Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Konsultan Lingkungan Handal
Environesia Global Saraya

31 December 2021

environesia.co.id – Konsultan lingkungan merupakan pihak yang melayani jasa sebagai penyusun atau pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan. Penyusunan dokumen lingkungan merupakan kewajiban yang telah tertera di berbagai regulasi baik Undang-undang dan peraturan tuntunannya bagi setiap usaha atau kegiatan yang memiliki atau berpotensi menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup.

Sebagai konsultan lingkungan yang handal PT Environesia Global Saraya terdaftar secara resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar pula.  Terdaftarnya lembaga tersebut merupakan dasar sebagaimana konsultan lingkungan tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan khususnya dalam penyusunan Amdal dan melakukan penyusunan atau pendampingan pada jasa konsultasi lingkungan lainnya.

Memiliki visi “The Leading Company for Environmental Consulting Services in Indonesia in 2025” dengan makna visi sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia pada tahun 2025, PT Environesia Global Saraya sejak awal berdiri telah bervisi kedepan. Dorongan dengan adanya visi tersebut, kini Environesia telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Tak hanya itu, Sejak pertama kali mengembangkan perusahaan yang berfokus di bidang konsultansi jasa lingkungan, Environesia telah mengerjakan lebih dari 200 paket pekerjaan yang tersebar di 33 dari total 34 provinsi se Indonesia. Pekerjaan tersebut datang dari beragam latar belakang mitra kerja, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintahan baik pusat dan daerah melalui Kementerian atau Dinas terkait serta berbagai mitra yang datang dari kalangan perusahaan swasta. (admin/dnx)

PROPER 2021, 47 Perusahaan Raih Peringkat Emas
Environesia Global Saraya

30 December 2021

environesia.co.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan peringkat PROPER (Program Kinerja Penilaian Peringkat Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) periode 2020-2021, pada laman resmi yang  diterbitkan pada Selasa (28/12).

Penyerahaan PROPER khususnya pada Peringkat Emas digelar di Istana Wakil Presiden RI Jakarta. Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian LHK, penghargaan Proper Emas 2021 diserahkan langsung oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin yang didampingi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan terhadap 2593  perusahaan yang terdiri dari 299 jenis industri pada tahun 2021. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan hasil evaluasi yang menunjukkan tingkat ketaatan sebesar 75%.

Berikutnya, hal pemeringkatan menunjukan sebagai berikut; pada  peringkat Hitam tidak ditemukan pada Perusahaan atau nol, kemudian peringkat merah menunjukan terdapat dengan jumlah 645 perusahaan, kemudian pada peringkat biru dengan jumlah sebesar 1670 perusahaan, dan pada peringkat Hijau terdapat jumlah sebesar 186 perusahaan. Serta peringkat paling bergengsi, yaitu peringkat Emas diraih oleh sebanyak 47 perusahaan. (admin/dnx)

JSEA - Job Safety Environmental Analysis
Environesia Global Saraya

29 December 2021

environesia.co.id – Pekerjaan di konsultan lingkungan khususnya pekerjaan di lapangan merupakan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Langkah preventif dalam upaya meminimalisir dampak dari kecelakaan kerja khususnya dalam pengendalian lingkungan. Langkah preventif dalam upaya meminimalisir dampak dari kecelakaan kerja tersebut dengan menerapkan JSEA (Job Safety Environemntal Analysis).

JSEA sendiri memiliki pengertian yang tak jauh beda dengan JSA (Job Safety Analysis) yang merupakan teknik manajemen keselamatan yang berfokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang hendak dilakukan. JESA juga tidak hanya sebagai upaya meminimalisir kecelakaan pada pekerja, tetapi juga mencegah adanya kerusakan pada peralatan kerja serta meminimalisir kecelakaan lingkungan

Perbedaan penerapan JSA dan JSEA adalah sistem manajemen yang memayungi. Pada JSA merupakan implementasi dari sistem manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Sedangkan pada JSEA merupakan implementasi terintegrasi antara sistem manajemen K3 yang berkaitan dengan ISO 45001 dan sistem manajemen lingkungan yang berkaitan dengan dengan ISO 14001.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai lokasi kerja atau instansi merupakan hal yang sangat penting demi lingkungan kerja yang aman dan meminimalisir angka terjadinya kecelakaan kerja. Penerapan tersebut dengan cara membentuk sistem kerja yang sistematis, prosedur yang tepat dan mengupayakan untuk memberikan pelatihan pada setiap pekerja dengan baik dan benar. Hal tersebut jika dilakukan dapat mencegah akan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pada JSEA tidak hanya pada meminimasilir pada keselamatan pada kecelakaan kerja tetapi juga bagaimana menyangkut keselamatan lingkungan hidup.

Secara teknis pelaksanaan JSEA dan JSA tidak memiliki perbedaan yang siginifikan. Pada tahap pelaksanaan yang membedakan adalah pada JSEA yang memiliki klausul lingkungan, dimana hal tersebut tidak terdapat pada JSA. Dikarenakan JSEA terkait pada sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja lindung lingkungan. (admin/dnx)

ref: safetysign.co.id www.ruanghse.com www.bumn.info

Layanan Penyusunan AMDAL di Indonesia
Environesia Global Saraya

27 December 2021

environesia.co.id –  AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Di Indonesia sendiri, pra syarat persetujuan lingkungan menggunakan AMDAL dan UKL-UPL sebagai paramater apakah usaha atau kegiatan tersebut layak untuk dilanjutkan dan diizinkan untuk berusaha atau berkegiatan. Sebagai penyusunan Amdal, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia  merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal.

Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang  menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta.  Ada pun proyek penyusunan AMDAL yang telah diselesaikan oleh Environesia antara lain;

  • AMDAL/Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup RSUD Siti Aisyah  Kota Lubuklinggau, Prov. Sumatera Selatan
  • AMDAL Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang, Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara
  • AMDAL Kegiatan Pembangunan Komplek Gedung Perkantoran Kabupaten Wonogiri
  • AMDAL Kawasan Baru Terpadu Keramasan Kota Palembang
  • AMDAL Politeknik Negeri Bengkalis
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kab Bengkalis, Prov Riau
Pentingnya AMDAL Bagi Pembangunan
Environesia Global Saraya

22 December 2021

environesia.co.id – AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memiliki peranan penting bagi pembangunan. Pembangunan sendiri tak bisa dilepaskan akan kebutuhan dan sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat secara luas. Akan tetapi pembangunan tersebut tidak boleh lepas akan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu demi menjaga prinsip yang telah ditetapkan, diperlukan aturan atau syarat khusus untuk mengidentifikasi dampak dari pembangunan kepada lingkungan hidup dengan persetujuan lingkungan.

Di Indonesia sendiri, pra syarat persetujuan lingkungan menggunakan AMDAL dan UKL-UPL sebagai paramater apakah usaha atau kegiatan tersebut layak untuk dilanjutkan dan diizinkan untuk berusaha atau berkegiatan.

Adanya AMDAL memiliki funsi yang sangat penting bagi perencanaan pembangunan khususnya pada kelestarian lingkungan hidup serta kehidupan di dalamnya. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut;

  • Bahan perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Merupakan Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Selain fungsinya yang sangat strategis, adanya Amdal juga memberikan manfaat untuk juga baik untuk pemegang dan penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah, bagi pemrakarsa atau pemiliki usaha atau kegiatan yang berkepentingan serta bagi masyarakat itu sendiri. Manfaat adanya AMDAL bagi berbagai pihak antara lain:

Bagi Pemerintah

  • Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
  • Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Bagi Pemrakarsa.

  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

Bagi Masyarakat

  • Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
  • Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan Amdal yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)

Apa Itu Dokumen Lingkungan?  I
Environesia Global Saraya

20 December 2021

environesia.co.id – Dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup. Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagai  perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya. Ada pun beberapa dokumen lingkungan yang diberlakukan di Indonesia;

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

AMDAL sendiri tersusun terdiri dari beberapa dokumen lingkungan yaitu KA (Kerangka Acuan) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), ANDAL dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).

Pada proses penyusunan AMDAL melalui beberapa tahapan seperti konsultasi publik, kemudian pengumuman di media masa, Tim Teknis KA-ANDAL, dilanjutkan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL dan terakhir adalah penerbitan SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup).

UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan-Usaha Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pemberlakukan UKL-UPL berdasarkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria AMDAL

AMDAL dan UKL-UPL merupakan dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021.

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi: jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau;  termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL. (admin/dnx)

bersambung part II

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas