Environesia Global Saraya Logo

Penyelenggaraan Bank Sampah serta Payung Regulasinya

environesia.co.id – Sebagai salah satu cara untuk menjawab permasalahan lingkungan hidup adalah dengan menyelenggarakan program Bank Sampah. Di mana Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.

Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No  14 Tahun  2021 Tentang Penyelenggaraan Bank Sampah merupakan regulasi yang memayungi penyelenggraan Bank Sampah. Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang dibuat akan memberikan kemudahan masyarakat dan pemerintah sendiri dalam menyelenggarajan program Bank Sampah sebagai wujud pembangunan di bidang lingkungan hidup.

Pada penyelenggaraan bank sampah sendiri dilakukan oleh Pemerintah baik pusat dan  daerah kemudian oleh masyarakat dapat membentuk penyelenggaraan Bank Sampah itu sendiri.Selain dari pada itu terdapat dua jenis penyelenggaraan Bank Sampah, yaitu Bank Sampah Unit dan Bank Sampah  Induk.

Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya. Pada jenis ini pengelolaan dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat di tingkatan kecil secara swadaya dengan pembinaan oleh pemerintrah daerah setempat.

Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota. Berbeda ddengan BSU, pengelolaan BSI dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dengan memberikan ke masyarakat yang lebih luas khususnya di tingkatan daerah.

Penyelenggaraan Bank Sampah juga dapat dilakukan dengan cara kemitraan yang berupa kerja sama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan  memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan’

Ada pun sampah yang dikelola oleh bank sampah adalah sampah rumah tangga yang berupa sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik . Kemudian sampah sejenis sampah rumah tangga yang berupa sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Penyelenggaraan Bank Sampah juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti antara lain; Pengelolaan Sampah; fasilitas Bank Sampah; dan tata kelola Bank Sampah itu sendiri. (admin/dnx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas