environesia.co.id – Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 22 regulasi yang sama, disebutkan bahwasanya dalam penyusunan Amdal berdasarkan penanggung jawab dan kegiatan dan/ usaha, pendekatan studi Amdal terbagi menjadi tiga jenis antara lain;
Pendekatan Studi Amdal Tunggal, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diperuntuhkan untuk satu usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem yang melibatkan satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagai contoh Amdal Pembangunan Gedung Perkuliahan Politeknik Negeri Bengkalis, merupakan satu kegiatan/usaha dimana di bawah satu pihak yang bertanggung jawab yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendekatan Studi Amdal Terpadu atau dikenal juga Amdal Multisektor, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu usaha dan/kegitan dimana juga lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagai contoh Amdal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang, Prov. Kalimantan Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pada proyek PLBN Labang terdapat lebih dari satu usaha dan/kegiatan seperti pembangunan jalan raya, pemukiman, perkantoran dan sebagainya. Dimana dalam proyek PLBN Labang tersebut di bawah Kementerian PUPR dan BNPP.
Pendekatan Studi Amdal Kawasan, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diperuntuhkan lebih dari satu usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagaimana contoh Amdal Bakauheni Harbour City, Prov Lampung oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pada proyek Bakauheni Harbour City terdapat berbagai usaha dan kegiatan seperti pelabuhan, hotel, fasilitas pariwisata dan sebagainya dimana semuanya di bawah satu pihak yang bertanggung jawab yaitu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sebagaimana contoh pendekatan studi amdal dihadirkan sebelumnya, masing-masing merupakan pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT Environesia Global Saraya. Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan bahwa Environesia telah berpengalaman dalam penyusunan berbagai pendekatan studi amdal serta berbagai jenis usaha dan kegiatan. (admin/dnx)