Environesia Global Saraya Logo

Pencahayaan pada Lingkungan Kerja

environesia.co.id – Penerangan pada lingkungan kerja dinilai sangat penting. Melalui laman resmi safetysign.co.id dalam jurnal ILO yang berjudul “Improving Working Condition and Productivity in the Garment Industry”, menunjukkan bahwa perbaikan penerangan di tempat kerja dapat meningkatkan produktivitas (10%) dan pengurangan kesalahan kerja (30%).

Pencahayaan yang cukup dinilai efektif dalam mendorong prokdutivitas dan kesehatan mata pekerja. Tak hanya itu, pencahayaan juga sangat mempengaruhi mood atau perasaan pekerjaan dalam menngerjakan tugasnya.

Pada laporan yang diterbitkan oleh ILO juga yang berjudul “Physical Hazards Indoor Workplace Lighting”, terdapat beberapa ketentuan penerangan yang baik di lingkungan kerja. Antara lain

  1. Manfaatkan pencahayaan siang hari di tempat kerja.
  2. Pilih latar belakang visual yang sesuai (dinding, langit-langit, dll.)
  3. Pilih tempat kerja terbaik berdasarkan sumber cahaya dan hindari silau.
  4. Gunakan pencahayaan tambahan yang paling sesuai.
  5. Hindari bayangan.
  6. Lakukan pembersihan dan pemeliharaan lampu dan jendela secara rutin.

Tentunya, dalam upaya memenuhi nilai ambang batas pencahayaan, perlu dicermati aspek hemat energi dengan menentukan prioritas penggunaan lampu sebagai pencahayaan ruang kerja tersebut. Oleh karena itu, menentukan sumber pencahayaan tidak hanya terpacu dengan sumber cahaya lampu listrik akan tetapi dapat juga memanfaatkan sumber pencahayaan alami  seperti sinar matahari.

Pencahayaan ruang kerja yang tidak proporsional baik berefek dari intensitas penerangan yang kurang maupun berlebih terhadap kesehatan dan keselamatan, seperti kelelahan mata dengan ditandai iritasi pada mata, penglihatan ganda, daya akomodasi menurun, sakit kepala, ketajaman melihat menurun, kepekaan kontras dan kecepatan persepsi menurun. Kemudian kelelahan pada syaraf yang ditandai organ tybuh yang lamban, gangguan pada fungsi motorik dan psikologis.

Selain dari pada itu, khususnya kelebihan cahaya akan menimbulkan kesilauan (glare) di mana cahaya yang berlebihan untuk jangkauan penglihatan, dapat menyebabkan ketidaknyamanan, gangguan, kelelahan mata atau gangguan penglihatan. Ada pun tiga jenis kesilauan yang mengakibatkan gangguan penglihatan, yakni disability glare, discomfort glare, dan reflected glare.

Selebihnya juga akan timbul masalah kesehatan lain seperti kelelahan kerja (fatigue), stres, kelelahan mental (sakit kepala, menurunnya daya konsentrasi dan kecepatan berpikir). Dan risiko kecelakaan kerja akan lebih tinggi.

Pencahayaan dalam ruang kerja telah di atur dalam regulasi yang tertuang dalam seblumnya dalam  Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 70 tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. (admin/dnx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas