Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Panduan Lengkap Mengapa Setiap Pengusaha Perlu Memahami PKPLH?
Environesia Global Saraya

31 January 2025

Pada era ini, kesadaran dan tanggung jawab akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup semakin meningkat. Hal ini mendorong pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk menetapkan aturan yang ketat mengenai pengelolaan lingkungan. Hal terpenting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). PKPLH menjadi bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah dokumen resmi yang disampaikan oleh penanggung jawab kegiatan usaha yang menjelaskan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari aktivitas yang dilakukan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen yang menyatakan bahwa suatu kegiatan usaha akan memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan yang ditetapkan dalam upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. PKPLH biasanya diperlukan untuk kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak kecil terhadap lingkungan dan tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dengan PKPLH, pemilik usaha wajib mengendalikan dampak negatif kegiatan mereka dan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. PKPLH diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup: Mengatur dasar hukum bagi seluruh kegiatan perlindungan dan pengelolan lingkungan di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin lingkungan, termasuk PKPLH.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012: Menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).
Proses pengajuan PKPLH biasanya melibatkan beberapa tahapan berikut:
  1. Identifikasi Kegiatan: Mengidentifikasi kegiatan usaha yang akan dilakukan dan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan PKPLH berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan.
  2. Penyusunan Dokumen PKPLH: Dokumen PKPLH harus disusun oleh penanggung jawab kegiatan usaha dengan mencakup seluruh rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
  3. Pengajuan Dokumen: Setelah dokumen disusun, dokumen tersebut diajukan ke instansi yang berwenang, biasanya Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten atau kota tempat kegiatan usaha akan dilakukan.
  4. Evaluasi dan Verifikasi: Instansi berwenang akan melakukan evaluasi terhadap dokumen PKPLH yang diajukan. Apabila diperlukan, verifikasi lapangan juga dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
  5. Penerbitan PKPLH: Apabila dokumen dinilai memenuhi syarat, maka instansi berwenang akan menerbitkan PKPLH sebagai bukti kesanggupan penanggung jawab kegiatan usaha untuk mengelola dan memantau lingkungan.
  6. Pelaksanaan dan Pemantauan
Setelah PKPLH diterbitkan, penanggung jawab kegiatan usaha wajib melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah disetujui. Pemantauan harus dilakukan secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada instansi berwenang.
  1. Pelaporan dan Evaluasi Berkala
Pemilik usaha harus melaporkan hasil pemantauan lingkungan sesuai dengan periode yang ditetapkan dalam PKPLH. Instansi berwenang akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan yang telah disepakati.
  1. Sanksi dan Penegakan Hukum
Jika dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemilik usaha dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi ini bisa berupa teguran, denda, atau pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Dokumen PKPLH harus mencakup beberapa komponen penting, antara lain:
  1. Deskripsi Kegiatan Usaha: Penjelasan lengkap mengenai kegiatan yang akan dilakukan, termasuk lokasi, skala kegiatan, dan jadwal pelaksanaan.
  2. Identifikasi dan Evaluasi Dampak Lingkungan: Analisis mengenai dampak lingkungan yang berpotensi timbul akibat kegiatan usaha.
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi atau mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Prosedur pemantauan yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan berjalan sesuai dengan rencana.
  5. Mekanisme Pelaporan: Tata cara pelaporan hasil pemantauan lingkungan kepada instansi yang berwenang.
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha dan lingkungan, termasuk memastikan perlindungan lingkungan dan kepatuhan hukum serta meningkatkan citra perusahaan yang berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan. Hal ini juga dapat meningkatkan efisiensi operasional dengan mengurangi biaya jangka panjang dan menghindari sanksi hukum. Namun, implementasi PKPLH menghadapi tantangan seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha, keterbatasan sumber daya terutama pada usaha kecil, dan kompleksitas regulasi yang seringkali sulit dipahami. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan keberhasilan implementasi PKPLH.
Peraturan tentang DELH-DPLH: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Environesia Global Saraya

31 January 2025

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) merupakan dua instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Kedua dokumen ini mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan yang akan diberikan pada lingkungan yang timbul akibat dari kegiatan usahanya. Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang DELH dan DPLH. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peraturan yang berlaku, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian dari DELH dan DPLH.
  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH): Merupakan dokumen yang berisi kajian mengenai dampak yang akan diberikan pada lingkungan, hal tersebut ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha. DELH disusun untuk mengetahui potensi dampak negatif yang mungkin terjadi dan merancang upaya pencegahan dan pengendaliannya.
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH): Merupakan dokumen yang berisi program dan perencana pengelolaan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha. DPLH merupakan tindak lanjut dari DELH dan berisi langkah-langkah konkrit untuk mencegah dan mengatasi dampak lingkungan.
Regulasi perundang-undangan yang mengatur mengenai DELH dan DPLH tertuang dalam beberapa regulasi perundang-undangan, melalui tingkat daerah maupun pusat. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup:
  • Dasar Hukum: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama bagi seluruh aktivitas pengelolaan lingkungan di Indonesia.
  • DELH dan DPLH: Undang-undang ini secara umum mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan AMDAL, UKL-UPL, dan menyusun DELH serta DPLH. Hal ini menunjukan jika kegiatan atau usaha yang memiliki potensi memberikan dampak kepada lingkungan wajib memiliki dokumen-dokumen tersebut.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:
  • Perizinan: Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin lingkungan.
  • DELH dan DPLH: Persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan adalah penyusunan DELH dan DPLH. Peraturan ini menjelaskan secara detail mengenai format, isi, dan persyaratan teknis dari kedua dokumen tersebut.
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup:
  • Fokus pada DELH: Peraturan ini secara khusus membahas mengenai penyusunan DELH.
  • Usaha yang Sudah Beroperasi: Peraturan ini ditujukan bagi kegiatan atau usaha yang telah memiliki izin usaha, namun belum memiliki dokumen AMDAL. Artinya, usaha-usaha ini wajib menyusun DELH untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup:
  • Pembaruan: Regulasi ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya dan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif.
  • DELH dan DPLH: PP ini menguatkan kembali pentingnya DELH dan DPLH dalam pengelolaan lingkungan. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan DELH dan DPLH.
Secara keseluruhan, peraturan-peraturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan. DELH dan DPLH merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya peraturan-peraturan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Sumber Referensi:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PT. Environesia Global Saraya: Menyusun DPLH untuk Pembangunan Berkelanjutan di Surakarta
Environesia Global Saraya

31 January 2025

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) merupakan sebuah instrumen penting dalam upaya melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan. Dokumen ini dirancang khusus untuk mengevaluasi dampak dari suatu usaha atau kegiatan kepada lingkungan sekitar. Dengan adanya DPLH, pelaku usaha dapat mengidentifikasi potensi risiko lingkungan, merancang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang efektif, serta memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan yang telah ditetapkan. Tujuan utama DPLH adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas manusia.

Pada peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010, pelaku usaha atau kegiatan yang telah melakukan pengoperasian sebelum berlakunya peraturan tersebut, namun memenuhi kriteria tertentu, wajib menyusun DPLH. Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya peran DPLH dalam pengelolaan lingkungan. Melalui penyusunan DPLH, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Sebelum dapat menyusun DPLH, suatu usaha harus memastikan bahwa mereka memenuhi beberapa persyaratan dasar. Persyaratan tersebut meliputi tidak adanya dokumen lingkungan yang sah atau dokumen yang sudah ada namun tidak ada kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kesesuaian dari lokasi usaha atau kegiatan memenuhi rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Setelah DPLH disusun, dokumen tersebut wajib diajukan kepada pemerintah melalui sistem informasi yang telah disediakan. Proses pengajuan ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan pengendalian lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, DPLH yang telah disusun harus diumumkan kepada masyarakat melalui dua saluran. Pertama, pemerintah akan mempublikasikan DPLH melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dapat diakses oleh publik. Kedua, perusahaan yang bersangkutan wajib memasang pengumuman di lokasi usahanya. Pengumuman tersebut harus memuat informasi yang lengkap mengenai usaha, termasuk evaluasi dampak lingkungan dan rencana pengelolaan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan pendapat selama lima hari kerja sebagai bentuk partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Setelah diajukan, DPLH akan melalui proses penilaian oleh pemerintah. Penilaian ini dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh pemerintah setempat, tergantung pada kewenangannya. Hasil penilaian akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang menyatakan apakah DPLH tersebut diterima atau perlu diperbaiki. Jika DPLH dinyatakan layak, maka akan diterbitkan persetujuan yang fungsinya sama dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin usaha.

Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 merupakan bagian integral dari peraturan yang telah mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Kedua lampiran ini secara rinci mengatur tata cara penyusunan, penilaian dan pemeriksaan DPLH. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum dan panduan yang jelas dalam melaksanakan kewajiban lingkungannya.
PT. Environesia Global Saraya, sebagai perusahaan yang memiliki keahlian di bidang lingkungan, telah banyak terlibat dalam berbagai proyek terkait pengelolaan lingkungan. Salah satu proyek yang cukup signifikan adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta pada tahun 2023. Proyek ini menghasilkan dokumen KLHS RPJPD Kota Surakarta yang memenuhi persyaratan regulasi dan dapat dijadikan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, proyek ini juga meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat dan stakeholders, serta memperkuat kapasitas DLH Kota Surakarta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sumber Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Website PT. Environesia Global Saraya
 
DELH dalam Perlindungan Lingkungan: PT. Environesia di Pulau Wetar
Environesia Global Saraya

31 January 2025

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan alat penting untuk menilai dampak signifikan pada lingkungan dari kegiatan usaha yang sudah berjalan. DELH berperan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2010, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum peraturan ini diterapkan, wajib menyusun DELH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) jika memenuhi kriteria tertentu.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah sebuah dokumen yang berisi kajian mengenai dampak suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan. Dokumen ini disusun untuk memastikan bahwa suatu proyek dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. DELH menjadi salah satu persyaratan penting dalam perizinan lingkungan dan merupakan bukti komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang baik.

DELH memiliki peran penting dalam berbagai aspek, terutama dalam mencegah kerusakan lingkungan. Dengan membantu mengidentifikasi potensi dampak negatif suatu proyek terhadap lingkungan, DELH memungkinkan langkah-langkah mitigasi direncanakan sejak awal. Selain itu, DELH menjadi syarat mutlak dalam memenuhi persyaratan perizinan, di mana keberadaan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk mendapatkan izin lingkungan. Di sisi lain, pelaku usaha yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan melalui penyusunan DELH yang baik akan meningkatkan reputasinya. Hal ini akan menghasilkan kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, yang sangat berharga bagi keberlanjutan usaha perusahaan tersebut.

Setiap pelaku usaha atau kegiatan yang telah beroperasi wajib menyerahkan DELH yang telah disusun melalui sistem informasi lingkungan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Agar informasi mengenai dampak lingkungan dari suatu kegiatan dapat diakses oleh masyarakat luas, DELH yang telah disetujui wajib dipublikasikan melalui dua cara. Pertama, DELH akan diunggah ke dalam sistem informasi lingkungan yang dikelola oleh pemerintah. Kedua, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengumumkan DELH secara langsung di lokasi proyek. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan dan ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan.

Transparansi dan partisipasi publik merupakan prinsip penting dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, informasi mengenai DELH wajib disebarluaskan kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi DELH yang dilakukan oleh pemerintah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan proyek tersebut. DELH yang telah diajukan oleh pelaku usaha akan melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam proses ini, pemerintah akan memeriksa apakah DELH tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang berlaku. Hasil evaluasi akan dituangkan dalam berita acara yang berisi keputusan penerimaan atau penolakan terhadap DELH tersebut. Hasil evaluasi DELH akan menentukan kelanjutan suatu proyek. Jika DELH dinyatakan memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan berita acara atau persetujuan lingkungan yang menjadi syarat penting dalam perizinan berusaha. Sebaliknya, jika DELH memerlukan perbaikan, maka pelaku usaha wajib melakukan revisi sesuai dengan arahan yang diberikan sebelum proyek dapat dilanjutkan.

Pada tahun 2023, PT. Environesia Global Saraya berhasil menyelesaikan proyek penyusunan DELH untuk kegiatan operasional ruas jalan Lurang - Uhak, Eray - Nabar - Esulit di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Proyek ini dilakukan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Permukiman dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Barat Daya. Proyek ini melibatkan evaluasi lingkungan hidup untuk memastikan bahwa operasional jalan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan sekitar. Tim dari PT. Environesia melakukan berbagai survei dan pengukuran di lapangan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan data yang akurat dan relevan.

Dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait, PT. Environesia Global Saraya berhasil menyusun DELH yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Sumber Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Website PT. Environesia Global Saraya
 
Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk Instalasi Tenaga Listrik
Environesia Global Saraya

31 January 2025

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap instalasi tenaga listrik di Indonesia. Dokumen ini menjamin bahwa instalasi tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan siap untuk dioperasikan. Tanpa SLO, sebuah instalasi listrik dianggap tidak aman dan beresiko terhadap keselamatan. SLO adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi oleh pemerintah. SLO menyatakan bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Kerja Ketenagalistrikan​.

SLO bukan hanya sekedar formalitas. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa instalasi listrik tidak membahayakan pengguna maupun lingkungan sekitarnya. Dengan memiliki SLO, pemilik instalasi juga terhindar dari sanksi hukum yang dapat berupa denda hingga pencabutan izin operasional. Terdapat beberapa tahapan untuk mendapatkan SLO, antara lain:
  1. Memastikan Kesiapan Instalasi: Sebelum mengajukan SLO, pastikan bahwa instalasi listrik Anda telah selesai dipasang dan memenuhi standar yang ditetapkan. Semua komponen harus sudah terpasang dengan benar, dan tidak ada bagian yang rusak atau tidak sesuai spesifikasi.
  2. Menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT): Langkah pertama dalam mendapatkan SLO adalah menghubungi LIT yang telah terakreditasi oleh pemerintah. LIT ini bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi dan pengujian terhadap instalasi listrik Anda. Pastikan memilih LIT yang sudah berpengalaman dan memiliki reputasi baik.
  3. Mengajukan Permohonan SLO: Setelah memilih LIT, Anda perlu mengajukan permohonan SLO secara resmi. Permohonan ini biasanya disertai dengan dokumen teknis seperti gambar instalasi, spesifikasi teknis, dan hasil pengujian sementara yang mungkin telah dilakukan. Dokumen-dokumen ini penting untuk membantu LIT dalam melakukan evaluasi awal terhadap instalasi.
  4. Pelaksanaan Inspeksi dan Pengujian: LIT akan mengatur jadwal untuk melakukan inspeksi dan pengujian instalasi listrik Anda. Pada tahap ini, LIT akan memeriksa berbagai aspek teknis, termasuk kesesuaian instalasi dengan standar keselamatan, kualitas bahan yang digunakan, dan keandalan sistem proteksi listrik. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi siap untuk dioperasikan tanpa risiko yang berarti.
  5. Evaluasi Hasil Inspeksi: Setelah inspeksi dan pengujian selesai, LIT akan melakukan evaluasi terhadap hasil yang diperoleh. Jika instalasi dinyatakan memenuhi semua persyaratan, maka LIT akan melanjutkan proses untuk penerbitan SLO. Namun, jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, Anda akan diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum SLO dapat diterbitkan.
  6. Penerbitan SLO: Apabila instalasi dinyatakan laik operasi, LIT akan menerbitkan SLO. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan dalam waktu beberapa hari setelah inspeksi selesai, tergantung pada kompleksitas instalasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. SLO ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun, dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis atau jika ada perubahan signifikan pada instalasi​.
Persiapan yang matang sebelum mengajukan permohonan akan mempercepat proses dan meminimalkan kendala yang mungkin timbul. Berikut merupakan beberapa tips agar proses mendapatkan SLO berjalan lancar:
  1. Pastikan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Hal ini akan mempercepat proses evaluasi oleh LIT.
  2. Lakukan Pemeriksaan Mandiri: Sebelum LIT melakukan inspeksi, ada baiknya Anda melakukan pemeriksaan mandiri untuk memastikan tidak ada kekurangan yang berarti.
  3. Pilih LIT yang Terpercaya: Memilih LIT yang memiliki reputasi baik akan membantu memastikan proses berjalan lebih lancar dan hasil inspeksi lebih akurat.
  4. Perhatikan Jadwal Pemeliharaan: Setelah mendapatkan SLO, jangan lupa untuk melakukan pemeliharaan rutin pada instalasi listrik Anda agar tetap memenuhi standar keselamatan dan bisa diperpanjang saat masa berlaku habis.
Mendapatkan SLO adalah langkah penting dalam memastikan bahwa instalasi listrik Anda aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan bekerja sama dengan Lembaga Inspeksi Teknik yang berpengalaman, Anda bisa mendapatkan SLO dengan lebih mudah dan cepat. Ingatlah bahwa memiliki SLO bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang melindungi keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang berinteraksi dengan instalasi listrik Anda.
Sumber Referensi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
 
Sertifikat Laik Operasi (SLO): Memastikan Keamanan dan Kepatuhan Operasional
Environesia Global Saraya

30 January 2025

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan berwenang sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik atau sistem tertentu telah memenuhi standar keselamatan dan kepatuhan yang ditetapkan. SLO menjadi bagian penting dalam operasional berbagai industri dan bangunan komersial maupun perumahan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu SLO, manfaatnya, proses perolehan, serta implikasinya bagi perusahaan dan masyarakat.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu sistem instalasi, baik listrik maupun mekanis, telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk digunakan. SLO dikeluarkan setelah instalasi tersebut melewati serangkaian inspeksi dan pengujian yang dilakukan oleh badan berwenang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua instalasi memenuhi persyaratan keselamatan dan efisiensi operasional. SLO dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis instalasi yang disertifikasi, antara lain:
  • SLO Instalasi Listrik: Diterbitkan untuk instalasi listrik tegangan rendah maupun tegangan tinggi.
  • SLO Instalasi Mekanik: Diterbitkan untuk instalasi peralatan mekanikal, seperti pompa, kompresor, dan lift.
  • SLO Instalasi Gas: Diterbitkan untuk instalasi gas, baik untuk penggunaan domestik maupun industri.
  • SLO Instalasi Pengelasan: Diterbitkan untuk bengkel las yang melakukan kegiatan pengelasan.
SLO memberikan manfaat signifikan dalam hal keamanan pengguna, dengan memastikan bahwa instalasi di suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi standar keselamatan yang ketat. Ini sangat penting untuk melindungi pengguna dari potensi bahaya seperti kebakaran atau sengatan listrik yang dapat merugikan. Selain itu, memiliki SLO menunjukkan bahwa perusahaan atau individu mematuhi peraturan dan standar pemerintah, sehingga dapat menghindari sanksi hukum dan denda yang mungkin timbul. SLO juga meningkatkan reputasi perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis, menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keselamatan, sekaligus mengoptimalkan kinerja instalasi untuk efisiensi operasional yang lebih baik dan pengurangan biaya jangka panjang.

SLO memiliki implikasi yang luas bagi perusahaan dan masyarakat, memainkan peran penting dalam menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan. Bagi perusahaan, SLO berfungsi sebagai bukti komitmen terhadap kepatuhan, yang tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul dari pelanggaran peraturan. Di sisi lain, bagi masyarakat, SLO memberikan jaminan bahwa bangunan dan fasilitas yang mereka gunakan telah diuji dan dinyatakan aman, mengurangi potensi risiko bagi pengguna dan meningkatkan rasa aman dalam lingkungan yang mereka huni atau kunjungi. Dengan demikian, SLO tidak hanya mendukung integritas operasional perusahaan tetapi juga melindungi kesejahteraan publik secara keseluruhan.  Proses perolehan SLO secara umum terdapat beberapa tahapan penting seperti:
  1. Persiapan Instalasi: Sebelum melakukan permohonan SLO, perusahaan harus memastikan bahwa semua instalasi telah dipasang sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.
  2. Pengajuan Permohonan: Perusahaan harus mengajukan permohonan ke badan sertifikasi yang berwenang dengan melampirkan dokumen pendukung seperti gambar instalasi, laporan uji, dan lainnya.
  3. Inspeksi dan Pengujian: Setelah permohonan diajukan, badan sertifikasi akan melakukan inspeksi dan pengujian untuk memastikan bahwa instalasi memenuhi semua persyaratan.
  4. Penerbitan SLO: Jika instalasi dinyatakan laik operasi, badan sertifikasi akan menerbitkan SLO. Jika tidak, perusahaan harus melakukan perbaikan yang diperlukan dan mengajukan kembali.
Terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SLO seperti:
  • Biaya: Salah satu tantangan utama dalam penerapan SLO adalah biaya yang dibutuhkan untuk inspeksi dan pengujian. Hal ini bisa menjadi beban bagi perusahaan kecil dan menengah.
  • Kesadaran dan Pemahaman: Tidak semua perusahaan atau individu memahami pentingnya SLO dan dampaknya terhadap keselamatan. Edukasi dan sosialisasi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran.
  • Ketersediaan Sumber Daya: Ketersediaan tenaga ahli dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan inspeksi dan pengujian juga menjadi tantangan dalam penerapan SLO.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bagian penting dari sistem keselamatan dan kepatuhan dalam operasional berbagai instalasi listrik dan mekanis. Dengan memastikan bahwa instalasi memenuhi standar yang ditetapkan, SLO tidak hanya melindungi pengguna tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan reputasi perusahaan. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, manfaat yang diberikan oleh SLO jauh lebih besar, menjadikannya investasi yang berharga bagi perusahaan dan masyarakat.
 
footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas