Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Air Limbah Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Kita Masih Membuang Limbah dengan Sembarangan?
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Air limbah, hasil buangan dari berbagai aktivitas manusia, telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang serius. Pengelolaan air limbah yang kurang baik tentunya dapat mencemari sumber air, merusak ekosistem dan mengancam kesehatan manusia. Namun, di balik ancamannya, air limbah juga menyimpan potensi besar sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

Air limbah adalah air yang telah digunakan dan mengandung berbagai macam polutan, baik organik maupun anorganik. Air limbah dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya. Pertama, air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, seperti air bekas cucian, kamar mandi, dan dapur, biasanya mengandung bahan organik, deterjen, dan bakteri. Kedua, air limbah industri yang berasal dari proses produksi di berbagai sektor industri, memiliki kandungan polutan yang bervariasi tergantung pada jenis industrinya, termasuk logam berat, senyawa kimia berbahaya, dan minyak. Ketiga, air limbah pertanian yang berasal dari kegiatan peternakan dan pertanian, seringkali mengandung pupuk, pestisida, dan kotoran hewan. Polutan yang terkandung di dalamnya dapat berupa zat padat tersuspensi, bahan organik, bakteri, virus, logam berat, dan senyawa kimia berbahaya lainnya.

Selain itu, sumber pencemaran air limbah juga dapat dibedakan menjadi dua kategori seperti sumber titik dan sumber non-titik. Sumber titik yang dimaksud adalah memiliki sumber asal yang jelas, seperti pipa pembuangan pabrik atau rumah tangga. Sementara sumber non-titik tidak memiliki sumber asal yang spesifik dan sering berasal dari limpasan polutan yang terbawa air hujan pada permukaan tanah. Memahami jenis-jenis air limbah dan sumber pencemarannya sangat penting untuk pengelolaan dan pengolahan yang efektif guna melindungi lingkungan.

Pembuangan air limbah tanpa pengolahan yang memadai akan mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti berikut:
  • Pencemaran sumber air: Air limbah dapat mencemari sungai, danau, dan laut, sehingga merusak kualitas air dan mengancam kehidupan biota air.
  • Penyebaran penyakit: Virus dan bakteri dalam kandungan air limbah dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.
  • Pencemaran tanah: Jika air limbah meresap ke dalam tanah, dapat mencemari tanah dan mengganggu pertumbuhan tanaman.
  • Bau tidak sedap: Air limbah yang membusuk dapat menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pengelolaan air limbah menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Salah satunya adalah biaya tinggi yang diperlukan untuk pembangunan dan operasionalisasi sistem pengolahan air limbah yang efektif. Selain itu, tidak semua teknologi pengolahan air limbah cocok untuk semua jenis limbah dan kondisi lingkungan, sehingga pemilihan teknologi yang tepat menjadi tantangan tersendiri. Penegakan hukum juga menjadi kendala, karena perlu adanya tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan limbah secara ilegal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Untuk mengatasi masalah pembuangan air limbah, beberapa solusi dapat diterapkan seperti:
  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui edukasi dan sosialisasi.
  • Penguatan regulasi: Memperketat peraturan dan sanksi bagi pelanggar.
  • Pengembangan teknologi: Mencari teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
  • Kolaborasi lintas sektor: Pemerintah, industri, dan masyarakat diperlukan kerja sama untuk mengatasi permasalahan air limbah ini.
Pembuangan air limbah yang tidak bertanggung jawab telah mengancam keberlangsungan hidup bumi kita. Tindakan nyata dari setiap individu, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengembangkan praktik pengelolaan limbah yang berkelanjutan, akan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih untuk masa depan. Mari bersama-sama menjaga bumi kita!

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Baku Mutu Air Limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
BMAL: Langkah Awal untuk Melindungi Bumi dari Limbah
Environesia Global Saraya

05 February 2025

Air limbah adalah salah satu tantangan utama dalam upaya perlindungan lingkungan. Peningkatan aktivitas industri, urbanisasi, dan konsumsi manusia telah menghasilkan volume air limbah yang signifikan. Untuk menjaga kualitas lingkungan, diperlukan standar tertentu yang harus dipatuhi dalam pengolahan dan pembuangan air limbah, dikenal sebagai Baku Mutu Air Limbah (BMAL). Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan standar atau batas maksimum kadar pencemar yang diperbolehkan untuk air limbah yang akan dibuang ke lingkungan. Batas ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif akibat pembuangan limbah cair yang mengandung zat pencemar melebihi batas yang ditentukan.

Parameter dalam BMAL mengacu pada berbagai jenis zat atau unsur pencemar yang diukur dalam air limbah. Beberapa parameter utama yang umumnya dipantau meliputi:
  1. Parameter Fisik:
  • Suhu: Suhu air limbah yang terlalu tinggi dapat mempengaruhi kehidupan akuatik.
  • pH: Tingkat keasaman atau kebasaan air limbah yang dapat mempengaruhi proses biologis dan struktur ekosistem.
  • Padatan tersuspensi: Jumlah partikel padat yang terlarut atau tersuspensi dalam air limbah, yang dapat menyebabkan pendangkalan dan pencemaran sedimen.
  • Warna dan bau: Indikator adanya zat organik atau anorganik tertentu dalam air limbah.
  1. Parameter Kimia:
  • BOD (Biochemical Oxygen Demand): Jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air limbah.
  • COD (Chemical Oxygen Demand): Jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi semua bahan organik dalam air limbah, baik yang dapat diuraikan secara biologis maupun tidak.
  • TSS (Total Suspended Solids): Jumlah padatan total yang tertahan oleh saringan berpori tertentu.
  • TDS (Total Dissolved Solids): Jumlah padatan total yang larut dalam air.
  • Minyak dan lemak: Kandungan minyak dan lemak yang dapat menyebabkan pencemaran permukaan air dan mengganggu kehidupan akuatik.
  • Logam berat: Logam seperti merkuri, timbal, kadmium, dan kromium yang bersifat sangat toksik bagi makhluk hidup.
  • Nutrien (nitrogen dan fosfor): Nutrisi yang dapat menyebabkan eutrofikasi atau pertumbuhan alga yang berlebihan di perairan.
  • Deterjen: Zat aktif permukaan yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
  1. Parameter Biologi:
  • Jumlah bakteri coliform: Indikator adanya pencemaran tinja.
Langkah-langkah memenuhi BMAL membutuhkan pendekatan yang sistematis dan terstruktur. Setiap langkah berperan penting dalam memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan tidak melebihi batas-batas yang ditetapkan oleh BMAL. Berikut adalah langkah-langkah rinci yang harus diambil untuk mencapai pemenuhan BMAL secara efektif.
  1. Analisis Air Limbah:
  • Identifikasi Jenis Pencemar: Melakukan pengujian untuk mengetahui jenis dan kadar zat pencemar yang terkandung dalam air limbah.
  • Tentukan Tingkat Pencemaran: Membandingkan hasil pengujian dengan baku mutu yang berlaku.
  1. Desain Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL):
  • Pilih Teknologi yang Tepat: Memilih teknologi pengolahan yang sesuai dengan jenis dan volume air limbah, serta tingkat pencemaran.
  • Pertimbangkan Biaya dan Efisiensi: Mempertimbangkan aspek ekonomi dan efisiensi dalam pemilihan teknologi.
  1. Tahapan Pengolahan Air Limbah:
  • Pengolahan Primer: Memisahkan padatan kasar dari air limbah menggunakan saringan atau bak pengendap.
  • Pengolahan Sekunder: Menguraikan bahan organik menggunakan proses biologis, seperti aerasi atau lumpur aktif.
  • Pengolahan Tersier: Menghilangkan zat pencemar spesifik seperti nitrogen, fosfor, dan logam berat menggunakan proses kimia atau fisik.
  1. Pemantauan Berkala:
  • Uji Kualitas Air Limbah: Melakukan pengujian secara berkala untuk memastikan pengelolaan kualitas air limbah telah memenuhi baku mutu.
  • Evaluasi Kinerja IPAL: Mengevaluasi kinerja IPAL secara berkala untuk melakukan perbaikan jika diperlukan.
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Air limbah yang tidak dilakukan pengolahan dengan baik tentu saja dapat mencemari sungai, danau, bahkan laut, mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies akuatik. Selain itu, zat-zat pencemar dalam air limbah dapat terakumulasi ke dalam tanah, sehingga dapat mencemari sumber air tanah, dan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit bagi manusia. Oleh karena itu, dengan memenuhi BMAL, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi generasi mendatang.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Baku Mutu Air Limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Dari Limbah ke Aset: Strategi Sukses Pertek PT Sinar Alam Permai
Environesia Global Saraya

05 February 2025

Persetujuan Teknis atau Pertek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang (biasanya Dinas Lingkungan Hidup) sebagai bukti bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu dalam pengelolaan lingkungan. Pertek ini menjadi syarat mutlak bagi setiap perusahaan, terutama industri, untuk beroperasi.

Tujuan Persetujuan Teknis:
  • Mencegah dan mengurangi dampak lingkungan: memastikan kegiatan industri tidak mencemari lingkungan sekitar.
  • Memastikan kualitas lingkungan terjaga: memonitoring dan mengevaluasi kualitas lingkungan secara berkala.
  • Meningkatkan kesadaran lingkungan: mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang berkelanjutan.
Unsur penting yang terdapat dalam Persetujuan Teknis:
  • Identitas perusahaan: Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha.
  • Lokasi usaha: Peta lokasi yang menunjukkan letak perusahaan dan area yang terdampak kegiatan usaha.
  • Deskripsi kegiatan usaha: Uraian rinci mengenai proses produksi, bahan baku yang digunakan, dan hasil produksi.
  • Analisis dampak lingkungan: Penilaian terhadap potensi dampak negatif kegiatan usaha terhadap lingkungan.
  • Program pengelolaan lingkungan: Rencana aksi untuk mencegah dan mengurangi dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, dan upaya konservasi.
  • Baku mutu lingkungan: Standar kualitas lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Proses Pengurusan Persetujuan Teknis:
  • Persiapan dokumen: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha, analisis dampak lingkungan, dan rencana pengelolaan lingkungan.
  • Pengajuan permohonan: Mengajukan permohonan Pertek ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
  • Evaluasi dokumen: Dinas Lingkungan Hidup akan mengevaluasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
  • Verifikasi lapangan: Petugas Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
  • Penerbitan Pertek: Jika semua persyaratan terpenuhi, Dinas Lingkungan Hidup akan menerbitkan Pertek.
Manfaat Memiliki Pertek:
  • Legalitas usaha: Pertek menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
  • Meningkatkan citra perusahaan: Perusahaan yang memiliki Pertek menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
  • Mencegah konflik dengan masyarakat: Dengan memiliki Pertek, perusahaan dapat meminimalisir risiko konflik dengan masyarakat sekitar akibat dampak lingkungan.
  • Mendapatkan akses ke pasar: Beberapa pelanggan atau investor mensyaratkan adanya Pertek sebagai bukti kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.
Contoh Pelanggaran Pertek dan Sanksi:
Pelanggaran Pertek dapat berakibat pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Beberapa contoh pelanggaran Pertek antara lain:
  • Membuang limbah sembarangan: Melakukan pembuangan limbah cair atau padat ke lingkungan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
  • Melebihi baku mutu limbah: Mengeluarkan limbah yang melebihi batas baku mutu yang telah ditetapkan.
  • Tidak melakukan pemantauan lingkungan: Gagal melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
Sanksi yang dapat diberikan:
  • Teguran tertulis: Peringatan kepada perusahaan agar segera memperbaiki pelanggaran.
  • Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan produksi dapat dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi persyaratan Pertek.
  • Pencabutan izin usaha: Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius.
  • Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Environesia Global Saraya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan, telah berhasil menyelesaikan proyek Pertek untuk PT Sinar Alam Permai (Wilmar) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2023. Proyek ini melibatkan pengelolaan limbah cair, emisi udara, dan limbah B3. Berkat kerja keras tim Environesia, proyek Pertek di PT Sinar Alam Permai berhasil diselesaikan dengan baik. Beberapa hasil yang dicapai antara lain:
  • Terbitnya Pertek: PT Sinar Alam Permai berhasil memperoleh Pertek dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
  • Peningkatan kualitas lingkungan: Kualitas lingkungan di sekitar pabrik membaik secara signifikan.
  • Meningkatnya kesadaran lingkungan: Karyawan PT Sinar Alam Permai memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Persetujuan Teknis (Pertek) adalah kunci keberhasilan usaha yang berkelanjutan. Dengan memahami pentingnya Pertek, proses pengurusan, dan manfaat yang diperoleh, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Persetujuan Teknis (Pertek) bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen nyata perusahaan terhadap lingkungan.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://www.menlhk.go.id/
  • Website PT. Environesia Global Saraya
Panduan SPPL Untuk Usaha Kecil dan UMKM
Environesia Global Saraya

05 February 2025

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyusunan SPPL, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SPPL. SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku kegiatan atau usaha yang memiliki potensi akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. SPPL ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan usahanya. Penyusunan SPPL bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen nyata dalam:
  • Kepatuhan hukum: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Meningkatkan citra perusahaan: Menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
  • Mencegah konflik dengan masyarakat: Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
  • Mendapatkan izin usaha lebih mudah: Beberapa izin usaha mensyaratkan adanya SPPL.
Langkah-langkah menyusun SPPL yang baik melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan dengan cermat. Dengan mengikuti panduan ini, pelaku usaha akan dapat memastikan bahwa dokumen SPPL yang telah susun sesuai dengan ketentuan dan dapat diterima oleh pihak berwenang. Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat diikuti:
  1. Konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup: Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berkonsultasi dengan dinas lingkungan hidup setempat. Mereka akan memberikan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SPPL di daerah Anda.
  2. Identifikasi Kegiatan Usaha dan Potensi Dampak Lingkungan: Buatlah daftar lengkap mengenai semua kegiatan yang dilakukan dalam usaha Anda. Identifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, seperti pencemaran air, udara, atau tanah, serta limbah yang dihasilkan.
  3. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan: Rencana ini merupakan bagian yang sangat penting dalam SPPL. Di dalamnya harus tercantum:
  • Program pengelolaan: tahapan yang akan dilakukan sehingga dapat mengurangi dan mencegah dampak lingkungan.
  • Program pemantauan: Cara untuk memantau secara berkala kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
  • Jadwal pelaksanaan: Jadwal pelaksanaan program pengelolaan dan pemantauan.
  • Petugas yang bertanggung jawab: Penunjukan petugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
  1. Penyiapan Dokumen Pendukung: Selain rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti:
  • Surat permohonan SPPL
  • Dokumen legalitas usaha
  • Denah lokasi usaha
  • Data-data pendukung lainnya yang diperlukan
  1. Pengajuan Permohonan: Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan SPPL ke dinas lingkungan hidup setempat.
  2. Verifikasi dan Evaluasi: Petugas dari dinas lingkungan hidup akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan dan melakukan evaluasi terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang Anda buat.
  3. Penerbitan SPPL: Jika semua persyaratan terpenuhi, dinas lingkungan hidup akan menerbitkan SPPL.
Untuk memastikan bahwa dokumen SPPL yang Anda susun dapat diterima dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa tahapan yang dapat membantu pelaku usaha dalam menyusun SPPL yang baik dan benar.
  • Libatkan tenaga ahli: Jika Anda merasa kesulitan dalam menyusun SPPL, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan lingkungan.
  • Sesuaikan dengan kondisi usaha: Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus disesuaikan dengan jenis dan skala usaha Anda.
  • Penggunaan bahasa sederhana dan mudah dipahami: Hindari penggunaan istilah teknis yang terlalu sulit dipahami dan terlalu rumit.
  • Buat rencana yang realistis: Pastikan rencana yang Anda buat dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dalam proses penerbitan SPPL, terdapat berbagai faktor yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh pelaku usaha. Faktor-faktor ini sangat mempengaruhi apakah SPPL dapat diterbitkan atau tidak. Mari kita bahas beberapa faktor penting yang mempengaruhi penerbitan SPPL sebagai berikut:
  • Jenis Usaha: Jenis usaha dan skala kegiatan akan menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan, termasuk SPPL.
  • Lokasi Usaha: Lokasi usaha juga dapat mempengaruhi persyaratan penerbitan SPPL, terutama jika berada di kawasan lindung atau rawan bencana.
  • Regulasi Daerah: Peraturan daerah setempat dapat mengatur persyaratan tambahan untuk penerbitan SPPL.
Dengan menyusun SPPL, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen kita terhadap lingkungan yang lebih baik. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. Ingatlah, keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari keuntungan finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap lingkungan.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2018
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://www.menlhk.go.id/
SPPL: Surat Izin untuk Usaha yang Ramah Lingkungan
Environesia Global Saraya

05 February 2025

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan potensi dampak terhadap lingkungan. SPPL dibutuhkan bagi kegiatan atau usaha yang tidak masuk kedalam kategori wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen ini menunjukkan komitmen pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan di sekitar usahanya untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif yang mungkin akan timbul.

Kewajiban untuk memiliki SPPL ditentukan berdasarkan jenis usaha dan kegiatan yang dilakukan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, menjadi acuan utama untuk mengetahui jenis usaha yang wajib memiliki SPPL. Melalui kepemilikan SPPL, perusahaan atau individu menyatakan secara resmi kesanggupannya dalam mengurangi dan mencegah dampak negatif yang akan diakibatkan oleh usahanya terhadap lingkungan, melakukan upaya pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, serta memantau secara berkala kondisi lingkungan di sekitar usahanya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Kegiatan atau usaha yang memiliki  kewajiban SPPL mencakup:
  • Rencana kegiatan dan/atau usaha yang tidak menimbulkan dampak signifikan dan tidak diwajibkan menyusun UKL-UPL.
  • Usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.
  • Rencana kegiatan dan/atau usaha yang tidak memiliki kewajiban UKL-UPL.
Manfaat memiliki SPPL cukup signifikan. Pertama, dari segi kepatuhan terhadap peraturan, SPPL membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Kedua, dari sisi reputasi, kepemilikan SPPL dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap lingkungan. Hal ini juga membantu mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat, karena pelaku usaha yang memiliki SPPL menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, yang dapat menumbuhkan hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Selain itu, SPPL dapat mempermudah proses perizinan usaha, karena beberapa jenis izin usaha mensyaratkan adanya dokumen ini.

SPPL biasanya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, tergantung pada kewenangan dan skala usaha yang bersangkutan. Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengelola lingkungan, sehingga dengan mengeluarkan SPPL. Mereka memastikan bahwa pelaku usaha telah memiliki komitmen untuk dapat melakukan pengelolaan lingkungan dengan bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan usahanya. Namun, penting untuk diingat bahwa persyaratan untuk mendapatkan SPPL dapat berbeda-beda antar daerah. Selain itu, peraturan terkait SPPL dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan dinas lingkungan hidup setempat guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru mengenai proses pengurusan SPPL.

Dalam prakteknya, terdapat beberapa contoh kasus terkait SPPL, salah satunya adalah penolakan permohonan SPPL. Permohonan dapat ditolak jika dokumen yang diajukan tidak sesuai persyaratan  yang ditetapkan. Selain itu, terdapat juga kasus pelanggaran terhadap ketentuan SPPL. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SPPL dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Misalnya, pembuangan limbah sembarangan merupakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi, di mana pelaku usaha membuang limbah cair atau padat ke lingkungan tanpa mengolahnya terlebih dahulu. Contoh lainnya adalah ketidakpatuhan terhadap pemantauan lingkungan secara berkala, di mana pelaku usaha tidak melakukan pemantauan terhadap kualitas udara, air, atau tanah di sekitar lokasi usahanya.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar ketentuan dalam SPPL dapat berupa sanksi administratif atau pidana, Tingkat pelanggaran yang dilakukan akan menentukan jenis dan beratnya sanksi yang diberikan. berikut penjelasan mengenai kedua sanksi tersebut:
  • Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penyegelan sementara, atau bahkan pencabutan izin usaha.
  • Sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara, yang disesuaikan dengan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkat pelanggaran yang dilakukan menjadi penentu jenis dan beratnya sanksi yang diberikan.
Secara keseluruhan, keberadaan SPPL sangat penting dalam upaya pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dengan adanya SPPL, pelaku usaha tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Maka dari itu, setiap pelaku usaha yang dapat menimbulkan potensi dampak pada lingkungan harus memiliki pemahaman mengenai pentingnya SPPL dan memastikan bahwa mereka memiliki dokumen ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2018
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://www.menlhk.go.id/
Perbedaan UKL-UPL dan AMDAL: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Izin Lingkungan
Environesia Global Saraya

05 February 2025

Setiap proyek pembangunan atau usaha yang berpotensi mempengaruhi lingkungan memerlukan izin tertentu untuk memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. Izin-izin ini tidak hanya merupakan persyaratan hukum, tetapi juga bagian penting dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dengan memperoleh izin yang tepat, perusahaan dapat mengelola risiko lingkungan secara efektif dan membangun reputasi sebagai bisnis yang bertanggung jawab.

Dalam dunia usaha dan pembangunan, Anda pasti pernah mendengar istilah UKL-UPL dan AMDAL. Kedua istilah ini seringkali digunakan dalam konteks izin lingkungan, namun memiliki perbedaan yang signifikan. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan keduanya sangat penting untuk memastikan kelancaran proyek Anda. Berikut penjelasan mendasar mengenai UKL-UPL dan AMDAL:
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan): Dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ringan atau sedang terhadap lingkungan.
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Dokumen lingkungan yang lebih lengkap dan detail, disusun untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Terdapat perbedaan utama antara UKL-UPL dan AMDAL yang terletak pada beberapa aspek.
  • Tingkat dampak lingkungan UKL-UPL berkisar dari ringan hingga sedang, sedangkan AMDAL memiliki dampak yang signifikan.
  • Analisis pada UKL-UPL cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL yang lebih detail dan komprehensif.
  • Waktu penyusunan UKL-UPL relatif lebih singkat, sementara AMDAL memerlukan waktu yang lebih lama.
  • Biaya penyusunan UKL-UPL juga lebih rendah dibandingkan dengan AMDAL yang lebih tinggi.
  • Dari segi persyaratan, UKL-UPL memiliki persyaratan yang lebih sedikit dibandingkan dengan AMDAL yang lebih banyak.
Salah satu pengalaman dari PT Environesia Global Saraya yang telah berhasil menyelesaikan proyek UKL-UPL untuk pembangunan sumur dalam di Kota Bontang pada tahun 2024 atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang. Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Pemilihan UKL-UPL untuk proyek ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
  • Potensi dampak lingkungan yang relatif terbatas: Meskipun proyek pembangunan sumur dalam dapat berdampak pada kualitas air tanah, namun dampaknya dapat dikelola dengan baik melalui penerapan teknologi yang tepat dan program pemantauan yang rutin.
  • Skala proyek yang relatif kecil: Proyek ini tidak termasuk dalam kategori proyek besar yang memerlukan AMDAL.
Dalam pelaksanaan proyek ini, PT Environesia Global Saraya menghadapi beberapa tantangan, seperti:
  • Kondisi geologis yang kompleks: Kondisi tanah di Kota Bontang yang beragam membutuhkan analisis hidrogeologi yang cermat.
  • Potensi dampak terhadap kualitas air tanah: Pembangunan sumur dalam dapat berpotensi mencemari air tanah jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
  • Untuk mengatasi tantangan tersebut, Environesia menerapkan beberapa solusi, antara lain:
  • Analisis hidrogeologi yang mendalam: Melakukan survei dan pengujian kualitas air tanah secara menyeluruh.
  • Perancangan sistem pengelolaan air limbah yang efektif: Memastikan bahwa air limbah dari proses pengeboran dan pengolahan air tidak mencemari lingkungan.
  • Pemantauan kualitas air secara berkala: Melakukan pemantauan kualitas air tanah secara rutin untuk memastikan bahwa tidak terjadi penurunan kualitas.
Pemilihan antara UKL-UPL dan AMDAL sangat bergantung pada karakteristik proyek yang akan dilaksanakan. Memahami perbedaan antara keduanya membantu para pelaku usaha dan pemangku kepentingan menentukan dokumen lingkungan yang paling sesuai untuk proyek mereka. Berdasarkan penapisan kegiatan wajib AMDAL maupun yang tidak, dapat dilakukan AMDAL Net dengan mengisi formulir pada website terkait atau dapat bersurat untuk meminta arahan penyusunan dokumen lingkungan kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang di kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Panduan prosedur AMDAL net tersedia di website tersebut untuk diunduh.
 
Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: https://www.menlhk.go.id
  • PT. Environesia Global Saraya: https://www.environesia.co.id
footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas