Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Feasibility Study
Environesia Global Saraya

26 November 2021

environesia.co.id – Studi Kelayakan atau dikenal sebagai feasibility study merupakan sebuah analisis dan evaluasi yang berdasarkan projek untuk menentukan apakah secara teknis layak, layak dalan estimasi biaya, dan akan menguntungkan. Studi kelayakan hampir selalu dilakukan dimana sejumlah besar hal yang dipertaruhkan. Studi kelayakan dapat juga disebut sebagai analisis kelayakan.

Feasibility study merupakan jawaban atas beberapa pertanyaan terkait suatu perencanaan proyek atau pembangunan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti apakah proyek ini terbilang layak dan bisa dieksekusi? Kemudian apakah kita memiliki sumber daya, alat, dan teknologi yang dibutuhkan sehingga proyek ini bisa terwujud dan berhasil? Serta dan yang terakhir apakah proyek yang akan dijalankan akan memberi laba atas investasi sesuai dengan harapan?

Sebagai makna bahwa Feasibility Study Untuk memahami secara menyeluruh semua aspek proyek, konsep, atau perencanaanya. Kemudian, Feasibility Studi juga diperuntukan agar tidak melihat setiap masalah yang dapat dilaksanakan saat melaksanakan proyek atau pembangunan. Serta untuk  menentukan apakah setelah mempertimbangkan semua faktor penting, proyek tersebut layak – yaitu, layak untuk dilakukan.

Penyusunan studi kelayakan dilakukan dengan mengevaluasi aspek legal, aspek teknis, aspek ketersediaan bahan baku dan bahan pembantu, aspek pasar, aspek organisasi dan manajemen, aspek sosial ekonomi, aspek keuangan serta analisis risiko.

Manfaat dalam penyelenggaraan feasibility studi adalah untuk mengetahui kelayakan suatu ide untuk diimplementasikan, tak hanya itu adanya feasibilty Study  juga untuk mencegah kerugian akibat proyek yang gagal serta untuk mewujudkan setiap elemen proyek lebih fokus menjalankan tugasnya.  (admin/dnx)

Konsultan UKL-UPL, Environesia Konsultan Lingkungan Terdepan
Environesia Global Saraya

25 November 2021

environesia.co.id – Konsultan UKL-UPL merupakan badan usaha yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun UKL-UPL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun Amdal, Environesia juga melayani penyusunan AMDAL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.

UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lihat juga layanan Environesia

Sebagai konsultan penyusun UKL-UPL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Oleh karena itu, Environesia memiliki layanan tidak hanya terbatas pada penyusunan UKL-UPL, melainkan juga pada kelas di atasnya yaitu sebagai Penyusun Amdal. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya UKL-UPL terlebih sebagai penyusunan AMDAL.

Tentunya, untuk hasil yang terbaik memilih mitra dalam konsultansi jasa lingkungan diperlukan tidak hanya terdaftar saja tapi telah teruji bagaimana kualitas dan track record lembaga tersebut. Hal yang termudah untuk mengetahui bahwa lembaga tersebut memiliki kualitas yang baik berupa bukti bahwa lembaga tersebut dengan sistem manajemen yang teruji.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Pada standar Internasional dikenal ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu. Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan UKL-UPL yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

AMDAL: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Environesia Global Saraya

24 November 2021

environesia.co.id –  AMDALl atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan terakhir adalah penerbitan rusaha atau kegiatan.

9 kriteria AMDAL sendiri menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan antar lain;

  1. Berpotensi mengubah Bentang Alam;
  2. eksploitasi sumber daya alam;
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan, sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan, konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuhtumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. mempunyai resiko terhadap pertahanan Negara;
  8. penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  9. penerapan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan.

Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.

Di lapangan, pelaksanaan AMDAL ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan Rumah Sakit, Fasilitas Publik seperti Bandar Udara, Pelabuhan, Jalan Raya dan kegiatan lain dimana memiliki dampak penting bagi.

Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, AMDAL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Artinya, proses regulasi perizinan usaha di dalamnya termasuk persetujuan lingkungan khususnya Amdal. (admin/dnx)

RPPLH Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Environesia Global Saraya

22 November 2021

environesia.co.id – Konsultan lingkungan merupakan usaha yang dibentuk oleh badan usaha swasta maupun usaha pemerintahan yang memiliki layanan di bidang jasa lingkungan. Salah satunya merupakan layanan akan penyusunan dokumen lingkungan dan regulasi lingkungan lain. Salah satu regulasi yang memuat dokumen lingkungan tersebut adalah RPPLH atau dikenal sebagai Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

RPPLH sendiri dalam penyusunannya memperhatikan akan: keragaman karakter dan fungsi ekologis pada suatu wilayah; bagaimana kondisi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut; bagaimana untuk mempertahankan kearifan lokal dan terserapnya aspirasi masyarakat; dan perubahan iklim yang terjadi.

Penyusunan RPPLH sendiri dilakukan oleh Menteri untuk wilayah nasional, gubernur untuk wilayah provinsi, bupati untuk wilayah kabupaten dan walikota untuk wilayah perkotaan. Penyusunan tersebut sesuai dengan kewenangan di tingkat kekuasaan masing-masing.

RPPLH tersebut memuat akan perencanaan tentang beberapa hal antara lain: pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitasdan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, sertapendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Penyusunan RPPLH oleh pemerintahan merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sendiri juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya. (admin/dnx)

Polusi Cahaya Dampaknya Pada Lingkungan
Environesia Global Saraya

22 November 2021

environesia.co.id – Salah satu isu lingkungan popular yang banyak dibicarakan saat ini yaitu tentang adanya polusi cahaya. Jika kita pada umumnya mengenal polusi pada lungkungan yaitu berupa polusi pada lingkungan fisik, maka disini terdapat polusi non fisik yang juga sangat berpengaruh pada kondisi lingkungan. Polusi cahaya atau pencemaran cahaya sendiri merupakan kondisi dimana  cahaya yang menyala dengan jumlah berlebihan, yang disebabkan olah aktivitas atau buatan manusia, namun bisa juga berasal dari cahaya alami.

Penyebab adanya polusi cahaya dikarenakan oleh banyaknya lampu penerang jalan, lampu taman, hingga lampu yang menerangi berbagai kegiatan besar seperti konser, olahraga dan sebagainya. Jika kita melihat, polusi cahaya banyak terjadi di kota-kota besar khususnya kota metropolitan dibanding dengan kondisi desa-desa di pedalaman. Kondisi tersebut disebabkan dengan banyaknya aktivitas kehidupan manusia yang terkait dengan perkonomian di perkotaan besar khususnya kota metropolitan.

Adanya polusi cahaya sendiri memiliki dampak yang serius di berbagai aspek pada lingkungan. Pada kehidupan manusia, polusi cahaya malam berlebihan akan mengganggu kesehatan, khususnya kesehatan mata dan psikologis. Tak hanya itu dari dw.com dikatakan bahwa adanya polusi cahaya di malam hari menyebabkan adanya gangguan tidur atau insomnia dan gangguan pada mental.

Gangguan polusi cahaya juga berdampak pada kehidupan biodeversitas khusunya pada hewan. Polusi cahaya akan menggangu navigasi spesies burung tertentu saat bermigrasi. Tak hanya itu, polusi cahaya juga menggangu kehidupan kunang-kunang yang mana jika terdapat cahaya yang begitu pekat maka kunang-kunang tersingkir. Seiring meluasnya peradaban manusia dengan penerangan buatan, maka semakin sempit juga habitat kunang-kunang itu sendiri. Dampak lain juga terjadi pada tukik yang baru menetas, yang mana tukik-tukik tersebut akan mengikuti cahaya malam untuk menuju laut. Dengan Adanya cahaya buatan maka dapat menganggu arah tukik-tukik tersebut kembali ke laut.

Selain dari dampak pada kehidupan makhluk hidup, adanya polusi cahaya menyebabkan kita semua untuk melihat indahnya langit malam dengan tidak mudah. Pemandangan langit dengan dihiasi warna kelap-kelip bintang, bulan dan kejadian langit angkasa tertentu seperti penampakan komet, hujan meteor, pengamatan pada bintang tertentu akan sangat terganggu dengan adanya polusi cahaya. (dnx/admin)

Konsultan AMDAL, Environesia Konsultan Lingkungan Terbaik
Environesia Global Saraya

19 November 2021

environesia.co.id – Konsultan AMDAL merupakan pihak yang melayani jasa sebagai penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun AMDAL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun AMDAL, Environesia juga melayani penyusunan UKL-UPL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sebagai penyusunan AMDAL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal.

Lihat juga layanan Environesia

Tentunya, untuk hasil yang terbaik memilih mitra dalam konsultansi jasa lingkungan diperlukan tidak hanya terdaftar saja tapi telah teruji bagaimana kualitas dan track record lembaga tersebut. Hal yang termudah untuk mengetahui bahwa lembaga tersebut memiliki kualitas yang baik berupa bukti bahwa lembaga tersebut dengan sistem manajemen yang teruji.

Pada standar Internasional dikenal ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu. Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan Amdal yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas