Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Anda Wajib Tahu! Izin IPAL: Jaminan Kualitas Air dan Lingkungan

Environesia Global Saraya

02 February 2025

Perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap instalasi pengolahan air limbah mematuhi standar lingkungan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kualitas air dan tanah dari pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh pembuangan limbah yang tidak diolah dengan baik. Agar operasional IPAL berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan, diperlukan perizinan yang ketat dari pemerintah.

Prosedur perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL di Indonesia melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti oleh pemilik atau pengelola IPAL. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa instalasi yang akan dibangun dan dioperasikan memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai prosedur perizinan IPAL dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:
  1. Pengajuan Dokumen Lingkungan
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar untuk menilai dampak lingkungan dari kegiatan yang akan dilakukan. Ada tiga jenis dokumen lingkungan yang mungkin diperlukan, tergantung pada skala dan potensi dampak dari proyek IPAL:
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Diperlukan untuk proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Dokumen AMDAL meliputi tiga bagian utama: Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL): Dokumen ini diperlukan untuk proyek yang dampak lingkungannya dinilai tidak terlalu signifikan. UKL-UPL mencakup rencana rinci tentang bagaimana lingkungan akan dikelola dan dipantau selama operasi IPAL.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Dokumen ini diperlukan untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang minimal dan biasanya digunakan oleh usaha kecil atau menengah.
  • Penilaian dan Evaluasi Dokumen Lingkungan
Setelah dokumen lingkungan diajukan, tahap berikutnya adalah penilaian dan evaluasi oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Proses ini melibatkan beberapa langkah:
  • Penilaian Awal: DLH akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Jika dokumen dianggap belum lengkap atau perlu revisi, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan.
  • Evaluasi Teknis: DLH atau tim penilai AMDAL akan melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen yang diajukan. Tim ini biasanya terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Mereka akan menilai apakah dampak lingkungan yang diidentifikasi telah dikelola dengan baik dalam dokumen RKL-RPL atau UKL-UPL.
  • Public Hearing (jika diperlukan): Untuk proyek dengan potensi dampak yang signifikan, mungkin diperlukan hearing publik di mana masyarakat sekitar diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan.
Jika dokumen lingkungan disetujui, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi atau persetujuan dokumen lingkungan.
  1. Penerbitan Izin Lingkungan
Berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan. Izin ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pemohon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam perizinan IPAL. Izin Lingkungan biasanya mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi selama operasional IPAL, termasuk persyaratan pemantauan lingkungan.
  1. Pengajuan Izin Operasional IPAL
Setelah memperoleh Izin Lingkungan, pemilik IPAL harus mengajukan izin operasional kepada instansi terkait, biasanya Dinas Lingkungan Hidup atau instansi teknis lainnya. Pengajuan izin operasional memerlukan beberapa dokumen tambahan yang mencakup:
  • Izin Lokasi: Dokumen ini menunjukkan bahwa lokasi IPAL telah disetujui dan sesuai dengan tata ruang dan lingkungan sekitar.
  • Desain Teknis IPAL: Pemohon harus menyertakan desain teknis IPAL yang menunjukkan kapasitas pengolahan, teknologi yang digunakan, serta spesifikasi teknis lainnya. Desain ini harus menunjukkan bahwa IPAL mampu mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
  • Surat Izin Pengambilan Air (jika diperlukan): Jika IPAL memerlukan pengambilan air dari sumber tertentu untuk proses pengolahan, diperlukan surat izin pengambilan air.
  • Dokumen Komitmen Pemantauan Lingkungan: Pemilik IPAL harus menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas air limbah yang dihasilkan dan melaporkan hasilnya kepada DLH.
  • Verifikasi dan Uji Operasional
Setelah semua dokumen operasional diajukan, instansi terkait akan melakukan verifikasi lapangan dan uji operasional IPAL. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa IPAL dibangun sesuai dengan desain yang diajukan dan mampu berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis. Uji operasional juga dilakukan untuk menilai efektivitas pengolahan limbah yang dilakukan oleh IPAL.
  1. Penerbitan Izin Operasional
Jika verifikasi dan uji operasional menunjukkan bahwa IPAL telah memenuhi semua persyaratan teknis dan lingkungan, instansi terkait akan menerbitkan izin operasional. Izin ini memberikan legalitas bagi IPAL untuk mulai beroperasi dan melakukan pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Pemantauan dan Pelaporan
Setelah IPAL beroperasi, pemilik wajib melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas air limbah yang dihasilkan. Pemantauan ini melibatkan pengukuran parameter-parameter seperti pH, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS), dan lain-lain. Hasil pemantauan harus dilaporkan secara berkala kepada DLH setempat sebagai bagian dari kepatuhan terhadap izin yang telah diberikan.

Prosedur perizinan IPAL di Indonesia melibatkan tahapan kompleks dan berbagai dokumen yang harus disiapkan dengan teliti. Proses ini, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin, bertujuan memastikan IPAL beroperasi sesuai standar lingkungan, sehingga pemilik dapat menjalankan kegiatan secara legal sambil menjaga kelestarian lingkungan.
 

Environesia Global Saraya

13 May 2024

environesia.co.id, Yogyakarta - Pencemaran udara, yang berasal dari emisi dan mengalami transportasi, dispersi, atau pengumpulan, merupakan masalah serius yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Unsur-unsur seperti iklim, cuaca, topografi, geografi, bangunan, dan faktor antropogenik secara komprehensif membentuk pola penyebaran bahan pencemar di atmosfer.

Salah satu faktor yang mempengaruhi penyebaran polutan adalah stabilitas atmosfer. Stabilitas atmosfer adalah metode untuk mengklasifikasikan kemampuan atmosfer dalam mencampur dan mencairkan polutan dengan udara. Konsentrasi polutan di suatu lokasi tertentu dipengaruhi oleh sejumlah variabel seperti tingkat emisi, jarak penyebaran, pengaruh angin, dan kondisi atmosfer.

Kecepatan penyebaran polutan juga dipengaruhi oleh faktor meteorologi, salah satunya adalah kecepatan angin. Polutan di udara menyebar secara horizontal dan vertikal karena dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin. Kecepatan angin yang besar dapat menyebabkan pengenceran polutan udara dan mempercepat dispersi pencemar di udara.

Variasi suhu udara juga memainkan peran penting dalam penyebaran polutan. Suhu udara dapat mempengaruhi turbulensi atmosfer dan terjadinya reaksi kimia. Suhu udara yang tinggi dapat mengurangi konsentrasi polutan dan memungkinkan pembentukan partikel-partikel ringan dari bahan pencemar udara.

Selain itu, topografi juga memiliki pengaruh yang signifikan. Misalnya, di dataran rendah, angin cenderung membawa polutan terbang jauh ke seluruh penjuru, sementara di pegunungan udara dingin yang terperangkap akan menahan polutan tetap di lapisan permukaan bumi. Faktor-faktor seperti ketinggian, tata letak, kontur tanah, dan vegetasi juga perlu dipertimbangkan dalam analisis penyebaran polutan.

Dalam mengatasi masalah pencemaran udara, pemahaman yang mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi penyebaran polutan sangat penting. Dengan pemahaman ini, langkah-langkah mitigasi yang efektif dapat diambil untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. (admin/dkx)

Penulis: Andi Muhammad Faisal, S.T.

Referensi:

  • Machdar Izarul. 2018. Pengantar Pengendalian Pencemaran (Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Kebisingan). Yogyakarta: Budi Utama
  • Tri Cahyono. 2017. Penyehatan Udara. Yogyakarta: Andi Offset

Environesia Global Saraya

15 February 2024

environesia.co.id, Yogyakarta - Perkembangan sebuah kota sebagai pusat berbagai aktivitas seperti pemerintahan, perdagangan, industri, dan jasa telah memberikan dampak yang signifikan pada arus urbanisasi dan pertambahan penduduk. Namun, urbanisasi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan, terutama melalui produksi polusi dan modifikasi sifat fisik dan kimia atmosfer. Dampak tersebut juga tercermin dalam peningkatan emisi CO2, yang telah terbukti menjadi penyumbang terbesar terhadap perubahan iklim.

Menurut data dari National Aeronautics and Space Administration (NASA), konsentrasi karbon dioksida (CO2) dalam atmosfer terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan pada periode April-Juni 2022, konsentrasi CO2 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pertumbuhan penduduk dan konsumsi energi fosil di Indonesia juga menjadi faktor utama dalam peningkatan emisi CO2.

Dalam mengatasi tantangan ini, penting untuk mengadopsi konsep pembangunan kota hijau yang berkelanjutan yang mencakup penggunaan energi baru terbarukan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon. Beberapa sumber energi terbarukan yang potensial di Indonesia meliputi angin, geothermal, hydropower, surya, dan biomassa. Selain itu, perubahan pola hidup manusia juga perlu didorong untuk mencapai dekarbonisasi. Ini termasuk aspek infrastruktur, bangunan, dan mobilitas.

  1. Infrastruktur Cerdas: Pembangunan infrastruktur cerdas dapat membantu menekan penggunaan energi dengan efisiensi yang lebih baik. Contohnya adalah penggunaan meteran listrik yang cerdas, penyediaan stasiun pengisian listrik, dan penggunaan energi terbarukan dalam infrastruktur kota seperti lampu jalan tenaga surya.
  2. Bangunan Cerdas: Bangunan yang cerdas dapat membantu mengurangi konsumsi energi individu dengan memanfaatkan dan menyimpan energi matahari, memaksimalkan penggunaan cahaya alami, dan menggunakan otomatisasi untuk efisiensi energi.
  3. Mobilitas Cerdas: Sistem transportasi yang cerdas dapat membantu menekan penggunaan energi melalui penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik.

Selain itu, penulis juga menekankan pentingnya Pendidikan Hijau sebagai investasi penting untuk masa depan. Pendidikan hijau ini akan membantu generasi sekarang (anak-anak) untuk memahami dan menerapkan pola hidup rendah karbon. Pembangunan sektor manusia ini akan membentuk low carbon society dimasa yang akan mendatang sehingga dapat memahami, menerapkan, serta menggunakan peralatan dan teknologi yang rendah karbon. (admin/dkx)

Penulis: Andi Muhammad Faisal, S.T.

Referensi:

  • Jacob Corvidae. 2021. Net Zero Cabon Cites: An Integrated Approach. World Economic Forum; Insight Report January 2021
  • Zulaicha et al. 2020. Analisis Determinasi Emisi CO2 di Indonesia Tahun 1990 – 2018. Directory Journal of Economic. Vol 2 No. 2
  • Zulkifli, Arif. 2015. Pengelolaan Kota Berkelanjutan. Yogyakarta: Grha Ilmu

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas