environesia.co.id – KLHS sendiri merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program. Penyelenggaraan KLHS nmengacu pada Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.
Bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) nasional, RPJP daerah, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional, dan RPJM daerah; serta pada Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup
Ada pun penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan yang pertama pembuatan dan pelaksanaan KLHS antara lain penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS dan validasi KLHS itu sendiri.
Terkait mekanisme pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup; perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;serta penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.(admin/dnx)