Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Apa Yang Dimaksud Dengan DELH-DPLH ?
Environesia Global Saraya

07 January 2022

environesia.co.id – DELH dengan kepanjanganDokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).

Sedangkan DPLH sendiri adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha yang memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup tapi belum memenuhi kriteria AMDAL. Dengan kata lain, peruntukan DPLH merupakan kewajiban bago usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup – Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup).

Regulasi terkait DELH dan  DPLH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana memuat pengertian DPLH sebagai dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kriteria DELH dan DPLH

  • DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
  • Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  • Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Apa Saja Yang Dimaksud Dokumen Lingkungan? II
Environesia Global Saraya

06 January 2022

Lanjutan dari judul Apa Itu Dokumen Lingkungan?

environesia.co.id – Dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup. Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagai  perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya. Ada pun beberapa dokumen lingkungan yang diberlakukan di Indonesia berikutnya adalah;

DELH dan DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL

Sedangkan DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Regulasi terkait DELH dan  DPLH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, di mana memuat pengertian DPLH sebagai dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang

Kriteria DELH dan DPLH

  • DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
  • Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  • Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Mekanisme Terkait Dokumen UKL-UPL
Environesia Global Saraya

03 January 2022

environesia.co.id – UKL-UPL merupakan kependekan dari Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan dokumen prasyarat untuk persetujuan lingkungan yang tidak memenuhi aspek atau aspek pada dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Berdasarkan regulasi yang mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lihat juga layanan jasa konsultasi lingkungan di Environesia

Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.

Langkah dalam penyusunan UKL-UPL di awali dengan pengisian Formulir UKL-UPL oleh  penanggung jawab Usaha atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. Kemudian penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang berupa deskripsi rencana usaha atau kegiatan serta persetujuan teknis. Kemudian penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKI.-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada pihak yang berwenang berdasarkan tingkatan seperti menteri pada nasional, gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten dan kota madya.

Profil Konsultan Lingkungan Terdepan di Indonesia

Di lapangan, pelaksanaan UKL-UPL biasanya ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan puskesmas, saluran irigasi dan kegiatan lain dimana belum memenuhi kriteria untuk wajib AMDAL.

Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Pada usaha atau kegiatan wajib UKL-UPL, persetujuan lingkungan memuat Dokumen PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PKPLH sendiri adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL (admin/dnx)

Konsultan Lingkungan Handal
Environesia Global Saraya

31 December 2021

environesia.co.id – Konsultan lingkungan merupakan pihak yang melayani jasa sebagai penyusun atau pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan. Penyusunan dokumen lingkungan merupakan kewajiban yang telah tertera di berbagai regulasi baik Undang-undang dan peraturan tuntunannya bagi setiap usaha atau kegiatan yang memiliki atau berpotensi menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup.

Sebagai konsultan lingkungan yang handal PT Environesia Global Saraya terdaftar secara resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar pula.  Terdaftarnya lembaga tersebut merupakan dasar sebagaimana konsultan lingkungan tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan khususnya dalam penyusunan Amdal dan melakukan penyusunan atau pendampingan pada jasa konsultasi lingkungan lainnya.

Memiliki visi “The Leading Company for Environmental Consulting Services in Indonesia in 2025” dengan makna visi sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia pada tahun 2025, PT Environesia Global Saraya sejak awal berdiri telah bervisi kedepan. Dorongan dengan adanya visi tersebut, kini Environesia telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Tak hanya itu, Sejak pertama kali mengembangkan perusahaan yang berfokus di bidang konsultansi jasa lingkungan, Environesia telah mengerjakan lebih dari 200 paket pekerjaan yang tersebar di 33 dari total 34 provinsi se Indonesia. Pekerjaan tersebut datang dari beragam latar belakang mitra kerja, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintahan baik pusat dan daerah melalui Kementerian atau Dinas terkait serta berbagai mitra yang datang dari kalangan perusahaan swasta. (admin/dnx)

PROPER 2021, 47 Perusahaan Raih Peringkat Emas
Environesia Global Saraya

30 December 2021

environesia.co.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan peringkat PROPER (Program Kinerja Penilaian Peringkat Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) periode 2020-2021, pada laman resmi yang  diterbitkan pada Selasa (28/12).

Penyerahaan PROPER khususnya pada Peringkat Emas digelar di Istana Wakil Presiden RI Jakarta. Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian LHK, penghargaan Proper Emas 2021 diserahkan langsung oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin yang didampingi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan terhadap 2593  perusahaan yang terdiri dari 299 jenis industri pada tahun 2021. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan hasil evaluasi yang menunjukkan tingkat ketaatan sebesar 75%.

Berikutnya, hal pemeringkatan menunjukan sebagai berikut; pada  peringkat Hitam tidak ditemukan pada Perusahaan atau nol, kemudian peringkat merah menunjukan terdapat dengan jumlah 645 perusahaan, kemudian pada peringkat biru dengan jumlah sebesar 1670 perusahaan, dan pada peringkat Hijau terdapat jumlah sebesar 186 perusahaan. Serta peringkat paling bergengsi, yaitu peringkat Emas diraih oleh sebanyak 47 perusahaan. (admin/dnx)

JSEA - Job Safety Environmental Analysis
Environesia Global Saraya

29 December 2021

environesia.co.id – Pekerjaan di konsultan lingkungan khususnya pekerjaan di lapangan merupakan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Langkah preventif dalam upaya meminimalisir dampak dari kecelakaan kerja khususnya dalam pengendalian lingkungan. Langkah preventif dalam upaya meminimalisir dampak dari kecelakaan kerja tersebut dengan menerapkan JSEA (Job Safety Environemntal Analysis).

JSEA sendiri memiliki pengertian yang tak jauh beda dengan JSA (Job Safety Analysis) yang merupakan teknik manajemen keselamatan yang berfokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang hendak dilakukan. JESA juga tidak hanya sebagai upaya meminimalisir kecelakaan pada pekerja, tetapi juga mencegah adanya kerusakan pada peralatan kerja serta meminimalisir kecelakaan lingkungan

Perbedaan penerapan JSA dan JSEA adalah sistem manajemen yang memayungi. Pada JSA merupakan implementasi dari sistem manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Sedangkan pada JSEA merupakan implementasi terintegrasi antara sistem manajemen K3 yang berkaitan dengan ISO 45001 dan sistem manajemen lingkungan yang berkaitan dengan dengan ISO 14001.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai lokasi kerja atau instansi merupakan hal yang sangat penting demi lingkungan kerja yang aman dan meminimalisir angka terjadinya kecelakaan kerja. Penerapan tersebut dengan cara membentuk sistem kerja yang sistematis, prosedur yang tepat dan mengupayakan untuk memberikan pelatihan pada setiap pekerja dengan baik dan benar. Hal tersebut jika dilakukan dapat mencegah akan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pada JSEA tidak hanya pada meminimasilir pada keselamatan pada kecelakaan kerja tetapi juga bagaimana menyangkut keselamatan lingkungan hidup.

Secara teknis pelaksanaan JSEA dan JSA tidak memiliki perbedaan yang siginifikan. Pada tahap pelaksanaan yang membedakan adalah pada JSEA yang memiliki klausul lingkungan, dimana hal tersebut tidak terdapat pada JSA. Dikarenakan JSEA terkait pada sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja lindung lingkungan. (admin/dnx)

ref: safetysign.co.id www.ruanghse.com www.bumn.info

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas