Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Protokol Kyoto, Konsensus Dunia Untuk Perubahan Iklim
Environesia Global Saraya

07 December 2021

environesia.co.id - "Protokol Kyoto itu kesepakatan dunia yang menyadari bahwa perubahan iklim disebabkan oleh manusia. Itu penting sekali. Sebelumnya, tidak tahu masalah dari perubahan iklim dan tidak dipedulikan jadi negara-negara itu tidak sepakat. Ada suatu perundingan internasional yang berkesimpulan perubahan iklim terjadi karena manusia.” ungkap Menteri Lingkungan Hidup periode 2004-2009, Rachmat Witoelar, yang juga menjadi Delegasi Indonesia untuk Protokol Kyoto.

Protokol Kyoto sendiri merupakan perubahan amandemen dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konvensi Rangka Kerja PBB tentang perubahan iklim yang dislenggarakan di Kyoto, Jepang, pada Desember 1997 oleh karena itu disebut sebagai Protokol Kyoto dinegosiasikan

Pada Kerangka Konvensi UNFCCC, dibentuk badan pengambilan keputusan tertinggi yaitu Conference of the Parties  (COP) untuk mencapai tujuan dari UNFCCC tersebut. COP memiliki peran dalam mengkaji, memantau pelaksanaan Konvensi dan kewajiban bagi negara-negara angita. COP juga mempromosikan dan memfasilitasi pertukaran informasi, menyusun rekomendasi kepada partisipan, dan mendirikan badan badan pendukung jika dipandang perlu.

Pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi di bawah otoritas UNFCCC dilaksanakan melalui COP/CMP yang merupakan pertemuan tahunan partisipan UNFCCC,  dan Conferences of the Parties serving as meeting of parties to the Protokol Kyoto (COP/CMP).

COP/CMP didukung oleh 2 (dua) badan yaitu Badan Pendukung terkait dengan aspek ilmiah dan teknologi atau Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Badan Pendukung Untuk Pelaksanaan Konvensi atau Subsidiary Body for Implementation (SBI). SBSTA memberikan informasi dan rekomendasi ilmiah serta teknologis secara tepat waktu kepada COP, sedangkan SBI membantu COP mengkaji pelaksanaan dari Konvensi.

Protokol Kyoto

Pertemuan Peserta COP / CCMP ke-3 (Third Session of the Conference of Parties, COP-3) yang diselenggrakan di Kyoto pada tahun 1997 menghasilkan keputusan adopsi (Decision 1/CP.3). Protokol Kyoto untuk Perjanjian Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Protokol Kyoto memberikan dasar bagi negara-negara maju untuk mengurangi total emisi gas rumah kaca  setidaknya  5 persen dari tingkat  tahun 1990, antara 2008 dan 2012. Komitmen ini mengikat secara hukum dan membebani negara maju atas dasar tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiated responsibilities).

Protokol Kyoto mengatur mekanisme penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) yang dilaksanakan negara-negara maju, yakni:(1) Implementasi Bersama (Joint Implementation), (2) Perdagangan Emisi (Emission Trading); dan (3) Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism, CDM).

Joint Implementation (JI) sendiri merupakan mekanisme pengurangan emisi yang memungkinkan negara-negara Annex I untuk mentransfer pengurangan emisi melalui proyek bersama dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Emission Trading (ET) adalah mekanisme perdagangan emisi antara negara maju yang memungkinkan negara maju dengan emisi GRK yang lebih rendah untuk menjual kelebihan  emisinya ke negara maju lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Clean Development Mechanism (CDM) merupakan mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca dalam kerangka kerja sama antara negara maju dan negara berkembang. Mekanisme ini bertujuan agar  Annex I dapat memenuhi target penurunan emisinya melalui program pengurangan emisi gas rumah kaca di negara berkembang.

Ref:

http://ditjenppi.menlhk.go.id/

https://tirto.id/

http://etd.repository.ugm.ac.id/

Konsultan Andalalin, Environesia Konsultan  Handal
Environesia Global Saraya

06 December 2021

environesia.co.id – Konsultan Andalalin dikenal sebagai pihak yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Environesia sebagai konsultan yang handal dan telah berpengalaman sebagai penyusun berbagai dokumen lingkungan dan dokumen lain yang berkaitan seperti Andalalin di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun Andalalin, Environesia juga melayani penyusunan AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL dan dokumen lingkungan lainnya.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) berdasarkan Permenhub No 75 tahun 2015, disebutkan sebagai serangkaian kegiatan kajian  mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin. Sederhananya Andalalin merupakan kajian yang dilakukan untuk mengetahui efek lalu lintas dari adanya pembangunan tertentu.

Lihat juga layanan Environesia

Regulasi terkait Andalalin pasca pengesahaan Undang-undang No 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat berbagai perubahan mengenai Andalalin. Salah satu perubahan tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Pada pasal 2 PP No 30 tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwasanya Andalalin diintegrasikan dengan dokumen Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan).

Sebagai konsultan penyusun Andalalin dengan regulasi terbaru, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Oleh karena itu, Environesia memiliki layanan tidak hanya terbatas pada penyusunan Andalalin, melainkan juga pada kelas di atasnya yaitu sebagai Penyusun Amdal. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya UKL-UPL terlebih sebagai penyusunan AMDAL.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Tentunya, untuk hasil yang terbaik memilih mitra dalam konsultansi di berbagai bidang diperlukan tidak hanya terdaftar saja tapi telah teruji bagaimana kualitas dan track record lembaga tersebut. Hal yang termudah untuk mengetahui bahwa lembaga tersebut memiliki kualitas yang baik berupa bukti bahwa lembaga tersebut dengan sistem manajemen yang teruji.

Pada standar Internasional dikenal ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu. Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan untuk penyusunan Andalalin yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Ganjil Genap: Upaya Pengendalian Emisi
Environesia Global Saraya

02 December 2021

environesia.co.id – Upaya pengendalian Emisi sebagai wujud pelestarian lingkungan salah satunya dengan kebijakan oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta yaitu dengan kebijakan ganjil-genap. Sistem ganjil genap merupakan metode untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh populasi dalam satu hari tertentu.

Metode ganjil genap tersebut dapat diimplementasikan dengan membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, pembatasan parkir kendaraan pada suatu lokasi, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar. Untuk di Jakarta sendiri Ganjil Genap didasarkan pada angka paling belakang No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Langkah tersebut sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang dinilai tidak efektif dikarenakan munculnya para Joki untuk mengakali sistem tersebut.

Pada sistem 3 in 1 diharapkan pada satu kendaraan roda empat tidak dikendarai hanya dengan satu orang, melainkan dikendarai minimal oleh tiga orang dengan asumsi bahwa satu keluarga ketiga berangkat aktivitas baik sekolah, kerja dan sebagainya dapat berkendara bersama-sama. Akan tetapi pada pelaksanaannya pada sistem ini, muncul joki untuk mensiasati peraturan tersebut dengan menawarkan jasa seolah-olah menjadi anggota kerabat dari pengandara rersebut.

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap yang terbaru mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Regulasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya mengatur tentang pembatasan akses kendaraan berdasarkan nomor TNKB pada ruas jalan tertentu.

Adanya sistem ganjil genal dinilai dapat bermanfaat untuk mengurangi volume kendaraan yang beroprasi di jalan, tak hanya itu, peraturan tersebut juga sebagai ajakan untuk memanfaat moda transportasi alternatif lain khususnya kendaraan umum atau bersepeda, selain dari pada itu program tersebut dapat membantu menyegarkan udara ibu kota dikarenakan akses kendaraan yang terbatasi dan tak lain sebagai upaya pembatasam pergerakan luar  rumah selama pandemi. (admin/dnx)

Inspeksi Management Walkthrough (MWT) pada Konsultan Lingkungan
Environesia Global Saraya

01 December 2021

environesia.co.id, Sleman – Sebagai konsultan lingkungan yang memperhatikan aspek Health, Environment, Safety dan Security (HESS), PT Environesia Global Saraya menyelenggarakan Inspeksi Management Walkthrough (MWT) yang dilakukan oleh Staff QE-HESS (Quality Exellences - Health, Environment, Safety dan Security) Indri Sri Cahyani dan disupervisi langsung oleh Direktur Saprian, S.T.,M.Sc. di Grha Environesia untuk periode Semester II.

Sebagai Direktur Environesia, Saprian mengungkapkan bahwa Management Walkthrough (MWT) tersebut untuk memastikan bahwa aktifitas operasional di Environesia tetap memiliki kepatuhan pada cara kerja aman dan handal. Tak hanya itu Direktur juga mengapresiasi kepada Tim QE-HESS yang telah dapat mengagendakan Inspeksi MWT dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Adanya Inspeksi Management Walkthrough (MWT) bertujuan untuk mengetahui komitmen dari Top Manajemen terhadap implementasi aspek Health, Environment, Safety dan Security yang dilaksanakan di perusahaan khususnya di lingkungan kerja PT Environesia Global Saraya.

Inspeksi MWT dilakukan secara berkala dilakukan Top Management karena sebagai realisasi komitmen dan keteladanan Perusahaan dalam hal ini PT Environesia Global Saraya untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap aspek HESS tersebut.

Indri Sri Cahyani atau yang akrab disapa Indri mengungkapkan bahwa manfaat dengan menjalankan MWT, semua pihak yang terkait dalam aktivitas kerja di Perusahaan dapat menumbuhkan kewaspadaan terhadap risiko dan ancaman HESS bagi perusahaan. Tak hanya itu adanya MWT dapat mendapat masukan langsung dari bawahan terkait permsalahan HESS di lapangan, serta MWT juga bermanfaat untuk membantu mewujudkan komitmen perusahaan pada aspek HESS kepada mitra kerja. (admin/dnx)

Konsultan RKL-RPL, Konsultan Lingkungan Berpengalaman
Environesia Global Saraya

30 November 2021

environesia.co.id – Konsultan RKL-RPL merupakan badan hukum atau usaha yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun RKL-RPL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun RKL-RPL yang merupakan bagian dari Amdal, Environesia juga melayani penyusunan UKL-UPL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.

Dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang  selanjutnya disingkat dengan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Lihat juga layanan Environesia

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwasanya RKL-RPL dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 49 ayat (6) poin F angka 6 pula, bahwasanya pada  RKL-RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Hal ini yang menandakan bahwasanya RKL-RPL merupakan dokumen yang sangat penting, khususnya bagi pemrakarsa kegiatan, usaha yang membutuhkan dokumen Amdal.

Sebagai penyusunan RKL-RPL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal khususnya RKL-RPL.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.

Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan RKL-RPL yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Environesia Global Saraya

29 November 2021

environesia.co.id – Salah satu penyumbang dari polusi udara adalah emisi gas buang yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih yang bahan bakar fosil sebagai pembakar atau penggerak mesin kendaraan tersebut. Emisi gas buang sendiri merupakan sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine. Emisi gas buang tersebut dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.

Pada emisi gas buang terdapat berbagai unsur kimia seperti  air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC) dan sebagainya. Unsur kimia tersebut jika terlalu banyak tersebar menyebabkan adanya polusi udara yang mana sangat menggangu bagi lingkungan dan kesehatan makhluk hidup.

Polusi yang disebebkan oleh gas emisi buang pada kendaraan sangat berpotensi menganggu kesehatan khususnya pada manusia. Gangguan kesehatan terbut berupa kerusakan sistem pernapasan, polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bersifat karsinogenik atau beracun dan pada gas emisi buang tersebut jika larut dalam pernafasan sangat berbahaya bagi sistem peredaran darah

Sebagai upaya dalam meminimalisir dan mengurangi dampak negatif dari polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang dengan membatasi produksi emisi gas buang tersebut melalui uji emisi. Pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama  disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol. Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.Manfaat dari uji emisi sendiri untuk mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan. Tak hanya itu uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas