Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Life Cycle Analysis (LCA) dan Pengenalan Dasar
Environesia Global Saraya

15 June 2022

environesia.co.id – Life Cycle Analysis (LCA) atau sering juga disebut Life Cycle Assessment merupakan sebuah metode berbasis cradle to grave (analisis keseluruhan siklus dari proses produksi hingga pengolahan limbah) yang digunakan untuk mengetahui jumlah energi, biaya, dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tahapan daur hidup produk dimulai dari saat pengambilan bahan baku sampai dengan produk itu selesai digunakan oleh konsumen.

Dikutip dari Jurnal yang ditulis oleh Parameswari, P. P., Yani, M., & Ismayana, A. Pada tahun 2019, dikatakan bahwa pada LCA dibutuhkan data mengenai input dan output secara lengkap, yang meliputi bahan baku, proses, distribusi, transportasi, konsumsi, hasil samping dan dampak ligkungan. LCA sendiri terdiri dari beberapa elemen, di antaranya; (1) identifikasi dan mengukur faktor-faktor yang terlibat, (2) evaluasi faktor-faktor yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, dan (3) analisis untuk mengurangi dampak lingkungan. Pada jurnal yang sama pula dikatakan bahwa Analisis LCA dapat menjadi alternatif sebagai upaya meminimalisasi limbah dan pengelolaan limbah di pabrik. Pengurangan jumlah limbah dan pengelolaannya akan memberikan dampak luas terhadap tingkat produktivitas dari industri.

Pada jurnal yang ditulis oleh Harjanto, Fahrurrozi, & Bendiyasa pada tahun 2012, mengatakan bahwa setiap langkah LCA tersebut secara lebih lanjut dijelaskan dalam standar internasional ISO 14040 dan ISO 14041 . Langkah tersebut berulang dengan senantiasa, di mana tingkat dari detail dan usaha akan tergantung pada tujuan penelitian yang didasari atas World Business Council for Sustainable Development pada tahun 2002. Langkah-langkah yang dilalui tersebut antara lain; pendefinisian tujuan dan ruang lingkup, analisis inventori, analisis/penakaran dampak serta yang terakhir mengenai interpretasi (ISO 14040, 2006).

Terdapat empat pilihan utama menentukan batas-batas sistem yang digunakan berdasarkan standard ISO 14044 dalam studi LCA; Cradle to grave: termasuk bahan dan rantai produksi energi semua proses dari ekstraksi bahan baku melalui tahap produksi, transportasi dan penggunaan hingga produk akhir dalam siklus hidupnya. Cradle to gate: meliputi semua proses dari ekstraksi bahan baku melalui tahap produksi (proses dalam pabrik), digunakan untuk menentukan dampak lingkungan dari suatu produksi sebuah produk. Gate to grave: meliputi proses dari penggunaan pasca produksi sampai pada akhir-fase kehidupan siklus hidupnya, digunakan untuk menentukan dampak lingkungan dari produk tersebut setelah meninggalkan pabrik. Dan Gate to gate: meliputi proses dari tahap produksi saja, digunakan untuk menentukan dampak lingkungan dari langkah produksi atau proses. (dnx)

Baca Buku Ini! Untuk Kamu Yang Peduli Lingkungan
Environesia Global Saraya

13 June 2022

environesia.co.id – Kepedulian kita terhadap lingkungan hidup dapat kita perluas atau kita menularkan dengan berbagai cara. Salah satu cara untuk kita menumbuhkan rasa kepedulian kita terhadap lingkungan hidup dengan menambah wawasan bacaan kita dengan berbagai buku bacaan bertemakan lingkungan. Mengutip artikel yang ditulis oleh Zakiyatur Rosidah pada laman klik hijau, berikut buku rekomendasi bertemakan lingkungan.

How to Give Up Plastic: A Guide to Saving the World, One Plastic Bottle at a Time - Oleh Will McCallum

Will McCallum yang merupakan seorang aktivis lingkungan di mana ia mendedikasikan diri untuk melestarikan lautan dan alam dengan menjalani gaya hidup tanpa limbah yang ramah lingkungan. Buku yang ia tulis ini menyajikan data yang rumit namun relevan mengenai dampak pencemaran plastik pada saluran air dunia dan menginspirasi pembaca untuk #BreakFreeFromPlastic

More. Plastic.: What you can do to make a difference – the #2minutesolution - oleh Martin Dorey

Martin Dorey sendiri adalah pakar anti-plastik, di mana ia berupaya untuk menyelamatkan pantai kita dari plastik sekira 10 tahun terakhir. Dorey adalah penggagas Beach Clean Foundation dan selalu melakukan seruan global untuk senjata #2minutebeachclean kepada orang-orang di seluruh dunia.

Easy Green Living -  oleh Valerina Daniel

Buku menjadi media komunikasi yang memudahkan orangtua untuk mengenalkan gaya hidup hijau pada anak. Pada buku ini mengenalkan anak  dengan tajuk Easy Green Living yang  berisi kiat yang bisa dilakukan mulai dari diri sendiri dan di rumah untuk menyelamatkan bumi dan kisah inspiratif duta lingkungan.

Novel Anak Seri Mata - oleh Okky Madasari

Buku yang terdiri dari  Mata di Tanah Melus, Mata dan Rahasia Pulau Gapi dan Mata dan Manusia Laut, membawa pembaca untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak mengeksploitasi alam semena-mena.  Penggambaran menarik tokoh Matara dalam mempertahankan warisan sejarah yang akan digusur untuk dibangun pusat perbelanjaan dan sejenisnya juga menjadi bagian yang menari dalam seri ini.

Enjoy Life with Eco-Life -  Oleh Darhamsyah

Buku yang membawa pembahasan tentang lingkungan hidup dengan perspektif yang lebih ringan. Di mana menghadirkan  ulasan tentang apa yang disebut dengan kecerdasan lingkungan. Tak hanya itu, buku ini pula memberi inspirasi dan solusi keren  bagaimana menjaga lingkungan dan memanen kebahagiaan di baliknya.

Dengan buku kita akan membuka jendela dunia serta peduli dengan kehidupan lingkungan hidup masa depan dunia. (admin/dnx)

Penyelenggaraan Bank Sampah serta Payung Regulasinya
Environesia Global Saraya

30 May 2022

environesia.co.id – Sebagai salah satu cara untuk menjawab permasalahan lingkungan hidup adalah dengan menyelenggarakan program Bank Sampah. Di mana Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.

Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No  14 Tahun  2021 Tentang Penyelenggaraan Bank Sampah merupakan regulasi yang memayungi penyelenggraan Bank Sampah. Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang dibuat akan memberikan kemudahan masyarakat dan pemerintah sendiri dalam menyelenggarajan program Bank Sampah sebagai wujud pembangunan di bidang lingkungan hidup.

Pada penyelenggaraan bank sampah sendiri dilakukan oleh Pemerintah baik pusat dan  daerah kemudian oleh masyarakat dapat membentuk penyelenggaraan Bank Sampah itu sendiri.Selain dari pada itu terdapat dua jenis penyelenggaraan Bank Sampah, yaitu Bank Sampah Unit dan Bank Sampah  Induk.

Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya. Pada jenis ini pengelolaan dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat di tingkatan kecil secara swadaya dengan pembinaan oleh pemerintrah daerah setempat.

Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota. Berbeda ddengan BSU, pengelolaan BSI dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dengan memberikan ke masyarakat yang lebih luas khususnya di tingkatan daerah.

Penyelenggaraan Bank Sampah juga dapat dilakukan dengan cara kemitraan yang berupa kerja sama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan  memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan’

Ada pun sampah yang dikelola oleh bank sampah adalah sampah rumah tangga yang berupa sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik . Kemudian sampah sejenis sampah rumah tangga yang berupa sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Penyelenggaraan Bank Sampah juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti antara lain; Pengelolaan Sampah; fasilitas Bank Sampah; dan tata kelola Bank Sampah itu sendiri. (admin/dnx)

Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
Environesia Global Saraya

27 May 2022

environesia.co.id – Salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu Perlindungan  dan Pengelolaan Mutu Air. Pada pengertiannya didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga kualitas air melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dasar hukum yang digunakan disini mengacu Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perlindungan dan pengelolaan mutu air  sendiri dilakukan terhadap air yang berada di dalam Badan Air. Sedangkan badan air yang dimaksud sendiri adalah  sungai, anak sungai, dan sejenisnya; danau dan sejenisnya yang berupa Tempat limpasan air permukaan dan/atau pada aliran air tanah yang berkumpul pada suatu titik yang nisbi lebih rendah daripada wilayah sekitarnya, baik secara alami maupun buatan ; kemudian yaitu rawa dan lahan basah lainnya berupa  wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus-menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut dan ditumbuhi vegetasi yang merupakan suatu ekosistem; serta selanjutany yaitu akuifer yang merupakan lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis..

Pada pendekatan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan air terdiri dari dalam berbagai bentuk kondisi antara lain berupa ;

DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami; yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

CAT (Cekungan Air Tanah) yaitu  suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung serta pada  ekosistem air itu sendiri.

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud sebelumnya dilaksanakan melalui  inventarisasi Badan Air; kemudian penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air; selanjutnya dilakukan  perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air;  serta melakukan penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. (admin/dnx)

Sekilas Penetapan Limbah B3 Pada PP No 22 tahun 2021
Environesia Global Saraya

23 May 2022

environesia.co.id  - Pengelolaan  limbah  bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dilakukan oleh setiap masyarakat atau instansi yang menghasilkan limbah B3 tersebut dalam beragam aktivitasnya. Hal tersebut tercantum dalam  Pasal 276 Peraturan Pemerintah no 22 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Lingkungan.

Penetapan limbah B 3 berdasarkan karakter limbah B3 itu sendiri antara lain seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun. Jika didasarkan pada uji karakteristik identifikasi limbah B3 maka ibagi dalam 3 kategori seperti; kategori 1 yang merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat- dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.  Kemudian pada kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3 di mana memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis. Serta yang terakhir limbah Non B3 yang merupakan sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Proses penetapan limbah B3 dilakukan melalui uji karakteristik pada limbah B3 tersebut. Pada kategori 1 ditetapkan beracun jika dilakukan uji TCLP ( Toxicity Characteristic Leaching Procedure) menunjukan hasil konsentrasi zat pencemar melebihi dari kadar yang tercantum pada kolom TCLP A Lampiran XI PP No 22 Tahun 2021. Kemudian pada Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama  dengan 50 mg/kg  (lima puluh miligram per kilogram)  berat badan hewan  uji.

Pada limbah B3 Kategori 2  ditetapkan beracun jika dilakukan uji TCLP ( Toxicity Characteristic Leaching Procedure) menunjukan hasil konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari kadar yang tercantum pada kolom TCLP-A dan merriliki konsentiasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B pada Lampiran XI PP No 22 Tahun 2021. Kemudian pada uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg  (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan  uji dan lebih kecii dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligramper kilogram).

Pada tahapan evaluasi oleh tim ahli lmbah B3 melakukan i identifikasi dan analisis terhadap hasil uji karakteristik Limbah, proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah, bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi. (dnx/admin)

SIXversary Environesia Stable Sustainable
Environesia Global Saraya

12 May 2022

environesia.co.id –  Sebagai perusahaan  konsultan lingkungan, Environesia telah melalui enam tahunnya dengan  berbagai dinamika yang dihadapi. Tepat  pada tanggal 3 Mei 2022 yang lalu merupakan tanggal di mana Environesia  memperingati berdirinya sebagai entitas bisnis khususnya yang bergerak di bidang konsultansi lingkungan hidup.

Bertema Sixversary Environesia Stable Sustainable, Environesia Global Saraya bertekad pada usia ke enam tahunnya menjadikan entitas bisnis Environesia semakin stabil baik dari sisi sistem, visi, misi hingga pencapaiannya. Tak hanya itu, usia ke 6 tahun ini pula tekad Environesia bergerak maju sebagai mewujudkan visi sehingga mejadi entitas bisnis yang berprogres dan berkelanjutan.

Dikarenakan bertepatan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Environesia merayakan kesyukuran 6 tahun Environesia sekaligus acara halal bihalal bersama  Environesia Company Group. Dengan pemotongan tumpeng yang bermakna semakin tinggi menjulang ke atas, yang juga sebagai impian visi Environesia untuk selalu tumbuh dan maju.

Saprian,S.T.,M.Sc. sebagai direktur utama PT Environesia Global Saraya menyampaikan akan harapan di enam tahun Environesia ini dapat terus berkembang sehingga bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa, baik bagi internal perusahaan seluruh Environesia Crew, dan juga  mitra atau rekanan kerja Environesia di seluruh Indonesia.

“Terimakasih banyak atas seluruh peran tim di sini, baik para pendahulu yang turut serta dalam perintisan Environesia dan juga semua teman-teman yang masih memersamai Environesia hingga saat ini.” Ujar CEO Environesia. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas