Environesia Global Saraya
15 December 2021
environesia.co.id – AMDAL atau Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyarakatkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No 22 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan turunan setelah diberlakukannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelum diberlakukannya UU CK 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.
Lihat juga layanan Environesia
Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha. Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44 tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.
Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha/Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha.
Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan
Penyusunan AMDAL sendiri dilakukan oleh pihak atau badan usaha yang telah diberikan kewengan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan) AMDAL. Environesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam penyusunan AMDAL di berbagai kelas dan kategori AMDAL di seluruh Indonesia. Hal tersebut karena Environesia didukung oleh Tenaga Ahli yang handal lulusan Sarjana hingga Doktor dari perguruan tinggi ternama dan telah tersertifikasi berdasarkan keahliannya masing-masing. (admin/dnx)
Environesia Global Saraya
13 May 2024
Environesia Global Saraya
15 February 2024
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas