environesia.co.id – Salah satu bidang yang yang ditangani oleh konsultan lingkungan termasuk juga Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas. Berdasarkan Permenhub No 75 tahun 2015, disebutkan Andalalin sebagai serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin. Sederhananya Andalalin merupakan kajian yang dilakukan untuk mengetahui efek lalu lintas dari adanya pembangunan tertentu.
Sebagai contoh pada pelaksanaan Andalalin seperti proyek pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Jl. Hijau Raya Kota Bunga. Oleh karena proyek tersebut, perlu diketahui bagaimana dampak lalu lintas di Jalan Hijau Raya ketika Mall tersebut dibangun dan beroprasi nantinya. Bisa jadi pada sebelum pembangunan Mall tersebut kondisi Jl Hijau Raya cukup senggang dan lancar, maka perlu diketahui jika terdapat mall di Jl Hijau Raya seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh operasional Mall tersebut dengan kehadiran pengunjunga atau pada seremoni acara tertentu. Untuk mengetahui hal tersebut maka, perlu dilakukan studi Andalalin.
Regulasi mengenai Andalalin pasca pengesahaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat berbagai perubahan mengenai Andalalin. Salah satu perubahan tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pada pasal 2 PP No 30 tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwasanya Andalalin diintegrasikan dengan dokumen Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan).
Kegiatan yang dimaksud untuk diwajibkan melakukan Andalalin sebagaimana pada PP No 30 tahun 2021 seperti kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industri, kegiatan pariwisata, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
Untuk proses pengurusan Andalalin sendiri melalui beberapa tahap, yang pertama pemeriksaan kelengkapan data, kedua survey lapangan peninjauan lokasi dan pengambilan data, ketiga rapat internal bersama dinas perhubungan dan konsultan penyusun dokumen andalalin, keempat sidang eksternal dilakukan bersama tim evaluasi dokumen hasil Andalalin, kelima penyusunan draft dan penyempurnaan draft gambar dan naskah rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dan yang terakhir rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas / andalalin terdiri dari naskah dan gambar, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. (admin/dnx)