Strategi Efektif Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapkan oleh berbagai kota dan provinsi di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan pun semakin bertambah. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan permasalahan lingkungan, seperti pencemaran air, tanah dan udara. Selain itu, sampah juga dapat menjadi sarang penyakit dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Menurut PP Nomor 27 Tahun 2020, pengelolaan persampahan meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah mencakup pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2020, menyebutkan jika sampah spesifik adalah jenis sampah yang memerlukan pengelolaan khusus karena sifat dan karakteristiknya yang berbeda dari sampah rumah tangga biasa. Contohnya termasuk sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang membutuhkan penanganan ekstra hati-hati supaya tidak mengakibatkan dampak signifikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Selain itu, sampah akibat bencana seperti puing bongkaran bangunan juga masuk dalam kategori ini karena volume dan kompleksitasnya yang tinggi.
Peraturan ini juga menetapkan peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak dalam pengelolaan sampah spesifik. Pemerintah pusat yang memiliki tanggung jawab atas penyusunan kebijakan nasional dan pemberian pedoman umum. Pemerintah daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dengan menyesuaikannya pada kondisi lokal masing-masing. Selain itu, badan hukum yang menghasilkan atau menangani sampah spesifik juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sampah tersebut dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman yang jelas mengenai istilah-istilah ini dan tanggung jawab maupun kesadaran masing-masing pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara terkoordinasi dan efektif.
Pengelolaan pada persampahan ini mencakup dua aspek utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan melalui berbagai cara, seperti daur ulang, timbulan sampah yang dibatasi, pemanfaatan sampah kembali. Pendekatan ini sangat penting untuk mengurangi beban sampah yang harus ditangani dan untuk memaksimalkan penggunaan kembali material yang masih berguna.
Penanganan sampah meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Pemilahan dilakukan untuk memisahkan jenis-jenis sampah yang berbeda sehingga dapat ditangani dengan cara yang tepat. Pengumpulan dan pengangkutan sampah memastikan bahwa sampah dari berbagai sumber dapat dikumpulkan dan dipindahkan ke tempat pengolahan atau pemrosesan akhir dengan aman dan efisien. Pengolahan sampah melibatkan proses-proses yang mengubah sampah menjadi material yang lebih aman atau yang dapat digunakan kembali, seperti kompos atau bahan baku industri. Terakhir, pemrosesan akhir sampah memastikan bahwa sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dapat dibuang dengan aman, misalnya melalui penimbunan yang dikontrol atau pembakaran yang ramah lingkungan.
Dalam pembinaan dan pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat, melalui menteri terkait, memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dengan menyusun dan memberikan norma, standar, prosedur, serta menyebarluaskan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah daerah, terutama gubernur, bertanggung jawab membina dan mengawasi kinerja pengelolaan sampah di wilayahnya. Gubernur memastikan semua proses pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi dan mencapai hasil yang diinginkan. Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pengelolaan sampah spesifik berasal dari berbagai sumber, mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lainnya yang legal dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga akan memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari pengelolaan sampah spesifik menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tujuan dari kompensasi ini adalah untuk memastikan pihak terdampak menerima bantuan yang adil dan memadai. Bantuan tersebut mencakup berbagai dampak yang mungkin timbul, seperti dampak kesehatan, lingkungan, dan sosial. Dengan adanya kompensasi ini, diharapkan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pengelolaan sampah spesifik dapat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan.
PT. Environesia Global Saraya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan, telah berhasil menjalankan proyek besar dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada tahun 2023, perusahaan ini dipercaya oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan sampah di TPA/TPST/SPA di wilayah tersebut. Proyek yang dilakukan oleh PT.
Environesia Global Saraya di Bangka Belitung menjadi contoh nyata bagaimana upaya pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan adanya perencanaan matang dan dukungan berbagai pihak, masalah sampah dapat diatasi dan lingkungan yang lebih bersih dapat terwujud.
Sumber Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
- PT. Environesia Global Saraya. (2023). "Proyek Pengelolaan Sampah di Bangka Belitung".