Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Polusi Cahaya Dampaknya Pada Lingkungan
Environesia Global Saraya

22 November 2021

environesia.co.id – Salah satu isu lingkungan popular yang banyak dibicarakan saat ini yaitu tentang adanya polusi cahaya. Jika kita pada umumnya mengenal polusi pada lungkungan yaitu berupa polusi pada lingkungan fisik, maka disini terdapat polusi non fisik yang juga sangat berpengaruh pada kondisi lingkungan. Polusi cahaya atau pencemaran cahaya sendiri merupakan kondisi dimana  cahaya yang menyala dengan jumlah berlebihan, yang disebabkan olah aktivitas atau buatan manusia, namun bisa juga berasal dari cahaya alami.

Penyebab adanya polusi cahaya dikarenakan oleh banyaknya lampu penerang jalan, lampu taman, hingga lampu yang menerangi berbagai kegiatan besar seperti konser, olahraga dan sebagainya. Jika kita melihat, polusi cahaya banyak terjadi di kota-kota besar khususnya kota metropolitan dibanding dengan kondisi desa-desa di pedalaman. Kondisi tersebut disebabkan dengan banyaknya aktivitas kehidupan manusia yang terkait dengan perkonomian di perkotaan besar khususnya kota metropolitan.

Adanya polusi cahaya sendiri memiliki dampak yang serius di berbagai aspek pada lingkungan. Pada kehidupan manusia, polusi cahaya malam berlebihan akan mengganggu kesehatan, khususnya kesehatan mata dan psikologis. Tak hanya itu dari dw.com dikatakan bahwa adanya polusi cahaya di malam hari menyebabkan adanya gangguan tidur atau insomnia dan gangguan pada mental.

Gangguan polusi cahaya juga berdampak pada kehidupan biodeversitas khusunya pada hewan. Polusi cahaya akan menggangu navigasi spesies burung tertentu saat bermigrasi. Tak hanya itu, polusi cahaya juga menggangu kehidupan kunang-kunang yang mana jika terdapat cahaya yang begitu pekat maka kunang-kunang tersingkir. Seiring meluasnya peradaban manusia dengan penerangan buatan, maka semakin sempit juga habitat kunang-kunang itu sendiri. Dampak lain juga terjadi pada tukik yang baru menetas, yang mana tukik-tukik tersebut akan mengikuti cahaya malam untuk menuju laut. Dengan Adanya cahaya buatan maka dapat menganggu arah tukik-tukik tersebut kembali ke laut.

Selain dari dampak pada kehidupan makhluk hidup, adanya polusi cahaya menyebabkan kita semua untuk melihat indahnya langit malam dengan tidak mudah. Pemandangan langit dengan dihiasi warna kelap-kelip bintang, bulan dan kejadian langit angkasa tertentu seperti penampakan komet, hujan meteor, pengamatan pada bintang tertentu akan sangat terganggu dengan adanya polusi cahaya. (dnx/admin)

Konsultan AMDAL, Environesia Konsultan Lingkungan Terbaik
Environesia Global Saraya

19 November 2021

environesia.co.id – Konsultan AMDAL merupakan pihak yang melayani jasa sebagai penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun AMDAL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun AMDAL, Environesia juga melayani penyusunan UKL-UPL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sebagai penyusunan AMDAL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal.

Lihat juga layanan Environesia

Tentunya, untuk hasil yang terbaik memilih mitra dalam konsultansi jasa lingkungan diperlukan tidak hanya terdaftar saja tapi telah teruji bagaimana kualitas dan track record lembaga tersebut. Hal yang termudah untuk mengetahui bahwa lembaga tersebut memiliki kualitas yang baik berupa bukti bahwa lembaga tersebut dengan sistem manajemen yang teruji.

Pada standar Internasional dikenal ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu. Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan Amdal yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Waspada La Nina
Environesia Global Saraya

19 November 2021

environesia.co.id –  Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika merilis informasi tentang potensi La Nina yang akan melanda Indonesia. Dalam rilisan tersebut BMKG mengungkapkan telah melakukan monitoring terhadap perkembangan terbaru dari data suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur. Berdasarkan monitoring tersebut menunjukkan bahwa nilai anomali telah melewati ambang batas La Nina, yaitu sebesar -0.61 pada Dasarian I Oktober 2021. Kondisi tersebut memunculkan adanya potensi untuk terus berkembang. BMKG menghimbau agar masyarakat untuk segera bersiap menyambut kehadiran La Nina 2021/2022 yang diprakirakan akan berlangsung dengan intensitas lemah - sedang, setidaknya hingga Februari 2022.

Pada tahun 2020 yang lalu, adanya  kejadian La Nina menunjukkan bahwa curah hujan mengalami peningkatan pada November-Desember-Januari terutama di wilayah Sumatra bagian selatan, Jawa, Bali hingga NTT, Kalimantan bagian selatan dan Sulawesi bagian selatan. Oleh karena itu BMKG memprediksi bahwa La Nina tahun 2021 ini akan terjadi relatif sama dan berdampak pada peningkatan curah hujan bulanan berkisar antara 20 - 70% di atas normalnya

Kemudian, melalui Plt. Deputi Bidang Klimatologi Urip Haryoko menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan data dari jejaring stasiun pengamatan hujan BMKG di seluruh wilayah Indonesia hingga Dasarian I (sepuluh hari pertama) Oktober 2021, menunjukkan hasil monitoring perkembangan musim hujan tahun 2021/2022 pada 19,3% wilayah zona musim di Indonesia telah memasuki musim hujan. Beberapa zona musim Indonesia yang telah mengalami musim hujan tersebut meliputi wilayah Aceh bagian tengah, Sumatra Utara, sebagian besar Riau, Sumatra Barat, Jambi, sebagian besar Sumtera Selatan, Lampung bagian barat, Banten bagian timur, Jawa Barat bagian selatan, Jawa Tengah bagian barat, sebagian kecil Jawa Timur bagian selatan, sebagian Bali, Kalimantan Utara, sebagian besar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bagian selatan dan timur, Kalimantan tengah bagian timur, Pulau Taliabu, dan Pulau Seram bagian selatan.

BMKG juga telah memprakirakan bahwa sebagian wilayah Indonesia yang akan memasuki periode Musim Hujan mulai Oktober ini, meliputi wilayah Aceh bagian timur, Riau bagian tenggara, Jambi bagian barat, Sumatra Selatan bagian tenggara, Bangka Belitung, Banten bagian barat, Jawa Barat bagian tengah, Jawa Tengah bagian barat dan tengah, sebagian DI Yogyakarta dan sebagian kecil Jawa Timur, Kalimantan Tengah bagian timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pada beberapa wilayah lainnya, akan memasuki musim hujan pada bulan November hingga Desember 2021 secara bertahap dalam waktu yang tidak bersamaan. Secara umum, sampai dengan bulan November 2021 nanti diprakirakan 87.7% wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan. Kemudian pada akhir bulan Desember 2021, BMKG memprakirakan 96.8% wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan.

Kewaspadaan dalam menghadapi musim hujan ini selain wilayah-wilayah yang langganan atau berpotensi banjir dan longsor, lebih waspada lagi pada periode puncak musim hujan yang diprediksi akan dominan terjadi bulan Januari dan Februari 2022. Dengan adanya potensi peningkatan curah hujan pada periode musim hujan tersebut maka perlu kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi lanjutan dari curah hujan tinggi yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. (admin/dnx)

bmkg.go.id

Sekilas JSA - Job Safety Analysis
Environesia Global Saraya

17 November 2021

environesia.co.id – Pekerjaan di konsultan lingkungan khususnya pekerjaan di lapangan merupakan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Langkah preventif dalam upaya meminimalisir dampak dari kecelakaan kerja tersebut dengan menerapkan JSA (Job Safety Analysis). Job Safety Analysis sendiri merupakan teknik manajemen keselamatan yang berfokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang hendak dilakukan. JSA sendiri tidak hanya meminimalisir kecelakaan pada pekerja, tetapi juga mencegah adanya kerusakan pada peralatan kerja.

Melalui laman safetysign.co.id, menurut National Safety Council (NSC) dan ahli K3 lainnya, JSA melibatkan tiga unsur penting, yakni: Langkah-langkah pekerjaan secara spesifik, bahaya yang terdapat pada setiap langkah pekerjaan dan pengendalian berupa prosedur kerja aman untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan bahaya pada setiap langkah pekerjaan.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai lokasi kerja atau instansi merupakan hal yang sangat penting demi lingkungan kerja yang aman dan meminimalisir angka terjadinya kecelakaan kerja. Penerapan tersebut dengan cara membentuk sistem kerja yang sistematis, prosedur yang tepat dan mengupayakan untuk memberikan pelatihan pada setiap pekerja dengan baik dan benar. Hal tersebut jika dilakukan dapat mencegah akan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Langkah tepat dalam menentukan prosedur adalah dengan cara melakukan analisis bahaya di lingkungan kerja. Penanggung jawab atau dalam hal ini supervisor dapat memanfaatkan hasil analisis untuk menyusun prosedur dalam penerapan JSA. Nantinya, akan memberikan pengaruh pada dampak berkurangnya jumlah cedera dan penyakit akibat kerja, absensi pekerja, biaya kompensasi pekerja, hingga dapat meningkatkan produktivitas pekerjaan.

Nyaris seluruh jenis pekerjaan memerlukan penerapan JSA. Akan tetapi terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menentukan pekerjaan sebagai bahan analisis, seperti: pekerjaan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja atau PAK, pekerjaan yang berpotensi menyebabkan cedera serius atau PAK yang mematikan bahkan untuk pekerjaan yang tidak ada riwayat kecelakaan sebelumnya, pekerjaan dimana satu kelalaian kecil yang dilakukan pekerja dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau cedera serius, setiap pekerjaan baru atau pekerjaan yang telah mengalami perubahan proses dan prosedur kerja dan pekerjaan yang cukup kompleks dan membutuhkan instruksi tertulis . (admin/dnx)

ref: safetysign.co.id www.ruanghse.com www.bumn.info

Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas
Environesia Global Saraya

12 November 2021

environesia.co.id – Salah satu bidang yang yang ditangani oleh konsultan lingkungan termasuk juga Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas. Berdasarkan Permenhub No 75 tahun 2015, disebutkan Andalalin sebagai serangkaian kegiatan kajian  mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin. Sederhananya Andalalin merupakan kajian yang dilakukan untuk mengetahui efek lalu lintas dari adanya pembangunan tertentu.

Sebagai contoh pada pelaksanaan Andalalin seperti proyek pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Jl. Hijau Raya Kota Bunga. Oleh karena proyek tersebut, perlu diketahui bagaimana dampak lalu lintas di Jalan Hijau Raya ketika Mall tersebut dibangun dan beroprasi nantinya. Bisa jadi pada sebelum pembangunan Mall tersebut kondisi Jl Hijau Raya cukup senggang dan lancar, maka perlu diketahui jika terdapat mall di Jl Hijau Raya seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh operasional Mall tersebut dengan kehadiran pengunjunga atau pada seremoni acara tertentu. Untuk mengetahui hal tersebut maka, perlu dilakukan studi Andalalin.

Regulasi mengenai Andalalin pasca pengesahaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat berbagai perubahan mengenai Andalalin. Salah satu perubahan tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pada pasal 2 PP No 30 tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwasanya Andalalin diintegrasikan dengan dokumen Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan).

Kegiatan yang dimaksud untuk diwajibkan melakukan Andalalin sebagaimana pada PP No 30 tahun 2021 seperti kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industri, kegiatan pariwisata, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

Untuk proses pengurusan Andalalin sendiri melalui beberapa tahap, yang pertama pemeriksaan kelengkapan data, kedua survey lapangan peninjauan lokasi dan pengambilan data, ketiga rapat internal bersama dinas perhubungan dan konsultan penyusun dokumen andalalin, keempat sidang eksternal dilakukan bersama tim evaluasi dokumen hasil Andalalin, kelima penyusunan draft dan penyempurnaan draft gambar dan naskah rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dan yang terakhir rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas / andalalin terdiri dari naskah dan gambar, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. (admin/dnx)

Pemantauan Lingkungan Kerja di Konsultan Lingkungan Terdepan
Environesia Global Saraya

09 November 2021

environesia.co.id, Sleman – Sebagai upaya mewujudkan perusahaan konsultan lingkunga terdepan, yang senantiasa menciptakan lingkungan kerja yang baik PT Environesia Global Saraya telah melakukan Pemantauan Lingkungan Kerja di lingkungan kerja Grha Environesia, khususnya ruang kerja di kantor Environesia pada Kamis (14/10).

Pada pelaksanaan agenda tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan PT Greenlab Indo Global atau dikenal dengan GreenLab Indonesia sebagai pelaksana pengujian berbagai aspek pada lingkungan kerja tersebut.

Pemantauan Lingkungan Kerja sendiri dilakukan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Dari Pemantauan Lingkungan kerja tersebut menunjukan bahwa lingkungan kerja di PT Environesia Global Saraya telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Permenaker RI No 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerjaa. Angka normal yang telah ditetapkan untuk masing-masing kriteri seperti suhu nomal ruang kerja berada di angka 23-26o C, sedangkan untuk kelembapan ruang normal berada di angka 40-60% RH dan untuk pencahayaan pada ruang kerja administrasi dengan angka minimal 300 Lux.

Dari sampling atau pengambilan sampel serta pengujian yang dilakukan menunjukan hasil yang telah diterbitkan pada Selasa (2/10) oleh GreenLab sebagai berikut: Untuk ruang adminitrasi general menunjukan angka suhu ruang 25,7o C, sedangkan untuk kelembapan ruang sendiri terdapat di angka 50,5% RH dan untuk pencahayaan sebesar 372 Lux.

Untuk ruang Operational Consultant Departmen (OCD) menunjukan angka suhu ruang 25,3o C, sedangkan untuk kelembapan ruang menunjukan angka 51,1 % RH dan pada pencahayaan sebesar 326 Lux.

Pada Ruangan Marketing & Development Services (MDS) untuk suhu ruang berada di angka 25,3o C, sedangkan untuk kelembapan ruang 46,7% RH dan pencahayaan ruang menunjukan angka 375 Lux.

Serta pada ruang kerja QE-HESS (Quality Excelence – Health Environment Safety & Security) menunjukan suhu ruang kerja tersebut di angka 25,4o C, sedangkan untuk kelembapan ruang berada di angka 49% RH dan pada pencahyaan ruang berada di angka 365 Lux.

Berdasarkan regulasi yang sama, untuk kebisingan ruang kerja pada paparan 8 Jam secara normal  maksimal di angka 85 dBA. Dari hasil dari sampling dan pengujian yang dilakukan menunjukan bahwa seluruh ruangan berada di bawah angka 60 dBA. Artinya untuk kebisingan ruang kerja telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas