environesia.co.id – DELH dengan kepanjanganDokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).
Sedangkan DPLH sendiri adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha yang memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup tapi belum memenuhi kriteria AMDAL. Dengan kata lain, peruntukan DPLH merupakan kewajiban bago usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup – Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup).
Regulasi terkait DELH dan DPLH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana memuat pengertian DPLH sebagai dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kriteria DELH dan DPLH
- DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
- Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
- Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan