environesia.co.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan peringkat PROPER (Program Kinerja Penilaian Peringkat Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) periode 2020-2021, pada laman resmi yang diterbitkan pada Selasa (28/12).
Penyerahaan PROPER khususnya pada Peringkat Emas digelar di Istana Wakil Presiden RI Jakarta. Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian LHK, penghargaan Proper Emas 2021 diserahkan langsung oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang didampingi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan terhadap 2593 perusahaan yang terdiri dari 299 jenis industri pada tahun 2021. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan hasil evaluasi yang menunjukkan tingkat ketaatan sebesar 75%.
Berikutnya, hal pemeringkatan menunjukan sebagai berikut; pada peringkat Hitam tidak ditemukan pada Perusahaan atau nol, kemudian peringkat merah menunjukan terdapat dengan jumlah 645 perusahaan, kemudian pada peringkat biru dengan jumlah sebesar 1670 perusahaan, dan pada peringkat Hijau terdapat jumlah sebesar 186 perusahaan. Serta peringkat paling bergengsi, yaitu peringkat Emas diraih oleh sebanyak 47 perusahaan. (admin/dnx)