Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Penyelenggaran KLHS
Environesia Global Saraya

16 March 2022

environesia.co.id – KLHS sendiri merupakan  Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program. Penyelenggaraan KLHS nmengacu pada Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.

Bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi  Rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)  nasional, RPJP daerah, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional, dan RPJM daerah; serta pada Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup

Ada pun penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan yang pertama pembuatan dan pelaksanaan KLHS antara lain penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS dan validasi KLHS itu sendiri.

Terkait mekanisme pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup; perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;serta  penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.(admin/dnx)

EnvMagz, Media Environesia sebagai Konsultan Lingkungan Terdepan
Environesia Global Saraya

14 March 2022

environesia.co.id – Upaya Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia dalam mengenalkan entitas perusahaan tak hanya melalui berbagai konten di sosial media. Salah satu upaya tersebut dengan menerbitkan Environesia Magz (EnvMagz) yang merupakan inhouse magazine untuk pertama kali tepat di usia ke lima tahun Environesia.

Penyusunan EnvMagz tak lain sebagai jembatan komunikasi bagi PT Environesia Global Saraya secara khusus dan perusahaan di bawah naungan Environesia Company Group secara umum kepada khalayak publik, baik kepada mitra bisnis, pelanggan dan kepada publik secara keseluruhan.

Sebagaimana inhouse magazine pada umumnya, EnvMagz kedepannya akan diterbitkan berkala setiap semester. Pada EnvMagz juga disajikan secara profesional namun tetap renyah dan ringan untuk dinikmati oleh selurus elemen pembaca.

EnvMagz perdana kali ini, mengambil Kilas Balik 5 tahun Environesia sebagai tema utama. Tema tersebut tak lepas dari perjalanan serta berbagai dinamika Environesia menuju lima tahun yang sangat menarik untuk disimak.

Tak hanya itu pada EnvMagz perdana ini pula telah tersaji tentang analisis dimana kekuatan lima tahun Environesia. Hal tersebut tak lain seperti menyusun dan menciptakan system serta optimalisasi pelayanan kepada mitra dan klien merupakan kekuatan Environesia di lima tahun pertamanya.

Serta kabar-kabatr lain tentang proyek Environesia yang tersebar di seluruh oenjuru Nusantara dan juga kabar-kabar dari perkembangan perusahaan di bawah naungan Environesia Company Group seperti PT Greenlab Indo Global atau dikenal sebagai GreenLab Indonesia dan PT Bikin Indonesia Berdaya yang merupakan badan resmi dari Bikin.co yang merupakan perusahaan start-up  di bidang e-commerce.

Untuk mendapatkan EnvMagz dengan mudah dapat di akses melalui laman resmi http://environesia.co.id/download/ kemudian nampak kolom majalah yang dapat diunduh secara gratis. (admin/dnx)

Pemantauan Lingkungan oleh Konsultan Lingkungan Environesia
Environesia Global Saraya

11 March 2022

environesia.co.id – Pada tahun 2021, PT Environesia Global Saraya sebagai perusahaan konsultan lingkungan mencatat sekitar 36%pekerjaan merupakan proyek pemantauan lingkungan dari seluruh proyek yang ditangani oleh Environesia. Angka prosentase tersebut merupakan angka tertinggi dalam kategori proyek Environesia pada tahun 2021.

Tingginya permintaan akan pekerjaan pemantauan lingkungan di Environesia didukung dengan hadirnya PT Greenlab Indo Global sebagai perusahaan laboratorium lingkungan di bawah naungan Environesia Company Group. Dukungan GreenLab menjadikan mobilitas pekerjaan pemantauan lingkungan semakin efektif dan efisien.

Lihat juga layanan Environesia

Selain dari pada itu, PT Environesia Global Saraya didukung oleh Tenaga Ahli  dari berbagai bidang dengan kualifikasi dan jam terbang pengalaman yang tinggi. Tenaga ahli tersebut merupakan lulusan Sarjana-Doktor dari Perguruan Tinggi Ternama di Indonesia.  Sehingga pekerjaan yang ditangani oleh Environesia akan dapat diselesaikan dengan tepat dan professional. Terlebih, dengan adanya tim milenial yang kreatif, adaptif dan solid memberikan energi posistif budaya kerja di Environesia sehingga dapat selalu melayani mitra dengan sepenuh hati.

Secara mutu sendiri, Environesia telah teruji dengan tersertifikasinya sistem manajemen terpadu, antara lain sertifikasi Sistem Manajemen Terpadu yang terdiri atas ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja oleh British Standars Institution.

Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan

Tak salah jika pengalaman pemantauan lingkungan Environesia dapat tersebar di berbagai  bidang kegiatan dan/ usaha di seluruh penjuru Nusantara dengan berbagai mitra baik Pemerintahan, BUMN dan Swasta Nasional. Sebagaimana contoh antara lain;

Pekerjaan  dari BUMN seperti  PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat untuk  Jasa Pekerjaan Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan Hidup Triwulan II Tahun 2018, di Papua. Kemudian pekerjaan dari  PT Pembangkitan Jawa Bali untuk Pekerjaan Jasa Pemantauan Lingkungan Hidup Semester II PLTU Air Anyir Bangka  di Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya dari  PT Angkasa Pura I (Persero) untuk Pembuatan Laporan RKL-RPL Semester I dan II Tahun 2019 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kab. Badung, Prov. Bali dan terakhir dari Pemerintahan seperti  Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Situ/Waduk di Provinsi  DKI Jakarta. (dnx/admin)

Penyusunan Amdal Oleh Konsultan Lingkungan Environesia
Environesia Global Saraya

08 March 2022

environesia.co.id – Sebagai perusahaan konsultan lingkungan di mana salah satu layanannya berupa penyusunan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), PT Environesia Global Saraya telah mendapatkan pengesahan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal (LPJP) dengan No: 001/LPJP/AMDAL-I/LRK/KLHK sejak tahun 2018.

Selain dari pada itu, PT Environesia Global Saraya didukung oleh Tenaga Ahli  dari berbagai bidang dengan kualifikasi dan jam terbang pengalaman yang tinggi. Tenaga ahli tersebut merupakan lulusan Sarjana-Doktor dari Perguruan Tinggi Ternama di Indonesia.

Pada tahun 2021, 32% dari seluruh total pekerjaan merupakan proyek penyusunan dokumen Amdal di berbagai pendekatan studi, usaha dan/ kegiatan. Terlebih, portofolion pekerjaan penyusunan dokumen Amdal yang dilakukan oleh Environesia tersebar di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua. Pekerjaan atau proyek tersebut datang dari berbagai kalangan mitra baik Pemerintahan baik pusat dan daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta dari perusahaan swasta nasional.

Secara mutu, Environesia telah teruji dengan tersertifikasinya sistem manajemen terpadu, antara lain sertifikasi Sistem Manajemen Terpadu yang terdiri atas ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja oleh British Standars Institution.

Untuk pengalaman dalam penyusunan Amdal khususnya terbagi dalam berbagai jenis pendekatan studi, Environesia telah berpengalaman dalam penyusunan di semua jenis pendekatan studi, antara lain;

Pendekatan Studi Amdal Terpadu atau dikenal juga Amdal Multisektor, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu usaha dan/kegitan dimana juga lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagai contoh Amdal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang, Prov. Kalimantan Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan  Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pada proyek PLBN Labang terdapat lebih dari satu usaha dan/kegiatan seperti pembangunan jalan raya, pemukiman, perkantoran dan sebagainya. Dimana dalam proyek PLBN Labang tersebut di bawah Kementerian PUPR dan BNPP.

Pendekatan Studi Amdal Kawasan, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diperuntuhkan lebih dari satu usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagaimana contoh Amdal Bakauheni Harbour City, Prov Lampung oleh  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pada proyek Bakauheni Harbour City terdapat berbagai usaha dan kegiatan seperti pelabuhan, hotel, fasilitas pariwisata dan sebagainya dimana semuanya di bawah satu pihak yang bertanggung jawab yaitu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sebagaimana contoh pendekatan studi amdal dihadirkan sebelumnya, masing-masing merupakan pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT Environesia Global Saraya. Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan bahwa Environesia telah berpengalaman dalam penyusunan berbagai pendekatan studi amdal serta berbagai jenis usaha dan kegiatan. (admin/dnx)

Pendekatan Studi Amdal
Environesia Global Saraya

14 February 2022

environesia.co.id – Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 22 regulasi yang sama, disebutkan bahwasanya dalam penyusunan Amdal berdasarkan penanggung jawab dan kegiatan dan/ usaha, pendekatan studi Amdal terbagi menjadi tiga jenis antara lain;

Pendekatan Studi Amdal Tunggal, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diperuntuhkan untuk satu usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem yang melibatkan satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagai contoh Amdal Pembangunan Gedung Perkuliahan Politeknik Negeri Bengkalis, merupakan satu kegiatan/usaha dimana di bawah satu pihak yang bertanggung jawab yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendekatan Studi Amdal Terpadu atau dikenal juga Amdal Multisektor, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu usaha dan/kegitan dimana juga lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagai contoh Amdal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang, Prov. Kalimantan Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan  Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pada proyek PLBN Labang terdapat lebih dari satu usaha dan/kegiatan seperti pembangunan jalan raya, pemukiman, perkantoran dan sebagainya. Dimana dalam proyek PLBN Labang tersebut di bawah Kementerian PUPR dan BNPP.

Pendekatan Studi Amdal Kawasan, merupakan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diperuntuhkan lebih dari satu usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Sebagaimana contoh Amdal Bakauheni Harbour City, Prov Lampung oleh  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pada proyek Bakauheni Harbour City terdapat berbagai usaha dan kegiatan seperti pelabuhan, hotel, fasilitas pariwisata dan sebagainya dimana semuanya di bawah satu pihak yang bertanggung jawab yaitu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sebagaimana contoh pendekatan studi amdal dihadirkan sebelumnya, masing-masing merupakan pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT Environesia Global Saraya. Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan bahwa Environesia telah berpengalaman dalam penyusunan berbagai pendekatan studi amdal serta berbagai jenis usaha dan kegiatan. (admin/dnx)

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Environesia Global Saraya

11 February 2022

environesia.co.id – Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan atau disingkat RTBL berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2017 disebut sebagai panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

RTBL sendiri merupakan pengaturan tindak lanjut dari RTRW (Rancangan Tata Ruang dan Wilayah) kabupaten/kota yang digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan suatu kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan untuk mewujudkan kesatuan karakter dengan berbagai aspek, di antaranya aspek fungsional, sosial, ekonomi, dan ekosistem.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung disebutkan juga bahwasanya “pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL”.

Adanya RTBL, memiliki tujuan untuk memberikan gambaran tentang kemampuan daya dukung fisik dan lingkungan sehingga mampu memberikan perencanaan pengembangan bangunan yang mengangkat nilai kearifan maupun karakter khas lokal sesuai dengan spirit dan konteks kawasan perencanaan.

Perencanaan bangunan dan lingkungan dalam hal ini, perencanaan bangunan dan lingkungan harus memuat beberapa aspek. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Aspek perkembangan sosial-kependudukan

Aspek yang menggambarkan kegiatan sosial-kependudukan, antara lain tingkat pertumbuhan penduduk, jumlah keluarga, kegiatan sosial penduduk, tradisi budaya lokal, dan perkembangan yang ditentukan secara kultural tradisional.

  • Prospek pertumbuhan ekonomi

Aspek yang menggambarkan tentang sektor pendorong perkembangan ekonomi, kegiatan usaha, prospek investasi pembangunan dan perkembangan penggunaan tanah, produktivitas kawasan, serta kemampuan pendanaan dari pemerintah daerah.

  • Daya dukung fisik dan lingkungan

Merupakan kemampuan fisik, lingkungan, dan lahan potensial bagi pengembangan kawasan selanjutnya. Adapun aspek yang harus dipahami dalam daya dukung fisik dan lingkungan antara lain adalah kondisi tata guna lahan, kondisi bentang alam kawasan, lokasi geografis, sumber daya air, status nilai tanah, izin lokasi, dan kerawanan kawasan terhadap bencana alam.

  • Aspek legal konsolidasi lahan perencanaan

Berupa aspek kesiapan administrasi dari lahan yang direncanakan dari segi legalitas hukumnya.

  • Daya dukung prasarana dan fasilitas lingkungan

Merupakan aspek yang menjadi penilaian jenis infrastruktur, jangkauan pelayanan, jumlah penduduk yang terlayani, dan kapasitas pelayanan.

  • Kajian aspek signifikansi historis kawasan

Berupa aspek yang kaitannya dengan kedudukan nilai historis maupun nilai-nilai strategis kawasan pada konteks yang lebih luas, misalnya sebagai aset pelestarian pada skala kota/regional bahkan skala nasional.

Dari keenam aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa perencanan pembangunan dibutuhkan integrasi atas berbagai kepentingan, yaitu:

  • Bangunan dengan bangunan ;
  • Bangunan dengan lingkungannya;
  • Bangunan dengan prasarana kota;
  • Lingkungan dengan konteks regional/kota;
  • Bangunan dan lingkungan dengan aktivitas publik; dan
  • Lingkungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
  • Muatan materi RTBL

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) muatan materi RTBL, di antaranya:

  1. Program Bangunan dan Lingkungan

Program bangunan dan lingkungan adalah penjabaran lebih lanjut dari peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, serta kebutuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau), fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru.

  • Rencana Umum dan Panduan Rancangan

Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang memuat rencana peruntukan lahan mikro, perpetakan, rencana tapak, sistem pergerakan, prasarana dan sarana lingkungan, aksesibilitas lingkungan, dan rencana wujud visual bangunan gedung untuk semua lapisan sosial yang berkepentingan di dalam kawasan tersebut.

  • Rencana investasi

Merupakan arahan program investasi bangunan gedung dan lingkungannya berdasarkan program bangunan dan lingkungan serta ketentuan rencana umum dan panduan rencana yang memuat program investasi jangka pendek, menengah, dan panjang. Rencana ini juga disertai estimasi biaya investasi, baik penataan bangunan lama maupun rencana pembangunan baru dan pengembangannya serta pola pendanaannya.

  • Ketentuan Pengendalian Rencana dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan

Ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan merupakan persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan untuk kawasan yang bersangkutan, prosedur perizinan, dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan.

Apa yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjelaskan kepada kita bahwa RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) merupakan peraturan pelaksana dari RTRW yang memuat program pembangunan dan lingkungan di mana fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah diatur di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) dan/atau peraturan setempat.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa pengaturan dan penertiban fungsi bangunan gedung yang menyangkut aktivitas masyarakat (baik itu untuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus) ditujukan untuk menjamin dan tercapainya keteraturan berdasarkan asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. (admin/dnx)

Ref: eticon.co.id

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas