KLHS dalam Dokumen Perencanaan Kota (RDTR, RTRW, dan RPJMD): Pilar Penting Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan kota yang berkelanjutan adalah tujuan utama bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan perencanaan yang matang dan komprehensif. Dokumen-dokumen perencanaan seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi landasan utama dalam merencanakan pembangunan kota. Dalam konteks ini, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi alat penting untuk memastikan jika semua rencana pembangunan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang.
KLHS adalah proses sistematis yang bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) pemerintah. Dalam perencanaan kota, KLHS membantu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mendukung prinsip keberlanjutan dan tidak merugikan lingkungan. KLHS menjadi instrumen kunci dalam perumusan RDTR, RTRW, dan RPJMD.
Untuk memahami lebih dalam mengenai peran krusial KLHS dalam perencanaan kota, mari kita telaah lebih jauh bagaimana KLHS dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses dokumen perencanaan kota:
- Pengintegrasian Aspek Lingkungan dalam Perencanaan: KLHS memastikan bahwa aspek lingkungan dipertimbangkan dalam setiap tahap perencanaan, mulai dari identifikasi masalah hingga implementasi kebijakan.
- Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Melalui KLHS, keputusan yang diambil didasarkan pada data ilmiah dan analisis mendalam, sehingga lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendorong Transparansi dan Partisipasi Publik: Proses KLHS melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, yang memungkinkan partisipasi publik dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
- Mengurangi Dampak Negatif Lingkungan: Dengan mengidentifikasi potensi dampak negatif sejak dini, KLHS memungkinkan tindakan mitigasi yang efektif untuk mengurangi dampak tersebut.
Agar gambaran mengenai peran KLHS semakin jelas, perlu kita bedah secara mendalam bagaimana KLHS diimplementasikan dalam dokumen perencanaan yang memiliki tingkat detail dan cakupan yang berbeda-beda.
- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
RDTR merupakan blueprint terperinci bagi pengembangan suatu kawasan, yang mengatur secara rinci peruntukan dan penggunaan lahan. Maka, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berperan sebagai filter lingkungan yang krusial. KLHS dalam RDTR tidak hanya sekedar mengidentifikasi kawasan-kawasan rentan, namun juga memetakan potensi dan kapasitas lingkungan suatu wilayah. Dengan demikian, perencanaan penggunaan lahan dapat dilakukan secara optimal, meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
RTRW merupakan kerangka dasar bagi pembangunan suatu wilayah. Dokumen ini mengatur pemanfaatan ruang secara makro, mulai dari penentuan kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga kawasan peruntukan khusus lainnya. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berperan krusial untuk menyusun RTRW yang berkelanjutan. Melalui KLHS, alokasi ruang dalam RTRW dapat dilakukan dengan memberikan pertimbangan terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini berarti, kegiatan pembangunan seperti industri, permukiman, dan pariwisata dapat ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan karakteristik lingkungannya, sehingga meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain itu, KLHS juga membantu mengidentifikasi kawasan-kawasan yang rentan terhadap bencana alam seperti longsor, banjir, atau gempa bumi. Dengan demikian, RTRW dapat mengatur pemanfaatan ruang secara bijaksana, menghindari pembangunan pada kawasan yang berisiko tinggi. KLHS juga memastikan adanya keseimbangan dalam kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan kata lain, Pembangunan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, namun juga menyeimbangkan kepentingan sosial dan lingkungan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
RPJMD merupakan blueprint pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berperan krusial dalam menyusun RPJMD yang berkelanjutan. Melalui KLHS, program dan kegiatan pembangunan dalam RPJMD dapat diarahkan agar selaras dengan adanya daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini berarti, pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
KLHS dalam RPJMD membantu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari berbagai program dan kegiatan pembangunan. Dengan demikian, dapat dilakukan upaya adaptasi dan pencegahan terhadap perubahan iklim serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Selain itu, KLHS juga memastikan bahwa pembangunan daerah berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
PT. Environesia Global Saraya telah berperan aktif dalam menyusun KLHS untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta pada tahun 2023. Dalam proyek ini, PT. Environesia melakukan analisis mendalam terhadap kondisi lingkungan Kota Surakarta, mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJPD, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber Referensi:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.