environesia.co.id – AMDALl atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan terakhir adalah penerbitan rusaha atau kegiatan.
9 kriteria AMDAL sendiri menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan antar lain;
- Berpotensi mengubah Bentang Alam;
- eksploitasi sumber daya alam;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan, sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan, konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuhtumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- mempunyai resiko terhadap pertahanan Negara;
- penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- penerapan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan.
Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.
Di lapangan, pelaksanaan AMDAL ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan Rumah Sakit, Fasilitas Publik seperti Bandar Udara, Pelabuhan, Jalan Raya dan kegiatan lain dimana memiliki dampak penting bagi.
Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, AMDAL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Artinya, proses regulasi perizinan usaha di dalamnya termasuk persetujuan lingkungan khususnya Amdal. (admin/dnx)