Environesia Global Saraya Logo

RKL-RPL: Salah Satu Unsur Amdal

environesia.co.id – Salah satu dokumen yang dikerjakan oleh konsultan lingkungan dimana termasuk unsur penting dari dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yaitu dokumen tentang pemantauan dan pengelolaan lingkungan kemdudian yang disebut dengan dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen tersebut wajib dilaporkan secara berkala dalam rentang waktu tertentu.

Dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perli N Du Ngan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang  selanjutnya disingkat dengan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwasanya RKL-RPL dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 49 ayat (6) poin F angka 6 pula, bahwasanya pada  RKL-RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Hal ini yang menandakan bahwasanya RKL-RPL merupakan dokumen yang sangat penting, khususnya bagi pemrakarsa kegiatan, usaha yang membutuhkan dokumen Amdal.

Adanya dokumen RKL-RPL sendiri bermaksud sebagai rencana pengelolaan dampak penting agar dampak yang ditimbulkan proyek dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan dan / atau meminimalisasi kerusakan lingkungan sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak penting yang akan dapat berkembang menjadi isu lingkungan atau isu sosial yang merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.

Selain dari pada itu, RKL-RPL juga sebagai rencana pemantauan dampak penting guna mengetahui efektivitas hasil pengelolaan lingkungan sehingga dapat menjadi dasar evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk menyempurnakan pengelolaan lingkungan secara terus menerus. (admin/dnx)

One Response

  1. kami ingin bertanya mengenai implementasi laporan RKL dan RPL untuk usaha kalibrasi (KBLI 71205) namun tidak ada kegiatan kalibrasi di lokasi usaha karena semua kegiatan kalibrasi dilakukan di pabrik pelanggan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas