environesia.co.id – Jika sebelumnya kita membahas UKL-UPL (Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan juga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kini kita akan membahas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang juga termasuk dalam dokumen lingkungan seperti UKL dan AMDAL dengan kriteria tertentu.
Pada PP No 22 Tahun 2021 terbaru, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi: jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau; termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Dilansir dari kontrakhukum.com untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke PTSP di kota/kabupaten tempat usaha/kegiatan dilakukan. Pelaku usaha juga harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain, seperti identitas pemohon/penanggung jawab, surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa, bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan disewa, dan MOU (Memorandum of Understanding) jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga. Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK (Surak Keterangan) pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). (admin/dnx)