Environesia Global Saraya
14 December 2021
environesia.co.id – Sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian akan lingkungan hidup, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan pemeringkatan PROPER sejak tahun 1995. PROPER sendiri atau dikenal juga sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya pada tahun 1995 diselenggarakan proper prokasih Penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Kemudian pada tahun 1998 proper terhenti, penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh kementerian negara lingkungan hidup. Pada tahun 2002 perluasan PROPER penilaian peringkat kinerja penaatan dalam pengelolaan lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup
PROPER sendiri merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang mana PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Tak hanya itu adanya PROPER juga merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. (admin/dnx)
Environesia Global Saraya
13 May 2024
Environesia Global Saraya
15 February 2024
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas