Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Regulasi Terkait AMDAL
Environesia Global Saraya

15 December 2021

environesia.co.id – AMDAL atau Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyarakatkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No 22 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan turunan setelah diberlakukannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum diberlakukannya UU CK 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.

Lihat juga layanan Environesia

Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha.  Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44  tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.

Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha/Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Penyusunan AMDAL sendiri dilakukan oleh pihak atau badan usaha yang telah diberikan kewengan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan) AMDAL. Environesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam penyusunan AMDAL di berbagai kelas dan kategori AMDAL di seluruh Indonesia. Hal tersebut karena Environesia didukung oleh Tenaga Ahli yang handal lulusan Sarjana hingga Doktor dari perguruan tinggi ternama dan telah tersertifikasi berdasarkan keahliannya masing-masing. (admin/dnx)

Pemeringkatan PROPER
Environesia Global Saraya

14 December 2021

environesia.co.id – Sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian akan lingkungan hidup, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan pemeringkatan  PROPER sejak tahun 1995. PROPER sendiri atau dikenal juga sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketika Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya pada tahun 1995 diselenggarakan proper prokasih Penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Kemudian pada tahun 1998 proper terhenti, penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh kementerian negara lingkungan hidup. Pada tahun 2002 perluasan PROPER penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup

PROPER sendiri merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang mana PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

Tak hanya itu adanya PROPER juga merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. (admin/dnx)

ref proper.menlhk.go.id

Protokol Kyoto, Konsensus Dunia Untuk Perubahan Iklim
Environesia Global Saraya

07 December 2021

environesia.co.id - "Protokol Kyoto itu kesepakatan dunia yang menyadari bahwa perubahan iklim disebabkan oleh manusia. Itu penting sekali. Sebelumnya, tidak tahu masalah dari perubahan iklim dan tidak dipedulikan jadi negara-negara itu tidak sepakat. Ada suatu perundingan internasional yang berkesimpulan perubahan iklim terjadi karena manusia.” ungkap Menteri Lingkungan Hidup periode 2004-2009, Rachmat Witoelar, yang juga menjadi Delegasi Indonesia untuk Protokol Kyoto.

Protokol Kyoto sendiri merupakan perubahan amandemen dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konvensi Rangka Kerja PBB tentang perubahan iklim yang dislenggarakan di Kyoto, Jepang, pada Desember 1997 oleh karena itu disebut sebagai Protokol Kyoto dinegosiasikan

Pada Kerangka Konvensi UNFCCC, dibentuk badan pengambilan keputusan tertinggi yaitu Conference of the Parties  (COP) untuk mencapai tujuan dari UNFCCC tersebut. COP memiliki peran dalam mengkaji, memantau pelaksanaan Konvensi dan kewajiban bagi negara-negara angita. COP juga mempromosikan dan memfasilitasi pertukaran informasi, menyusun rekomendasi kepada partisipan, dan mendirikan badan badan pendukung jika dipandang perlu.

Pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi di bawah otoritas UNFCCC dilaksanakan melalui COP/CMP yang merupakan pertemuan tahunan partisipan UNFCCC,  dan Conferences of the Parties serving as meeting of parties to the Protokol Kyoto (COP/CMP).

COP/CMP didukung oleh 2 (dua) badan yaitu Badan Pendukung terkait dengan aspek ilmiah dan teknologi atau Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Badan Pendukung Untuk Pelaksanaan Konvensi atau Subsidiary Body for Implementation (SBI). SBSTA memberikan informasi dan rekomendasi ilmiah serta teknologis secara tepat waktu kepada COP, sedangkan SBI membantu COP mengkaji pelaksanaan dari Konvensi.

Protokol Kyoto

Pertemuan Peserta COP / CCMP ke-3 (Third Session of the Conference of Parties, COP-3) yang diselenggrakan di Kyoto pada tahun 1997 menghasilkan keputusan adopsi (Decision 1/CP.3). Protokol Kyoto untuk Perjanjian Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Protokol Kyoto memberikan dasar bagi negara-negara maju untuk mengurangi total emisi gas rumah kaca  setidaknya  5 persen dari tingkat  tahun 1990, antara 2008 dan 2012. Komitmen ini mengikat secara hukum dan membebani negara maju atas dasar tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiated responsibilities).

Protokol Kyoto mengatur mekanisme penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) yang dilaksanakan negara-negara maju, yakni:(1) Implementasi Bersama (Joint Implementation), (2) Perdagangan Emisi (Emission Trading); dan (3) Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism, CDM).

Joint Implementation (JI) sendiri merupakan mekanisme pengurangan emisi yang memungkinkan negara-negara Annex I untuk mentransfer pengurangan emisi melalui proyek bersama dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Emission Trading (ET) adalah mekanisme perdagangan emisi antara negara maju yang memungkinkan negara maju dengan emisi GRK yang lebih rendah untuk menjual kelebihan  emisinya ke negara maju lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Clean Development Mechanism (CDM) merupakan mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca dalam kerangka kerja sama antara negara maju dan negara berkembang. Mekanisme ini bertujuan agar  Annex I dapat memenuhi target penurunan emisinya melalui program pengurangan emisi gas rumah kaca di negara berkembang.

Ref:

http://ditjenppi.menlhk.go.id/

https://tirto.id/

http://etd.repository.ugm.ac.id/

Konsultan Andalalin, Environesia Konsultan  Handal
Environesia Global Saraya

06 December 2021

environesia.co.id – Konsultan Andalalin dikenal sebagai pihak yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Environesia sebagai konsultan yang handal dan telah berpengalaman sebagai penyusun berbagai dokumen lingkungan dan dokumen lain yang berkaitan seperti Andalalin di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun Andalalin, Environesia juga melayani penyusunan AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL dan dokumen lingkungan lainnya.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) berdasarkan Permenhub No 75 tahun 2015, disebutkan sebagai serangkaian kegiatan kajian  mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin. Sederhananya Andalalin merupakan kajian yang dilakukan untuk mengetahui efek lalu lintas dari adanya pembangunan tertentu.

Lihat juga layanan Environesia

Regulasi terkait Andalalin pasca pengesahaan Undang-undang No 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat berbagai perubahan mengenai Andalalin. Salah satu perubahan tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pada pasal 2 PP No 30 tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwasanya Andalalin diintegrasikan dengan dokumen Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan).

Sebagai konsultan penyusun Andalalin dengan regulasi terbaru, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Oleh karena itu, Environesia memiliki layanan tidak hanya terbatas pada penyusunan Andalalin, melainkan juga pada kelas di atasnya yaitu sebagai Penyusun Amdal. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya UKL-UPL terlebih sebagai penyusunan AMDAL.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Tentunya, untuk hasil yang terbaik memilih mitra dalam konsultansi di berbagai bidang diperlukan tidak hanya terdaftar saja tapi telah teruji bagaimana kualitas dan track record lembaga tersebut. Hal yang termudah untuk mengetahui bahwa lembaga tersebut memiliki kualitas yang baik berupa bukti bahwa lembaga tersebut dengan sistem manajemen yang teruji.

Pada standar Internasional dikenal ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu. Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan untuk penyusunan Andalalin yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Ganjil Genap: Upaya Pengendalian Emisi
Environesia Global Saraya

02 December 2021

environesia.co.id – Upaya pengendalian Emisi sebagai wujud pelestarian lingkungan salah satunya dengan kebijakan oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta yaitu dengan kebijakan ganjil-genap. Sistem ganjil genap merupakan metode untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh populasi dalam satu hari tertentu.

Metode ganjil genap tersebut dapat diimplementasikan dengan membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, pembatasan parkir kendaraan pada suatu lokasi, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar. Untuk di Jakarta sendiri Ganjil Genap didasarkan pada angka paling belakang No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Langkah tersebut sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang dinilai tidak efektif dikarenakan munculnya para Joki untuk mengakali sistem tersebut.

Pada sistem 3 in 1 diharapkan pada satu kendaraan roda empat tidak dikendarai hanya dengan satu orang, melainkan dikendarai minimal oleh tiga orang dengan asumsi bahwa satu keluarga ketiga berangkat aktivitas baik sekolah, kerja dan sebagainya dapat berkendara bersama-sama. Akan tetapi pada pelaksanaannya pada sistem ini, muncul joki untuk mensiasati peraturan tersebut dengan menawarkan jasa seolah-olah menjadi anggota kerabat dari pengandara rersebut.

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap yang terbaru mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Regulasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya mengatur tentang pembatasan akses kendaraan berdasarkan nomor TNKB pada ruas jalan tertentu.

Adanya sistem ganjil genal dinilai dapat bermanfaat untuk mengurangi volume kendaraan yang beroprasi di jalan, tak hanya itu, peraturan tersebut juga sebagai ajakan untuk memanfaat moda transportasi alternatif lain khususnya kendaraan umum atau bersepeda, selain dari pada itu program tersebut dapat membantu menyegarkan udara ibu kota dikarenakan akses kendaraan yang terbatasi dan tak lain sebagai upaya pembatasam pergerakan luar  rumah selama pandemi. (admin/dnx)

Inspeksi Management Walkthrough (MWT) pada Konsultan Lingkungan
Environesia Global Saraya

01 December 2021

environesia.co.id, Sleman – Sebagai konsultan lingkungan yang memperhatikan aspek Health, Environment, Safety dan Security (HESS), PT Environesia Global Saraya menyelenggarakan Inspeksi Management Walkthrough (MWT) yang dilakukan oleh Staff QE-HESS (Quality Exellences - Health, Environment, Safety dan Security) Indri Sri Cahyani dan disupervisi langsung oleh Direktur Saprian, S.T.,M.Sc. di Grha Environesia untuk periode Semester II.

Sebagai Direktur Environesia, Saprian mengungkapkan bahwa Management Walkthrough (MWT) tersebut untuk memastikan bahwa aktifitas operasional di Environesia tetap memiliki kepatuhan pada cara kerja aman dan handal. Tak hanya itu Direktur juga mengapresiasi kepada Tim QE-HESS yang telah dapat mengagendakan Inspeksi MWT dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Adanya Inspeksi Management Walkthrough (MWT) bertujuan untuk mengetahui komitmen dari Top Manajemen terhadap implementasi aspek Health, Environment, Safety dan Security yang dilaksanakan di perusahaan khususnya di lingkungan kerja PT Environesia Global Saraya.

Inspeksi MWT dilakukan secara berkala dilakukan Top Management karena sebagai realisasi komitmen dan keteladanan Perusahaan dalam hal ini PT Environesia Global Saraya untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap aspek HESS tersebut.

Indri Sri Cahyani atau yang akrab disapa Indri mengungkapkan bahwa manfaat dengan menjalankan MWT, semua pihak yang terkait dalam aktivitas kerja di Perusahaan dapat menumbuhkan kewaspadaan terhadap risiko dan ancaman HESS bagi perusahaan. Tak hanya itu adanya MWT dapat mendapat masukan langsung dari bawahan terkait permsalahan HESS di lapangan, serta MWT juga bermanfaat untuk membantu mewujudkan komitmen perusahaan pada aspek HESS kepada mitra kerja. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas