Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Layanan Penyusunan AMDAL di Indonesia
Environesia Global Saraya

27 December 2021

environesia.co.id –  AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Di Indonesia sendiri, pra syarat persetujuan lingkungan menggunakan AMDAL dan UKL-UPL sebagai paramater apakah usaha atau kegiatan tersebut layak untuk dilanjutkan dan diizinkan untuk berusaha atau berkegiatan. Sebagai penyusunan Amdal, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal.

Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang  menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta.  Ada pun proyek penyusunan AMDAL yang telah diselesaikan oleh Environesia antara lain;

  • AMDAL/Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup RSUD Siti Aisyah  Kota Lubuklinggau, Prov. Sumatera Selatan
  • AMDAL Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang, Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara
  • AMDAL Kegiatan Pembangunan Komplek Gedung Perkantoran Kabupaten Wonogiri
  • AMDAL Kawasan Baru Terpadu Keramasan Kota Palembang
  • AMDAL Politeknik Negeri Bengkalis
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kab Bengkalis, Prov Riau
Pentingnya AMDAL Bagi Pembangunan
Environesia Global Saraya

22 December 2021

environesia.co.id – AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memiliki peranan penting bagi pembangunan. Pembangunan sendiri tak bisa dilepaskan akan kebutuhan dan sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat secara luas. Akan tetapi pembangunan tersebut tidak boleh lepas akan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu demi menjaga prinsip yang telah ditetapkan, diperlukan aturan atau syarat khusus untuk mengidentifikasi dampak dari pembangunan kepada lingkungan hidup dengan persetujuan lingkungan.

Di Indonesia sendiri, pra syarat persetujuan lingkungan menggunakan AMDAL dan UKL-UPL sebagai paramater apakah usaha atau kegiatan tersebut layak untuk dilanjutkan dan diizinkan untuk berusaha atau berkegiatan.

Adanya AMDAL memiliki funsi yang sangat penting bagi perencanaan pembangunan khususnya pada kelestarian lingkungan hidup serta kehidupan di dalamnya. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut;

  • Bahan perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Merupakan Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Selain fungsinya yang sangat strategis, adanya Amdal juga memberikan manfaat untuk juga baik untuk pemegang dan penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah, bagi pemrakarsa atau pemiliki usaha atau kegiatan yang berkepentingan serta bagi masyarakat itu sendiri. Manfaat adanya AMDAL bagi berbagai pihak antara lain:

Bagi Pemerintah

  • Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
  • Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Bagi Pemrakarsa.

  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

Bagi Masyarakat

  • Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
  • Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan Amdal yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Apa Itu Dokumen Lingkungan?  I
Environesia Global Saraya

20 December 2021

environesia.co.id – Dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup. Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagai  perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya. Ada pun beberapa dokumen lingkungan yang diberlakukan di Indonesia;

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

AMDAL sendiri tersusun terdiri dari beberapa dokumen lingkungan yaitu KA (Kerangka Acuan) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), ANDAL dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).

Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL dan terakhir adalah penerbitan SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup).

UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan-Usaha Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pemberlakukan UKL-UPL berdasarkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria AMDAL

AMDAL dan UKL-UPL merupakan dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021.

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi: jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau;  termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL. (admin/dnx)

bersambung part II

Kesempatan Karir di Konsultan Lingkungan Environesia [Tim Operasional]
Environesia Global Saraya

17 December 2021

environesia.co.id, Sleman – Environesia Global Saraya sebagai Konsultan Lingkungan terdepan di Indonesia membuka kesempatan berkarir bagi putra-putri terbaik di posisi Operational Consultant. lowongan kerja di konsultan lingkungan pada akhir 2021 ini sebagai langkah Environesia untuk melangkahkan perjalanan kedepan yang lebih jauh lagi sebagai konsultan lingkungan terdepan di Indonesia. Oleh karena itu para kandidat The New Environesia Crew untuk mempersiapkan yang terbaik.

Environesia sebagai Perusahaan Konsultan Lingkungan dengan budaya kerja kekinian. Bagaimana tidak, untuk saat ini semua pihak di balik layar banyak diisi para milenial dan generasi Z. Walaupun diisi oleh para milenial, jangkauan pekerjaan atau proyek yang dikerjakan oleh Environesia menyebar di 33 Propinsi se Indonesia dan didukung oleh tenaga ahli di bidang lingkungan hidup yang telah berpengalaman. Berbagai pihak baik swasta, pemerintah dan BUMN telah mempercayakan Environesia sebagai mitra di bidang konsultasi jasa terkait lingkungan.

Adapun kualifikasi untuk posisi operational consultan sebagai berikut:

  1. Pendidikan minimal sarjana dengan konsentrasi teknik sipil – transportasi, teknik kimia, teknik lingkungan, sosial, kesehatan masyarakat atau jurusan lain yang sesuai dengan bidang pekerjaan Environesia.
  2. Fresh graduate dipersilahkan untuk melamar.
  3. Memiliki perhatian terhadap detail, terorganisir dengan baik, bertanggung jawab, dan berdedikasi.
  4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan internal atau pun eksternal khususnya kepada stakeholders, beretika baik dan mampu dalam menangani proyek.
  5. Memiliki pengetahuan terkait berbagai dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL, DEG, DPLH dan sebagainya

Persyaratan yang dibutuhkan untuk lamaran pada posisi operational consultant:

  1. Lamaran / surat pengantar dan resume data diri
  2. Salinan ijazah dan transkip akademik, atau sertifikat pendukung menjadi nilai lebih
  3. Pas foto terbaru
  4. Video resume atau deskripsi diri kamu dan pencapaian menjadi nilai tambah

Hanya kandidat terpilih yang akan diberikan infromasi lebih lanjut,  dan seluruh lamaran akan kami jaga kerahasiaannya. Batas akhir lamaram diterima sebelum tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 WIB. Lamaran dapat dilakukan melalui kolom apply pada link berikut (admin/dnx)

Regulasi Terkait AMDAL
Environesia Global Saraya

15 December 2021

environesia.co.id – AMDAL atau Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyarakatkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No 22 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan turunan setelah diberlakukannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum diberlakukannya UU CK 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.

Lihat juga layanan Environesia

Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha.  Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44  tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.

Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha/Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Penyusunan AMDAL sendiri dilakukan oleh pihak atau badan usaha yang telah diberikan kewengan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan) AMDAL. Environesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam penyusunan AMDAL di berbagai kelas dan kategori AMDAL di seluruh Indonesia. Hal tersebut karena Environesia didukung oleh Tenaga Ahli yang handal lulusan Sarjana hingga Doktor dari perguruan tinggi ternama dan telah tersertifikasi berdasarkan keahliannya masing-masing. (admin/dnx)

Pemeringkatan PROPER
Environesia Global Saraya

14 December 2021

environesia.co.id – Sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian akan lingkungan hidup, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan pemeringkatan  PROPER sejak tahun 1995. PROPER sendiri atau dikenal juga sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketika Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya pada tahun 1995 diselenggarakan proper prokasih Penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Kemudian pada tahun 1998 proper terhenti, penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh kementerian negara lingkungan hidup. Pada tahun 2002 perluasan PROPER penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup

PROPER sendiri merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang mana PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

Tak hanya itu adanya PROPER juga merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. (admin/dnx)

ref proper.menlhk.go.id

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas