Penerbitan Persetujuan Teknis: Panduan Lengkap Berdasarkan Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Penerbitan Persetujuan Teknis adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan tetap mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang proses penerbitan Persetujuan Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persetujuan Teknis adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yang menyatakan bahwa suatu kegiatan atau usaha telah memenuhi standar teknis tertentu yang telah ditetapkan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan. Dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Berikut adalah tahapan proses penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021:
- Pengajuan Permohonan
Penanggung jawab usaha atau kegiatan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis kepada instansi yang berwenang. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan pemenuhan standar teknis yang berlaku.
- Penilaian Substansi
Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan penilaian substansi terhadap dokumen yang diserahkan. Penilaian ini meliputi verifikasi terhadap kesesuaian desain, teknologi, dan sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan.
- Penyusunan Berita Acara
Hasil dari penilaian substansi disusun dalam Berita Acara Penilaian Substansi. Jika hasil penilaian menunjukan kesesuaian sudah terpenuhi, bagi petinggi yang menilai akan menerbitkan persetujuan teknis. Sebaliknya, jika tidak terpenuhinya kesesuaian sesuai prosedur, permohonan akan ditolak dengan disertai alasan penolakan.
- Penerbitan Persetujuan Teknis
Setelah dinyatakan lengkap dan benar, permohonan Persetujuan Teknis akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Persetujuan yang diterbitkan akan memuat rincian mengenai standar teknis yang harus dipenuhi, kualifikasi tenaga kerja, sistem pengelolaan lingkungan, serta jangka waktu uji coba fasilitas pengolahan.
Dalam persetujuan teknis yang diterbitkan harus memuat beberapa komponen penting, antara lain:
- Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu: Ini mencakup standar yang harus dipenuhi terkait kualitas air limbah atau emisi yang dihasilkan oleh kegiatan usaha.
- Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia: Persetujuan Teknis harus memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
- Sistem Manajemen Lingkungan: Sistem ini harus diterapkan untuk mengelola dan meminimalisir dampak lingkungan dari kegiatan usaha.
- Periode Waktu Uji Coba: Persetujuan Teknis juga harus menetapkan periode waktu untuk uji coba sistem pengolahan atau fasilitas pengendalian yang digunakan.
Perubahan teknis dalam proses pembuangan atau pemanfaatan limbah mengharuskan pelaku usaha untuk segera merevisi persetujuan teknis yang telah diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tetap sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.. Perubahan teknis ini dapat berupa perubahan desain, teknologi, pembangunan instalasi baru, atau perubahan dalam proses pengelolaan. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran terkait Persetujuan Teknis. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dapat mengakibatkan pencabutan Persetujuan Teknis dan sanksi administratif lainnya.
Penerbitan Persetujuan Teknis adalah proses yang sangat penting dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan. Proses ini memastikan bahwa setiap kegiatan usaha mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka dengan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Sumber Referensi:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.