Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Apresiasi Environesia Crew Terbaik Menutup Raker 2022
Environesia Global Saraya

24 January 2022

environesia.co.id, Bantul – Rapat Kerja 2022 yang telah diselenggarakan pada Jumat – Sabtu (21-22/1) ditutup dengan acara jamuan makan malamyang disertai dengan penganugerahan penghargaan kepada karyawan terbaik tahun 2021. Penganugerahan tersebut sebagai apresiasi  Environesia Company Group kepada para karyawan terbaik dari yang terbaik selama tahun 2021 dari empat kategori antara lain, karyawan terdisiplin, karyawan dengan KPI terbaik, karyawan baru terbaik dan karyawan paling berdedikasi.

Pada kategori penghargaan kepada karyawan terdisiplin dari PT Environesia Global Saraya ditujukan kepada saudari Syahna Febrianastuti, sedangkan dari PT Greenlab Indo Global ditujukan oleh saudari Diah Khasanah Rachmawati dan untuk PT Bikin Indonesia Berdaya penghargaan karyawan terdisiplin ditujukan kepada Stella Marisa.

Untuk kategori karyawan dengan performa terbaik berdasarkan nilai KPI (Key Performance Index) untuk PT Environesia Globa Saraya diraih oleh saudari Nurma Kurniawati, sedangkan untuk PT Greenlab Indo Global karyawan dengan performa terbaik diraih oleh saudiari Hasna Ula Nur Azizah dan karyawan dengan performa terbaik dari PT Bikin Indonesia Berdaya  oleh saudara Nanda Gita Pradana.

Kategori lain, yaitu karyawan baru dalam masa kerja yang kurang dari satu tahun dengan performa kinerja terbaik dari PT Environesia Global Saraya diraih oleh saudara Aditya Ryan Hidayat serta dari PT Greenlab Indo Global ditujukan oleh saudara M. Fahmi Khoiruddin.

Kategori terakhir, merupakan apresiasi atas loyalitas karyawan yang telah berdedikasi dengan jangka waktu yang lama seiring berkembangnya Environesia Company Group. Penghargaan-penghargaan tersebut ditujukan antara lain; dari PT Environesia Global Saraya oleh saudara Andi Muhammad Faisal, saudari Ayu Ramayani dan saudara Yusuf Wiryawan. Sedangkan dari PT Greenlab Indo Global penghargaan atas dedikasi karyawan ditujukan kepada saudara Cikal Bayu Pamungkas dan saudara Ligan Ajurit. Serta dari PT Bikin Indonesia Berdaya  penghargaan atas dedikasi karyawan ditujukan kepada saudara Ananda Erditya.

Iman Ferisendy, S.T.,M.Sc. sebagai Ketua Panitia Raker 2022 yang sekaligus merupakan Direktur PT Greenlab Indo Global mengungkapkan bahwasanya penghargaan tersebut merupakan apresiasi perusahaan kepada setiap individu yang telah berusaha secara maksimal dalam berkarya khususnya di lingkungan entitas di bawah naungan Environesia Company Group. Apresiasi tersebut pula merupakan penghargaan kepada seluruh keluarga besar Environesia Company Group yang terbaik di antara yang terbaik. (admin/dnx)

Raker 2022, Mulai Perencanaan Strategis Environesia Company Group
Environesia Global Saraya

21 January 2022

environesia.co.id, Bantul – Rapat Kerja (Raker) 2022 Environesia Company Group resmi dibuka pada Jumat pagi (21/1) yang berlangsung di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Bantul. Rapat Kerja 2022 Environesia Company Group yang merupakan agenda utama yang sebelumnya telah diawali dari kegiatan Pra Raker yang telah diselanggarakan pada Senin (10/1) lalu di The Alana by Aston, Sleman.

Raker 2022 Environesia Company group sendiri diikuti oleh seluruh jajaran Top Management dan seluruh crew dari PT Environesia Global Saraya, PT Greenlab Indo Global dan PT Bikin Indonesia Berdaya yang merupakan entitas di bawah naungan Environesia Company Group.

Bapak Iman Ferisendy, S.T.,M.Sc. sebagai Ketua Panitia Raker 2022 yang merupakan Direktur PT Greenlab Indo Global mengungkapkan akan harapan Raker 2022. Harapan dibukanya di hari Jumat dapat membawa keberkahan, sehingga seluruh entitas di bawah naungan Environesia Company Group dapat mengambil berbagai manfaat serta keputusan yang berpengaruh pada starting ECG pada Januari 2022 ini. Oleh karena itu, ECG dapat menyelesaikan seluruh target dan rencana-rencana yang disusun pada Raker 2022 ini.

“Selamat atas terselenggaranya Raker 2022 ini, mudah-mudahan beberapa pembahasan nanti dapat mengambil beberapa keputusan strategis dalam rangka untuk kita memulai di tahun 2022 ini, jauh lebih baik dari pada sebelumnya” tutur Direktur GreenLab sebagai Ketua Panitia Raker 2022.

Dari lokasi yang berbeda, Bapak Saprian, S.T., M.Sc. sebagai Direktur PT Environesia Global Saraya yang sekaligus merupakan CEO Environesia Company Group, menyertai dan membuka kegiatan tersebut secara virtual dikarenakan perjalanan bisnis PT Environesia Global Saraya yang dari Kota Ambon.

Dalam sambutannya, CEO Environesia Company Group mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Raker 2022 ini kepada jajaran Top Management dan seluruh tim yang terlibat.

“Saya berharap di agenda ini dapat menarik sebuah kesimpulan atau perencanaan strategis yang nanti akan dirumuskan bersama-sama dalam acara yang berlangsung ini. Mari kita maksimalkan dengan waktu yang ada dan silahkan hal-hal yang menarik dibahas secara detail. Semoga kita bisa mencari jalan tengah untuk semua problem yang terjadi dan rencana kerja 2022 yang kita lakukan nanti, dan kita mulai bergerak sehinnga nati lebih cepat” ungkap CEO Environesia Company Group. (admin/dnx)

Awal 2022, Environesia Company Group Menggelar Pra Raker
Environesia Global Saraya

11 January 2022

environesia.co.id, Sleman – Menyambut tahun kerja 2022, tiga perusahaan di bawah naungan Environesia Company Group yaitu PT Environesia Global Saraya, PT Greenlab Indo Global dan PT Bikin Indonesia Berdaya melaksanakan Pra Rapat Kerja (Pra Raker) 2022 pada Senin (10/1/22). Pelaksanaan Pra Raker 2022 tersebut bertempat di Ruang Wahyu Tumurun Hotel Grand Keysha, Sleman.

Pra Raker 2022 ini, dihadiri oleh seluruh jajaran Top Management dari ketiga perusahaan tersebut. Hadir dari PT Environesia Global Saraya yang terdiri dari Direktur Saprian S.T.,M.Sc., Consulting Manager M Iqbal Gifari S.T.,M.Sc., QE-HESS (Qualty Excelence – Health Environment Safety & Scurity) Manager Andi Wim Ansharullah S.T.,M.Sc., Finance Manager Ayu Ramayani S.E. Sementara hadir dari PT Greenlab Indo Global hadir di antaranya Direktur Iman Ferisendy S.T.,M.Sc., General Affairs Manager Dwita Subhi Ramadhani S.T.,M.Sc., Department Finance Chantika Husna Afifah S.Ak., dan Technical Manager Ullin Nur Rohmi Amd.Si. Serta hadir dari PT Bikin Indonesia Berdaya, Direktur Fauzan Madani S.T. dan Manager Marketing Achmad Feby Kusumoaji.

Pra Raker 2022 ini merupakan agenda tahunan Environesia Company Group, sebagai sarana untuk pemaparan capaian program kerja pada tahun 2021 khususnya oleh PT Greenlab Indo Global dan PT Bikin Indonesia Berdaya kepada PT Environesia Global Saraya yang merupakan holding utama Environesia Company Group.

Penyelenggaraan Pra Raker 2022 ini pula merupakan jembatan dan persiapan dalam agenda Rapat Kerja Environesia Company Group yang direncanakan penyelenggaraannya pada Jumat-Ahad (21-22/01/22) nantinya. Adanya Pra Raker dan Raker sendiri merupakan bagian dari budaya lingkungan kerja sebagai penentuan perencanaan pada proses bisnis untuk setiap tahunnya. Dengan harapan, dengan evaluasi dan perencanaan yang baik dapat menjadi jalan akan pencapaian target bisnis yang terukur untuk setahun ke depan. Nantinya Environesia Company Group menjadi grup perusahaan dengan proses bisnis yang baik dan pencapaian sesuai yang diharapkan. (amd/dnx)

Apa Yang Dimaksud Dengan DELH-DPLH ?
Environesia Global Saraya

07 January 2022

environesia.co.id – DELH dengan kepanjanganDokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).

Sedangkan DPLH sendiri adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha yang memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup tapi belum memenuhi kriteria AMDAL. Dengan kata lain, peruntukan DPLH merupakan kewajiban bago usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup – Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup).

Regulasi terkait DELH dan  DPLH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana memuat pengertian DPLH sebagai dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kriteria DELH dan DPLH

  • DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
  • Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  • Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Apa Saja Yang Dimaksud Dokumen Lingkungan? II
Environesia Global Saraya

06 January 2022

Lanjutan dari judul Apa Itu Dokumen Lingkungan?

environesia.co.id – Dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup. Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagai  perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya. Ada pun beberapa dokumen lingkungan yang diberlakukan di Indonesia berikutnya adalah;

DELH dan DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL

Sedangkan DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Regulasi terkait DELH dan  DPLH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, di mana memuat pengertian DPLH sebagai dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang

Kriteria DELH dan DPLH

  • DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
  • Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  • Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Mekanisme Terkait Dokumen UKL-UPL
Environesia Global Saraya

03 January 2022

environesia.co.id – UKL-UPL merupakan kependekan dari Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan dokumen prasyarat untuk persetujuan lingkungan yang tidak memenuhi aspek atau aspek pada dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Berdasarkan regulasi yang mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lihat juga layanan jasa konsultasi lingkungan di Environesia

Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.

Langkah dalam penyusunan UKL-UPL di awali dengan pengisian Formulir UKL-UPL oleh  penanggung jawab Usaha atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. Kemudian penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang berupa deskripsi rencana usaha atau kegiatan serta persetujuan teknis. Kemudian penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKI.-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada pihak yang berwenang berdasarkan tingkatan seperti menteri pada nasional, gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten dan kota madya.

Profil Konsultan Lingkungan Terdepan di Indonesia

Di lapangan, pelaksanaan UKL-UPL biasanya ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan puskesmas, saluran irigasi dan kegiatan lain dimana belum memenuhi kriteria untuk wajib AMDAL.

Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Pada usaha atau kegiatan wajib UKL-UPL, persetujuan lingkungan memuat Dokumen PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PKPLH sendiri adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas