Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Peraturan tentang DELH-DPLH: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Environesia Global Saraya

31 January 2025

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) merupakan dua instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Kedua dokumen ini mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan yang akan diberikan pada lingkungan yang timbul akibat dari kegiatan usahanya. Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang DELH dan DPLH. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peraturan yang berlaku, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian dari DELH dan DPLH.
  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH): Merupakan dokumen yang berisi kajian mengenai dampak yang akan diberikan pada lingkungan, hal tersebut ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha. DELH disusun untuk mengetahui potensi dampak negatif yang mungkin terjadi dan merancang upaya pencegahan dan pengendaliannya.
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH): Merupakan dokumen yang berisi program dan perencana pengelolaan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha. DPLH merupakan tindak lanjut dari DELH dan berisi langkah-langkah konkrit untuk mencegah dan mengatasi dampak lingkungan.
Regulasi perundang-undangan yang mengatur mengenai DELH dan DPLH tertuang dalam beberapa regulasi perundang-undangan, melalui tingkat daerah maupun pusat. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup:
  • Dasar Hukum: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama bagi seluruh aktivitas pengelolaan lingkungan di Indonesia.
  • DELH dan DPLH: Undang-undang ini secara umum mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan AMDAL, UKL-UPL, dan menyusun DELH serta DPLH. Hal ini menunjukan jika kegiatan atau usaha yang memiliki potensi memberikan dampak kepada lingkungan wajib memiliki dokumen-dokumen tersebut.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:
  • Perizinan: Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin lingkungan.
  • DELH dan DPLH: Persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan adalah penyusunan DELH dan DPLH. Peraturan ini menjelaskan secara detail mengenai format, isi, dan persyaratan teknis dari kedua dokumen tersebut.
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup:
  • Fokus pada DELH: Peraturan ini secara khusus membahas mengenai penyusunan DELH.
  • Usaha yang Sudah Beroperasi: Peraturan ini ditujukan bagi kegiatan atau usaha yang telah memiliki izin usaha, namun belum memiliki dokumen AMDAL. Artinya, usaha-usaha ini wajib menyusun DELH untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup:
  • Pembaruan: Regulasi ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya dan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif.
  • DELH dan DPLH: PP ini menguatkan kembali pentingnya DELH dan DPLH dalam pengelolaan lingkungan. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan DELH dan DPLH.
Secara keseluruhan, peraturan-peraturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan. DELH dan DPLH merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya peraturan-peraturan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Sumber Referensi:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Environesia Global Saraya

13 May 2024

environesia.co.id, Yogyakarta - Pencemaran udara, yang berasal dari emisi dan mengalami transportasi, dispersi, atau pengumpulan, merupakan masalah serius yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Unsur-unsur seperti iklim, cuaca, topografi, geografi, bangunan, dan faktor antropogenik secara komprehensif membentuk pola penyebaran bahan pencemar di atmosfer.

Salah satu faktor yang mempengaruhi penyebaran polutan adalah stabilitas atmosfer. Stabilitas atmosfer adalah metode untuk mengklasifikasikan kemampuan atmosfer dalam mencampur dan mencairkan polutan dengan udara. Konsentrasi polutan di suatu lokasi tertentu dipengaruhi oleh sejumlah variabel seperti tingkat emisi, jarak penyebaran, pengaruh angin, dan kondisi atmosfer.

Kecepatan penyebaran polutan juga dipengaruhi oleh faktor meteorologi, salah satunya adalah kecepatan angin. Polutan di udara menyebar secara horizontal dan vertikal karena dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin. Kecepatan angin yang besar dapat menyebabkan pengenceran polutan udara dan mempercepat dispersi pencemar di udara.

Variasi suhu udara juga memainkan peran penting dalam penyebaran polutan. Suhu udara dapat mempengaruhi turbulensi atmosfer dan terjadinya reaksi kimia. Suhu udara yang tinggi dapat mengurangi konsentrasi polutan dan memungkinkan pembentukan partikel-partikel ringan dari bahan pencemar udara.

Selain itu, topografi juga memiliki pengaruh yang signifikan. Misalnya, di dataran rendah, angin cenderung membawa polutan terbang jauh ke seluruh penjuru, sementara di pegunungan udara dingin yang terperangkap akan menahan polutan tetap di lapisan permukaan bumi. Faktor-faktor seperti ketinggian, tata letak, kontur tanah, dan vegetasi juga perlu dipertimbangkan dalam analisis penyebaran polutan.

Dalam mengatasi masalah pencemaran udara, pemahaman yang mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi penyebaran polutan sangat penting. Dengan pemahaman ini, langkah-langkah mitigasi yang efektif dapat diambil untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. (admin/dkx)

Penulis: Andi Muhammad Faisal, S.T.

Referensi:

  • Machdar Izarul. 2018. Pengantar Pengendalian Pencemaran (Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Kebisingan). Yogyakarta: Budi Utama
  • Tri Cahyono. 2017. Penyehatan Udara. Yogyakarta: Andi Offset

Environesia Global Saraya

15 February 2024

environesia.co.id, Yogyakarta - Perkembangan sebuah kota sebagai pusat berbagai aktivitas seperti pemerintahan, perdagangan, industri, dan jasa telah memberikan dampak yang signifikan pada arus urbanisasi dan pertambahan penduduk. Namun, urbanisasi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan, terutama melalui produksi polusi dan modifikasi sifat fisik dan kimia atmosfer. Dampak tersebut juga tercermin dalam peningkatan emisi CO2, yang telah terbukti menjadi penyumbang terbesar terhadap perubahan iklim.

Menurut data dari National Aeronautics and Space Administration (NASA), konsentrasi karbon dioksida (CO2) dalam atmosfer terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan pada periode April-Juni 2022, konsentrasi CO2 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pertumbuhan penduduk dan konsumsi energi fosil di Indonesia juga menjadi faktor utama dalam peningkatan emisi CO2.

Dalam mengatasi tantangan ini, penting untuk mengadopsi konsep pembangunan kota hijau yang berkelanjutan yang mencakup penggunaan energi baru terbarukan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon. Beberapa sumber energi terbarukan yang potensial di Indonesia meliputi angin, geothermal, hydropower, surya, dan biomassa. Selain itu, perubahan pola hidup manusia juga perlu didorong untuk mencapai dekarbonisasi. Ini termasuk aspek infrastruktur, bangunan, dan mobilitas.

  1. Infrastruktur Cerdas: Pembangunan infrastruktur cerdas dapat membantu menekan penggunaan energi dengan efisiensi yang lebih baik. Contohnya adalah penggunaan meteran listrik yang cerdas, penyediaan stasiun pengisian listrik, dan penggunaan energi terbarukan dalam infrastruktur kota seperti lampu jalan tenaga surya.
  2. Bangunan Cerdas: Bangunan yang cerdas dapat membantu mengurangi konsumsi energi individu dengan memanfaatkan dan menyimpan energi matahari, memaksimalkan penggunaan cahaya alami, dan menggunakan otomatisasi untuk efisiensi energi.
  3. Mobilitas Cerdas: Sistem transportasi yang cerdas dapat membantu menekan penggunaan energi melalui penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik.

Selain itu, penulis juga menekankan pentingnya Pendidikan Hijau sebagai investasi penting untuk masa depan. Pendidikan hijau ini akan membantu generasi sekarang (anak-anak) untuk memahami dan menerapkan pola hidup rendah karbon. Pembangunan sektor manusia ini akan membentuk low carbon society dimasa yang akan mendatang sehingga dapat memahami, menerapkan, serta menggunakan peralatan dan teknologi yang rendah karbon. (admin/dkx)

Penulis: Andi Muhammad Faisal, S.T.

Referensi:

  • Jacob Corvidae. 2021. Net Zero Cabon Cites: An Integrated Approach. World Economic Forum; Insight Report January 2021
  • Zulaicha et al. 2020. Analisis Determinasi Emisi CO2 di Indonesia Tahun 1990 – 2018. Directory Journal of Economic. Vol 2 No. 2
  • Zulkifli, Arif. 2015. Pengelolaan Kota Berkelanjutan. Yogyakarta: Grha Ilmu

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas