Environesia Global Saraya
27 May 2022
environesia.co.id – Salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Pada pengertiannya didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga kualitas air melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dasar hukum yang digunakan disini mengacu Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlindungan dan pengelolaan mutu air sendiri dilakukan terhadap air yang berada di dalam Badan Air. Sedangkan badan air yang dimaksud sendiri adalah sungai, anak sungai, dan sejenisnya; danau dan sejenisnya yang berupa Tempat limpasan air permukaan dan/atau pada aliran air tanah yang berkumpul pada suatu titik yang nisbi lebih rendah daripada wilayah sekitarnya, baik secara alami maupun buatan ; kemudian yaitu rawa dan lahan basah lainnya berupa wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus-menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut dan ditumbuhi vegetasi yang merupakan suatu ekosistem; serta selanjutany yaitu akuifer yang merupakan lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis..
Pada pendekatan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan air terdiri dari dalam berbagai bentuk kondisi antara lain berupa ;
DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami; yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
CAT (Cekungan Air Tanah) yaitu suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung serta pada ekosistem air itu sendiri.
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud sebelumnya dilaksanakan melalui inventarisasi Badan Air; kemudian penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air; selanjutnya dilakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air; serta melakukan penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. (admin/dnx)
Environesia Global Saraya
13 May 2024
Environesia Global Saraya
15 February 2024
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas