah yang telah diproses dapat digunakan kembali dalam proses industri, seperti pendinginan mesin, pencucian, dan sebagai bahan baku dalam beberapa proses produksi. Hal ini membantu mengurangi konsumsi air bersih dan biaya operasional.
  • Pemadaman Kebakaran: Beberapa wilayah menggunakan air limbah yang telah diolah sebagai sumber air untuk pemadaman kebakaran, terutama di daerah yang kekurangan air bersih.
  • Kehutanan dan Lanskap: Air limbah yang telah diolah juga dapat digunakan untuk penyiraman taman, ruang hijau, dan proyek penghijauan lainnya. Ini membantu menjaga keindahan dan kesehatan lingkungan perkotaan.
  • Rekreasional: Beberapa kota menggunakan air limbah yang telah diolah untuk mengisi danau buatan atau kolam rekreasi. Air ini sering kali melalui pengolahan tambahan untuk memastikan keamanan dan kualitas.
  • Toilet dan Sanitasi: Air limbah yang telah diolah dapat digunakan kembali untuk menyiram toilet dan kebutuhan sanitasi lainnya di bangunan komersial dan perumahan. Ini membantu mengurangi penggunaan air bersih.
  • Pengolahan Limbah Tambahan: Air limbah dari satu proses dapat digunakan dalam pengolahan limbah lainnya. Misalnya, air limbah yang dihasilkan dari industri makanan dapat digunakan untuk proses pengolahan di industri lain yang memerlukan air dengan kualitas tertentu.
Meskipun pemanfaatan air limbah menawarkan berbagai manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
  • Biaya Pengolahan: Teknologi pengolahan air limbah sering sekali memerlukan investasi awal yang tinggi. Namun, manfaat jangka panjang dan penghematan biaya operasional dapat mengimbangi investasi ini.
  • Penerimaan Masyarakat: Terdapat stigma negatif terkait penggunaan air limbah yang diolah. Edukasi dan sosialisasi mengenai keamanan dan manfaat air limbah yang diolah sangat penting untuk meningkatkan penerimaan masyarakat.
  • Regulasi dan Standar: Diperlukan regulasi dan standar yang ketat untuk memastikan kualitas air limbah yang diolah memenuhi persyaratan kesehatan dan lingkungan.
Pemanfaatan air limbah yang telah diolah memberikan berbagai keuntungan, termasuk penghematan air bersih, pengurangan biaya operasional, dan perlindungan lingkungan. Dengan teknologi yang tepat dan regulasi yang ketat, air limbah dapat menjadi sumber daya yang berharga bagi berbagai sektor. Edukasi dan kesadaran masyarakat juga sangat penting untuk meningkatkan penerimaan dan partisipasi dalam program pemanfaatan air limbah yang diolah

Sumber Referensi:
  • World Health Organization (WHO): "Guidelines for the Safe Use of Wastewater, Excreta and Greywater." WHO, 2006.
Air Limbah Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Kita Masih Membuang Limbah dengan Sembarangan?
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Air limbah, hasil buangan dari berbagai aktivitas manusia, telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang serius. Pengelolaan air limbah yang kurang baik tentunya dapat mencemari sumber air, merusak ekosistem dan mengancam kesehatan manusia. Namun, di balik ancamannya, air limbah juga menyimpan potensi besar sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

Air limbah adalah air yang telah digunakan dan mengandung berbagai macam polutan, baik organik maupun anorganik. Air limbah dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya. Pertama, air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, seperti air bekas cucian, kamar mandi, dan dapur, biasanya mengandung bahan organik, deterjen, dan bakteri. Kedua, air limbah industri yang berasal dari proses produksi di berbagai sektor industri, memiliki kandungan polutan yang bervariasi tergantung pada jenis industrinya, termasuk logam berat, senyawa kimia berbahaya, dan minyak. Ketiga, air limbah pertanian yang berasal dari kegiatan peternakan dan pertanian, seringkali mengandung pupuk, pestisida, dan kotoran hewan. Polutan yang terkandung di dalamnya dapat berupa zat padat tersuspensi, bahan organik, bakteri, virus, logam berat, dan senyawa kimia berbahaya lainnya.

Selain itu, sumber pencemaran air limbah juga dapat dibedakan menjadi dua kategori seperti sumber titik dan sumber non-titik. Sumber titik yang dimaksud adalah memiliki sumber asal yang jelas, seperti pipa pembuangan pabrik atau rumah tangga. Sementara sumber non-titik tidak memiliki sumber asal yang spesifik dan sering berasal dari limpasan polutan yang terbawa air hujan pada permukaan tanah. Memahami jenis-jenis air limbah dan sumber pencemarannya sangat penting untuk pengelolaan dan pengolahan yang efektif guna melindungi lingkungan.

Pembuangan air limbah tanpa pengolahan yang memadai akan mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti berikut:
  • Pencemaran sumber air: Air limbah dapat mencemari sungai, danau, dan laut, sehingga merusak kualitas air dan mengancam kehidupan biota air.
  • Penyebaran penyakit: Virus dan bakteri dalam kandungan air limbah dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.
  • Pencemaran tanah: Jika air limbah meresap ke dalam tanah, dapat mencemari tanah dan mengganggu pertumbuhan tanaman.
  • Bau tidak sedap: Air limbah yang membusuk dapat menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pengelolaan air limbah menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Salah satunya adalah biaya tinggi yang diperlukan untuk pembangunan dan operasionalisasi sistem pengolahan air limbah yang efektif. Selain itu, tidak semua teknologi pengolahan air limbah cocok untuk semua jenis limbah dan kondisi lingkungan, sehingga pemilihan teknologi yang tepat menjadi tantangan tersendiri. Penegakan hukum juga menjadi kendala, karena perlu adanya tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan limbah secara ilegal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Untuk mengatasi masalah pembuangan air limbah, beberapa solusi dapat diterapkan seperti:
  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui edukasi dan sosialisasi.
  • Penguatan regulasi: Memperketat peraturan dan sanksi bagi pelanggar.
  • Pengembangan teknologi: Mencari teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
  • Kolaborasi lintas sektor: Pemerintah, industri, dan masyarakat diperlukan kerja sama untuk mengatasi permasalahan air limbah ini.
Pembuangan air limbah yang tidak bertanggung jawab telah mengancam keberlangsungan hidup bumi kita. Tindakan nyata dari setiap individu, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengembangkan praktik pengelolaan limbah yang berkelanjutan, akan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih untuk masa depan. Mari bersama-sama menjaga bumi kita!

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Baku Mutu Air Limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas