environesia.co.id – Apabila berbicara tentang KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) maka tak sefamiliar di telinga publik jika dibandingkan dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal tersebut dikarenakan masifnya pemberitaan tentang AMDAL pada suatu proyek tertentu di berbagai berita media massa baik lokal mau pun nasional. Tetapi sangat perlu juga publik mengetahui berbagai regulasi lingkungan yang ada termasuk juga salah satunya KLHS tersebut.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 yang dimaksud KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
lihat alur penyusunan KLHS
Kebijakan pemberlakuan KLHS tersebut ditujukan untuk memastikan penerapan pembangunan yang berkelanjutan pada suatu wilayah atau pada program pemerintahan. Pada eksekusinya, KLHS wajib tertuang pada RTRW suatu wilayah propinsi, kota atau pun kabupaten dan juga pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Eksekusi penyusunan KLHS pada Pemerintah merupakan implementasi regulasi pada pasal 15UU 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana mewajibkan pelaksanaan KLHS, yang berbunyi;
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.”
Oleh karena itu, sebagaimana klausul pasal tersebut kewajiban Pemerintah membuat KLHS sebagai hulu kebijakan pembangunan agar pembangunan tersebut tetap pada prinsip berkelanjutan pada lingkungan hidup
Jika kita merujuk pada Pasal 16 UU 32/2009 , dokumen KLHS tersebut ditujukan sebagai kajian yang memuat antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
baca juga partisipasi publik dalam penyusunan KLHS I & partisipasi publik dalam penyusunan KLHS II
Perbedaan mendasar antara KLHS dan AMDAL terletak pada ruang lingkupnya itu sendiri. Jika AMDAL sebagai hilir kebijakan pembangunan dengan pendekatan reaktif untuk mengevaluasi dan identifikasi dampak lingkungan. Sedangkan KLHS merupakan hulu kebijakan dengan pendekatan pro aktif untuk evaluasi konsekuensi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan KLHS sendiri dapat dilakukan bersama pihak Konsultan Lingkungan yang berpengalaman dengan Tenaga Ahli yang berkompeten. Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan di Indonesia telah berpengalaman dalam penyusunan dokumen-dokumen lingkungan termasuk di antaranya KLHS, AMDAL, UKL-UPL serta pemantauan lingkungan dan dokumen untuk regulasi lingkungan lain. Pengalaman yang telah dikerjakan Environesia tersebut menjangkau seluruh pelosok Nusantara dari Sabang sampai Merauke di 33 Provinsi se Indonesia. (admin/dnx).
Halim, Abdul. KLHS, Kewajiban Pemerintah Untuk Lingkungan. (2017) diterbitkan di www.mongabay.co.id
ICEL. Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (2020). Diterbitkan di icel.or.id
Satar, Musnanda. Apa sih Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) itu?. (2012) Diterbitkan di musnanda.com
Fatimah, Endrawati. KLHS Sebagai Salah Satu Filter Menuju Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan. Diterbitkan di sil.ui.ac.id
3 Responses
Apakah AMDAL dan KLHS sama saja ?
Berbeda. Amdal merupakan salah satu instrumen berupa dokumen lingkungan sebagai prasyarat persetujuan lingkungan. Sedangkan KLHS merupakan instrumen bagi Pemerintahan dalam membuat acuan khususnya dalam lingkup lingkungan hidup untuk memastikan perencanaan pembangunan, RTRW, RPJM masih dalam koridor.
I am very happy to find & read your blog. thanks for sharing these points, very useful for me. Thanks again for the insight
Regards