
Environesia Global Saraya
30 March 2022
environesia.co.id – Konsultasi Publik adalah kegiatan berbentuk komunikasi dua arah yang dilakukan secara pasif dan/atau aktif untuk meminta pandangan dari masyarakat, berlangsung pada tahapan persetujuan lingkungan. Pada konsultasi publik masyarakat yang terkena dampak langsung memiliki kesempatan untuk memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas rencana usaha dan/kegiatan
Masyarakat yang perlu dilibatkan dalam konsultasi public antara lain kelompok masyarakat rentan (vulnerable groups) yaitu masyarakat rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, kelompok minoritas (kerumpunbangsaan, etnis, kebahasaan, minoritas keagamaan) dan lain-lain (terdiri dari orang dengan diferensiasi orientasi seksual dan orang-orang dengan penyakit tertentu.
Selain dari pada itu, perlu pula dilibatkan masyarakat-masyarakat adat (indigenous people) yang merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat Adat sebagai komunitas adat. Selain dari pada itu, pelibatan juga harus dilaksanakan pada kelompok laki-laki dan kelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender
Pada pelaksanaan konsultasi public, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain; lokakarya, serninar, focus group discussion temu warga forum dengar pendapat.
Pemrakarsa atau pemilik usaha dan/kegiatan wajib menyampaikan pada konsultasi public antara lain; deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dan/ Kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu Iintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan yang terakhir komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (admin/dnx)