Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Environesia Global Saraya

03 February 2025

Detail Engineering Design (DED) jalan adalah fase krusial dalam proses perencanaan infrastruktur jalan yang mengacu pada tahap perancangan yang mendetail dan spesifik. Setelah fase perencanaan awal dan studi kelayakan, DED jalan merinci semua aspek teknis dan konstruksi untuk memastikan bahwa proyek jalan dapat dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dokumen ini mencangkup:
  • Geometri Jalan: Profil melintang, profil memanjang, radius kurva, dan elemen geometri lainnya yang menentukan bentuk fisik jalan.
  • Badan Jalan dan Stabilitas Lereng: Perencanaan lebar badan jalan, bahu jalan, dan sistem drainase, serta analisis stabilitas lereng untuk memastikan keamanan konstruksi.
  • Perkerasan Jalan: Jenis perkerasan yang akan digunakan, ketebalan lapisan, dan material yang diperlukan.
  • Bangunan Pelengkap: Desain jembatan, gorong-gorong, dinding penahan tanah, dan bangunan pelengkap lainnya.
  • Perlengkapan Jalan: Rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan jalan, dan perlengkapan jalan lainnya.
DED jalan memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur jalan. Sebagai tahap perancangan yang mendetail, DED memberikan panduan yang jelas untuk proses konstruksi, memastikan bahwa proyek jalan dilaksanakan dengan standar tinggi dan sesuai dengan rencana. Berikut adalah beberapa peran utama dari DED jalan:
  • Acuan Pelaksanaan: DED menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Pengendalian Biaya: DED membantu dalam menghitung biaya proyek secara akurat, sehingga dapat dilakukan pengendalian biaya yang efektif.
  • Jaminan Kualitas: DED memastikan bahwa konstruksi jalan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Mitigasi Risiko: DED membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul selama proses konstruksi.
Penyusunan DED jalan melibatkan beberapa tahap yang saling berkaitan dan berurutan. Setiap tahap memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa desain jalan yang dihasilkan memenuhi standar teknis dan kebutuhan proyek. Berikut adalah tahapan yang umumnya dilalui dalam proses penyusunan DED jalan:
  1. Studi Lapangan
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data terkait kondisi lapangan seperti topografi, kondisi tanah, dan lalu lintas. Data ini penting untuk memahami karakteristik lokasi yang akan menjadi dasar perancangan jalan.
  1. Perencanaan Konseptual
Pengembangan Konsep: Menyusun konsep desain awal yang mencakup pemilihan trase jalan, tipe perkerasan, dan layout dasar. Tahap ini mencakup pembuatan skema awal yang akan diolah lebih lanjut dalam desain mendetail.
  1. Perancangan Detail
Penyusunan Gambar Teknik: Membuat gambar teknik yang rinci, seperti potongan melintang, potongan memanjang, dan detail konstruksi. Gambar ini menggambarkan spesifikasi teknis dari desain jalan secara mendetail.
  1. Analisis Teknis
Evaluasi Teknis: Melakukan analisis terhadap berbagai aspek teknis, termasuk stabilitas lereng, kapasitas jalan, dan sistem drainase. Analisis ini memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan dapat berfungsi dengan baik dalam kondisi lapangan.
  1. Penyusunan Dokumen
Dokumentasi DED: Menyusun dokumen DED yang lengkap, yang meliputi gambar-gambar teknik, spesifikasi teknis, serta rencana kerja dan syarat (RKS). Dokumen ini akan menjadi panduan untuk pelaksanaan konstruksi dan kontrol kualitas.

Penyusunan DED jalan seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi kelancaran proses perancangan. Beberapa tantangan utama meliputi:
  • Kondisi Lapangan yang Kompleks: Kondisi tanah yang heterogen, topografi yang sulit, dan adanya kendala sosial dapat mempersulit proses perancangan.
  • Peraturan yang Dinamis: Perubahan peraturan perundang-undangan dapat mempengaruhi desain jalan.
  • Teknologi yang Berkembang: Munculnya teknologi baru dapat mengubah pendekatan dalam perancangan jalan.
Konsultan perencanaan jalan memiliki peran penting dalam menyusun DED jalan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku. Selain itu, konsultan juga melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek jalan serta mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Penyusunan DED jalan harus mengikuti berbagai standar dan regulasi yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga internasional. Di Indonesia, standar yang umumnya digunakan adalah Pedoman Perencanaan Geometrik Jalan (PPGJ) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait desain jalan. Mengikuti standar ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.
 
Environesia Global Saraya

03 February 2025

Detail Engineering Design (DED) jalan adalah fase krusial dalam proses perencanaan infrastruktur jalan yang mengacu pada tahap perancangan yang mendetail dan spesifik. Setelah fase perencanaan awal dan studi kelayakan, DED jalan merinci semua aspek teknis dan konstruksi untuk memastikan bahwa proyek jalan dapat dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dokumen ini mencangkup:
  • Geometri Jalan: Profil melintang, profil memanjang, radius kurva, dan elemen geometri lainnya yang menentukan bentuk fisik jalan.
  • Badan Jalan dan Stabilitas Lereng: Perencanaan lebar badan jalan, bahu jalan, dan sistem drainase, serta analisis stabilitas lereng untuk memastikan keamanan konstruksi.
  • Perkerasan Jalan: Jenis perkerasan yang akan digunakan, ketebalan lapisan, dan material yang diperlukan.
  • Bangunan Pelengkap: Desain jembatan, gorong-gorong, dinding penahan tanah, dan bangunan pelengkap lainnya.
  • Perlengkapan Jalan: Rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan jalan, dan perlengkapan jalan lainnya.
DED jalan memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur jalan. Sebagai tahap perancangan yang mendetail, DED memberikan panduan yang jelas untuk proses konstruksi, memastikan bahwa proyek jalan dilaksanakan dengan standar tinggi dan sesuai dengan rencana. Berikut adalah beberapa peran utama dari DED jalan:
  • Acuan Pelaksanaan: DED menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Pengendalian Biaya: DED membantu dalam menghitung biaya proyek secara akurat, sehingga dapat dilakukan pengendalian biaya yang efektif.
  • Jaminan Kualitas: DED memastikan bahwa konstruksi jalan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Mitigasi Risiko: DED membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul selama proses konstruksi.
Penyusunan DED jalan melibatkan beberapa tahap yang saling berkaitan dan berurutan. Setiap tahap memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa desain jalan yang dihasilkan memenuhi standar teknis dan kebutuhan proyek. Berikut adalah tahapan yang umumnya dilalui dalam proses penyusunan DED jalan:
  1. Studi Lapangan
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data terkait kondisi lapangan seperti topografi, kondisi tanah, dan lalu lintas. Data ini penting untuk memahami karakteristik lokasi yang akan menjadi dasar perancangan jalan.
  1. Perencanaan Konseptual
Pengembangan Konsep: Menyusun konsep desain awal yang mencakup pemilihan trase jalan, tipe perkerasan, dan layout dasar. Tahap ini mencakup pembuatan skema awal yang akan diolah lebih lanjut dalam desain mendetail.
  1. Perancangan Detail
Penyusunan Gambar Teknik: Membuat gambar teknik yang rinci, seperti potongan melintang, potongan memanjang, dan detail konstruksi. Gambar ini menggambarkan spesifikasi teknis dari desain jalan secara mendetail.
  1. Analisis Teknis
Evaluasi Teknis: Melakukan analisis terhadap berbagai aspek teknis, termasuk stabilitas lereng, kapasitas jalan, dan sistem drainase. Analisis ini memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan dapat berfungsi dengan baik dalam kondisi lapangan.
  1. Penyusunan Dokumen
Dokumentasi DED: Menyusun dokumen DED yang lengkap, yang meliputi gambar-gambar teknik, spesifikasi teknis, serta rencana kerja dan syarat (RKS). Dokumen ini akan menjadi panduan untuk pelaksanaan konstruksi dan kontrol kualitas.

Penyusunan DED jalan seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi kelancaran proses perancangan. Beberapa tantangan utama meliputi:
  • Kondisi Lapangan yang Kompleks: Kondisi tanah yang heterogen, topografi yang sulit, dan adanya kendala sosial dapat mempersulit proses perancangan.
  • Peraturan yang Dinamis: Perubahan peraturan perundang-undangan dapat mempengaruhi desain jalan.
  • Teknologi yang Berkembang: Munculnya teknologi baru dapat mengubah pendekatan dalam perancangan jalan.
Konsultan perencanaan jalan memiliki peran penting dalam menyusun DED jalan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desain memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku. Selain itu, konsultan juga melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek jalan serta mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Penyusunan DED jalan harus mengikuti berbagai standar dan regulasi yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga internasional. Di Indonesia, standar yang umumnya digunakan adalah Pedoman Perencanaan Geometrik Jalan (PPGJ) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait desain jalan. Mengikuti standar ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.
 
Strategi Efektif Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Berkelanjutan
Environesia Global Saraya

07 February 2025

Pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapkan oleh berbagai kota dan provinsi di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan pun semakin bertambah. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan permasalahan lingkungan, seperti pencemaran air, tanah dan udara. Selain itu, sampah juga dapat menjadi sarang penyakit dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Menurut PP Nomor 27 Tahun 2020, pengelolaan persampahan meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah mencakup pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Dalam PP Nomor 27 Tahun 2020, menyebutkan jika sampah spesifik adalah jenis sampah yang memerlukan pengelolaan khusus karena sifat dan karakteristiknya yang berbeda dari sampah rumah tangga biasa. Contohnya termasuk sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang membutuhkan penanganan ekstra hati-hati supaya tidak mengakibatkan dampak signifikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Selain itu, sampah akibat bencana seperti puing bongkaran bangunan juga masuk dalam kategori ini karena volume dan kompleksitasnya yang tinggi.

Peraturan ini juga menetapkan peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak dalam pengelolaan sampah spesifik. Pemerintah pusat yang memiliki tanggung jawab atas penyusunan kebijakan nasional dan pemberian pedoman umum. Pemerintah daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dengan menyesuaikannya pada kondisi lokal masing-masing. Selain itu, badan hukum yang menghasilkan atau menangani sampah spesifik juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sampah tersebut dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman yang jelas mengenai istilah-istilah ini dan tanggung jawab maupun kesadaran masing-masing pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara terkoordinasi dan efektif.

Pengelolaan pada persampahan ini mencakup dua aspek utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan melalui berbagai cara, seperti daur ulang, timbulan sampah yang dibatasi, pemanfaatan sampah kembali. Pendekatan ini sangat penting untuk mengurangi beban sampah yang harus ditangani dan untuk memaksimalkan penggunaan kembali material yang masih berguna.

Penanganan sampah meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Pemilahan dilakukan untuk memisahkan jenis-jenis sampah yang berbeda sehingga dapat ditangani dengan cara yang tepat. Pengumpulan dan pengangkutan sampah memastikan bahwa sampah dari berbagai sumber dapat dikumpulkan dan dipindahkan ke tempat pengolahan atau pemrosesan akhir dengan aman dan efisien. Pengolahan sampah melibatkan proses-proses yang mengubah sampah menjadi material yang lebih aman atau yang dapat digunakan kembali, seperti kompos atau bahan baku industri. Terakhir, pemrosesan akhir sampah memastikan bahwa sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dapat dibuang dengan aman, misalnya melalui penimbunan yang dikontrol atau pembakaran yang ramah lingkungan.

Dalam pembinaan dan pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat, melalui menteri terkait, memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dengan menyusun dan memberikan norma, standar, prosedur, serta menyebarluaskan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah daerah, terutama gubernur, bertanggung jawab membina dan mengawasi kinerja pengelolaan sampah di wilayahnya. Gubernur memastikan semua proses pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi dan mencapai hasil yang diinginkan. Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pengelolaan sampah spesifik berasal dari berbagai sumber, mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lainnya yang legal dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga akan memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari pengelolaan sampah spesifik menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tujuan dari kompensasi ini adalah untuk memastikan pihak terdampak menerima bantuan yang adil dan memadai. Bantuan tersebut mencakup berbagai dampak yang mungkin timbul, seperti dampak kesehatan, lingkungan, dan sosial. Dengan adanya kompensasi ini, diharapkan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pengelolaan sampah spesifik dapat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan.

PT. Environesia Global Saraya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan, telah berhasil menjalankan proyek besar dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada tahun 2023, perusahaan ini dipercaya oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan sampah di TPA/TPST/SPA di wilayah tersebut. Proyek yang dilakukan oleh PT.

Environesia Global Saraya di Bangka Belitung menjadi contoh nyata bagaimana upaya pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan adanya perencanaan matang dan dukungan berbagai pihak, masalah sampah dapat diatasi dan lingkungan yang lebih bersih dapat terwujud.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
  • PT. Environesia Global Saraya. (2023). "Proyek Pengelolaan Sampah di Bangka Belitung".
Panduan Lengkap Mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Environesia Global Saraya

07 February 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 telah mengubah lanskap perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mengadopsi pendekatan berbasis risiko, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian dan kemudahan hukum bagi para pelaku usaha. Artikel ini akan menguraikan secara rinci mengenai konsep perizinan berbasis risiko, jenis-jenis perizinan yang termasuk di dalamnya, serta prosedur yang harus diikuti oleh para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha.

Dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan definisi yang jelas mengenai Perizinan Berusaha sebagai izin resmi untuk menjalankan usaha. Selain itu, peraturan ini juga mengintroduksi konsep risiko sebagai kemungkinan terjadinya kerugian atau dampak negatif dari suatu kegiatan usaha. Berdasarkan konsep risiko inilah, kemudian dibentuk sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana izin usaha diberikan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada setiap jenis usaha.

Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha diharuskan memenuhi persyaratan legal tertentu sebelum memulai usahanya. Persyaratan ini meliputi izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan sertifikat layak fungsi. Ketentuan memiliki tujuan dalam memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usaha serta melindungi kepentingan masyarakat.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran penting dalam pengelolaan usaha dan investasi di Indonesia. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan proses perizinan agar lebih efisien dan tepat sasaran. Berikut merupakan tujuan dari penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:
  • Mengembangkan ekosistem investasi dan aktivitas bisnis yang lebih baik.
  • Menjalankan proses penerbitan perizinan usaha dengan cara yang lebih efisien dan sederhana.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis risiko merupakan proses penting dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha. Analisis ini didasarkan pada sejumlah variabel, meliputi:
  1. Klasifikasi jenis usaha
  2. Karakteristik spesifik usaha
  3. Lokasi operasional
  4. Ketersediaan sumber daya
  5. Tingkat ketidakpastian yang mungkin terjadi.
Jenis Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko dibagi untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang sesuai dengan tingkat kompleksitas dan potensi bahaya dari kegiatan mereka. Sistem ini membantu pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha dengan lebih efektif dan efisien yang akan dijelaskan sebagai berikut:
  1. Usaha Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dan identitas usaha.
  2. Usaha Risiko Menengah: Membutuhkan izin tambahan sesuai dengan tingkat risiko, baik itu risiko menengah rendah atau menengah tinggi.
  3. Usaha Risiko Tinggi: Wajib memiliki izin khusus yang lebih ketat dan memenuhi standar yang lebih tinggi.
Prosedur perizinan berusaha berbasis risiko melibatkan beberapa langkah, termasuk serangkaian tahapan yang harus diikuti oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Langkah-langkah ini dirancang untuk memberi kepastian dan kemudahan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan mereka. Prosedur perizinan berusaha berbasis risiko melibatkan beberapa langkah, termasuk:
  1. Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission - OSS).
  2. Analisis Risiko: Pemerintah melakukan analisis risiko untuk menentukan tingkat risiko kegiatan usaha.
  3. Penerbitan Izin: Berdasarkan hasil analisis risiko, pemerintah menerbitkan izin sesuai dengan tingkat risiko yang telah ditentukan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin usaha. Jenis dan tingkat sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini, pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha diharapkan untuk selalu memperhatikan risiko yang terkait dengan kegiatan usahanya dan dapat memenuhi semua persyaratan sesuai dengan regulasi untuk mendapatkan izin yang diperlukan. Maka dari itu, akan dapat tercipta ekosistem usaha yang lebih baik dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Panduan Lengkap Persetujuan Lingkungan Sesuai Permen LHK No. 3 Tahun 2021
Environesia Global Saraya

07 February 2025

Persetujuan Lingkungan adalah proses yang diperlukan untuk mendapatkan izin atas usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan mematuhi peraturan dan standar lingkungan yang berlaku. Permen LHK No. 3 Tahun 2021 mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Permen LHK No. 3 Tahun 2021 adalah salah satu regulasi utama yang mengatur tentang persetujuan lingkungan di Indonesia. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan umum dan khusus, hingga prosedur pengawasan dan evaluasi. Permen ini mengatur tentang standar dan batasan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)​. Setiap usaha harus memiliki salinan persetujuan lingkungan sebelum memulai operasional​.

Terdapat pengawasan langsung dan tidak langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan. Pengawasan langsung dilakukan secara reguler atau insidental, sementara pengawasan tidak langsung didasarkan pada laporan dan indikasi pelanggaran.
Melalui pengawasan ini, diharapkan setiap usaha dapat mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan dan beroperasi secara berkelanjutan.
Untuk dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab, pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan lingkungan. Proses mendapatkan izin ini melibatkan beberapa tahap penting, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian berikut:
  1. Penyiapan Dokumen: Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)​.
  2. Pengajuan Permohonan: Dokumen yang telah disiapkan diajukan kepada instansi terkait untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi. Permohonan ini mencakup berbagai informasi, seperti data perusahaan, rencana kegiatan, dan analisis dampak lingkungan​.
  3. Evaluasi dan Verifikasi: Instansi terkait akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini melibatkan peninjauan lapangan dan konsultasi publik untuk memastikan bahwa rencana kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku​.
  4. Penerbitan Persetujuan: Jika semua persyaratan telah dipenuhi, instansi terkait akan menerbitkan persetujuan lingkungan. Persetujuan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Mendapatkan izin lingkungan bukan berarti selesai sampai di situ. Perlu dipastikan bahwa kegiatan usaha berjalan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Pelaku usaha yang telah memperoleh izin ini memiliki sejumlah tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi secara konsisten sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa tanggung jawab dan kewajiban antara lain:
  1. Pemantauan dan Pelaporan: Pelaku usaha wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan dan melaporkan hasilnya kepada instansi terkait​.
  2. Penyusunan Laporan RKL-RPL: Laporan ini harus disusun secara periodik untuk memastikan bahwa kegiatan operasional tidak melanggar persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan.
  3. Pengelolaan Limbah: Pelaku usaha harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Pengelolaan ini termasuk pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku​.
Pelaku usaha yang mengabaikan izin lingkungan perlu siap menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dapat melumpuhkan operasional bisnis mereka. Selain itu, denda yang cukup besar juga akan membebani keuangan perusahaan. Dalam kasus pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, pelaku usaha dapat dijerat dengan tuntutan pidana. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran izin lingkungan sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan.

Mendapatkan persetujuan lingkungan adalah langkah penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Melalui kepatuhan terhadap Permen LHK No. 3 Tahun 2021, diharapkan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan demikian, kita dapat menjaga kelestarian alam dan memastikan kesejahteraan bagi generasi mendatang.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaran Perizinan Perusahaan Berbasi Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengelolaan Lingkungan: Menciptakan Masa Depan yang Berkelanjutan
Environesia Global Saraya

07 February 2025

Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terstruktur untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan alam. Upaya ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi tindakan yang bertujuan untuk melestarikan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Berikut adalah pembahasan mendalam tentang pentingnya pengelolaan lingkungan, strategi yang diterapkan, serta contoh penerapan di Indonesia.

Pengelolaan lingkungan sangat penting untuk mencegah kerusakan alam yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Kerusakan lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, termasuk perubahan iklim, penurunan kualitas udara, air, dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, kerusakan lingkungan juga berdampak langsung pada kesehatan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah, swasta, masyarakat, dan akademisi memiliki peran yang saling melengkapi dalam merumuskan dan melaksanakan strategi pengelolaan lingkungan. Strategi pengelolaan lingkungan merupakan pendekatan sistematis yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan meminimalkan dampak negatif aktivitas manusia terhadap bumi. Berikut merupakan strategi pengelolaan lingkungan:
  1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
Pendidikan lingkungan merupakan langkah awal yang penting dalam pengelolaan lingkungan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan. Program edukasi dapat dilakukan melalui sekolah, kampanye publik, serta media sosial.
  1. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusak keseimbangan ekosistem. Ini termasuk pengelolaan hutan, perikanan, dan pertanian yang ramah lingkungan. Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dapat sangat penting untuk mengurangi dampak negatif kepada lingkungan.
  1. Pengelolaan Limbah
Limbah industri dan rumah tangga merupakan salah satu sumber utama pencemaran lingkungan. Pengelolaan limbah yang efektif meliputi pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang limbah. Di Indonesia, berbagai program telah diluncurkan untuk mengurangi produksi limbah dan meningkatkan kapasitas daur ulang.
  1. Pengendalian Pencemaran
Pengendalian pencemaran melibatkan berbagai tindakan untuk mengurangi emisi zat-zat berbahaya ke udara, air, dan tanah. Regulasi ketat terhadap industri dan kendaraan bermotor, serta penerapan teknologi bersih, adalah beberapa langkah yang diambil untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
  1. Konservasi Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati adalah aset penting yang harus dijaga untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Upaya konservasi meliputi perlindungan habitat alami, pemulihan spesies yang terancam punah, serta penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.

Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan pengelolaan lingkungan di Indonesia. Namun demikian, beberapa contoh berikut ini menunjukkan bahwa solusi inovatif dapat ditemukan. Indonesia, sebagai negara megabiodiversitas, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk mencapai tujuan ini, berbagai upaya pengelolaan lingkungan telah dilakukan. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan pengelolaan lingkungan yang menarik di Indonesia.
  1. Program Kampung Iklim (ProKlim)
Program ini diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya. Melalui ProKlim, masyarakat diajak untuk mengelola lingkungan sekitar dengan baik, seperti menanam pohon, mengelola sampah, dan menggunakan energi terbarukan.
  1. Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengelola sampah secara efektif. Salah satu program unggulannya adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu yang mampu mengolah sampah menjadi energi listrik. Ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
  1. Restorasi Hutan dan Lahan Gambut
Indonesia memiliki lahan gambut yang sangat luas, yang berperan penting dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan iklim. Program restorasi lahan gambut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak akibat kebakaran hutan dan konversi lahan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memimpin upaya ini dengan berbagai kegiatan restorasi dan konservasi.
  1. Penerapan KLHS dalam Perencanaan Pembangunan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan. PT. Environesia Global Saraya telah banyak berkontribusi dalam menyusun KLHS untuk berbagai proyek pembangunan di Indonesia, termasuk pembangunan stadion internasional dan perencanaan kota. Dengan KLHS, dampak lingkungan dari suatu proyek dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak awal.

Tantangan dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia memang kompleks, namun bukan berarti tidak dapat diatasi. Dengan inovasi, kolaborasi, dan komitmen yang kuat, kita dapat mengatasi berbagai permasalahan lingkungan. Harapannya, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sumber Referensi
  • Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). (2023). "Restorasi Hutan dan Lahan Gambut".
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK). (2023). "Program Kampung Iklim (ProKlim)".
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2023). "Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta".
  • PT. Environesia Global Saraya. (2022). "Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)".
Keberhasilan Pemantauan Lingkungan oleh PT. Environesia Bersama PLN Papua di Cenderawasih
Environesia Global Saraya

07 February 2025

Pemantauan lingkungan adalah proses penting yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data untuk memahami kondisi lingkungan suatu wilayah. Dengan semakin berkembangnya industri dan urbanisasi, pemantauan lingkungan menjadi semakin krusial untuk memastikan bahwa aktivitas manusia tidak merusak ekosistem dan kualitas hidup.

Pemantauan ini tidak hanya penting untuk perlindungan ekosistem, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ketat.
Pemantauan lingkungan mencakup berbagai komponen penting untuk memastikan bahwa aktivitas manusia tidak merusak lingkungan dan kualitas hidup. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai komponen-komponen utama dalam pemantauan lingkungan:
  1. Kualitas Udara: Mengukur tingkat polutan, pemantauan kualitas udara bertujuan untuk mengukur konsentrasi polutan di atmosfer yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Beberapa polutan utama yang dipantau seperti partikulat, sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan ozon.
  2. Kualitas Air: Menganalisis parameter fisik, kimia, dan biologi air. Pemantauan kualitas air melibatkan pengukuran berbagai parameter untuk memastikan bahwa air yang digunakan oleh manusia dan ekosistem aman dan bersih. Parameter utama yang dianalisis seperti suhu, pH, kadar oksigen terlarut, dan keberadaan mikroorganisme.
  3. Kualitas Tanah: Menguji kandungan polutan dalam tanah, pemantauan kualitas tanah bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan polutan yang dapat membahayakan tanaman, hewan, dan manusia. Beberapa polutan utama yang dipantau seperti logam berat, pestisida, dan bahan organik berbahaya.
  4. Keanekaragaman Hayati : Memantau populasi tumbuhan dan hewan, serta perubahan habitat. Pemantauan keanekaragaman hayati bertujuan untuk mengamati perubahan dalam populasi dan habitat tumbuhan serta hewan.
  5. Kebisingan: Mengukur tingkat kebisingan di lingkungan sekitar. Pemantauan kebisingan bertujuan untuk mengukur tingkat suara di lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan kehidupan liar. Tingkat kebisingan yang tinggi dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, dan masalah kesehatan lainnya.
  6. Radiasi: Memantau tingkat radiasi di lingkungan, terutama di daerah yang memiliki potensi paparan radiasi tinggi. Pemantauan radiasi sangat penting terutama di daerah yang memiliki potensi paparan radiasi tinggi, seperti di sekitar fasilitas nuklir atau daerah dengan aktivitas geologi tertentu.
Pemantauan lingkungan dilakukan dengan berbagai metode yang dirancang untuk mengukur, menganalisis, dan memantau kondisi lingkungan secara akurat. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai beberapa metode yang umum digunakan dalam pemantauan lingkungan:
  1. Pengambilan Sampel: Pengambilan sampel melibatkan pengumpulan sampel udara, air, tanah, atau bahan biologis dari lokasi tertentu untuk dianalisis di laboratorium. Metode ini memungkinkan analisis mendetail terhadap komposisi kimia dan fisik dari sampel yang diambil. Dengan prosesnya sebagai berikut:
  • Sampel Udara: Menggunakan alat seperti pompa udara dan filter untuk mengumpulkan partikel atau gas dari udara.
  • Sampel Air: Mengambil sampel air dari sungai, danau, atau sumber air lainnya menggunakan botol sampel steril.
  • Sampel Tanah: Menggali tanah dari berbagai kedalaman menggunakan alat seperti auger atau corer untuk mengumpulkan sampel.
  • Bahan Biologis: Mengumpulkan spesimen tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme untuk analisis laboratorium.
  1. Penggunaan Sensor: Sensor otomatis digunakan untuk memantau parameter lingkungan secara terus-menerus. Sensor ini dapat dipasang di lokasi tertentu untuk mengumpulkan data real-time. Dengan prosesnya sebagai berikut:
  • Sensor Udara: Menggunakan perangkat seperti gas analyzer dan particulate matter sensors untuk memantau kualitas udara.
  • Sensor Air: Menggunakan sensor untuk mengukur parameter seperti pH, suhu, oksigen terlarut, dan konduktivitas.
  • Sensor Kebisingan: Menggunakan sound level meter untuk mengukur tingkat kebisingan.
  • Sensor Radiasi: Menggunakan dosimeter dan alat ukur radiasi untuk memantau tingkat radiasi.
  1. Penginderaan Jauh: Penginderaan jauh menggunakan teknologi seperti satelit atau pesawat terbang untuk mengambil gambar dan data lingkungan dari ketinggian. Metode ini memungkinkan pemantauan area yang luas dan sulit dijangkau. Dengan prosesnya sebagai berikut:
  • Satelit: Menggunakan sensor yang terpasang pada satelit untuk memantau parameter seperti tutupan lahan, kualitas air, dan perubahan vegetasi.
  • Pesawat Terbang: Menggunakan pesawat terbang yang dilengkapi dengan kamera dan sensor untuk mengambil gambar udara dan mengumpulkan data lingkungan.
  1. Pengamatan Lapangan: Pengamatan lapangan melibatkan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lingkungan secara visual dan melakukan pengukuran manual.
  • Inspeksi Visual: Mengamati kondisi lingkungan seperti kondisi vegetasi, aliran air, dan tanda-tanda polusi.
  • Pengukuran Manual: Menggunakan alat ukur portabel untuk mengukur parameter seperti suhu, pH, dan kadar oksigen terlarut.
PT. Environesia Global Saraya adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang menyediakan jasa pemantauan lingkungan. Salah satu proyek besar yang telah mereka kerjakan adalah "Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja Gedung Kantor dan Lingkungan Hidup Unit Operasional Periode Semester II 2022 dan Semester I 2023" untuk PT PLN Wilayah X Papua. Dengan pendekatan yang tepat dan penggunaan teknologi mutakhir, pemantauan lingkungan dapat memberikan data yang akurat untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam melindungi lingkungan.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Memahami RKL-RPL: Studi Kasus Proyek Ketenagalistrikan di NTT
Environesia Global Saraya

06 February 2025

Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Dokumen ini memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak hanya memenuhi standar lingkungan yang ketat, tetapi juga memantau dampak lingkungan secara terus-menerus untuk menjaga keseimbangan ekosistem. RKL-RPL adalah instrumen yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan, memastikan bahwa meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. RKL-RPL bagian penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

RKL-RPL adalah dua dokumen utama yang diperlukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang menjelaskan tindakan yang akan diambil untuk mencegah, mengurangi, atau mengendalikan dampak negatif dari suatu proyek terhadap lingkungan. Sementara itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah dokumen yang merinci metode dan frekuensi pemantauan untuk memastikan bahwa tindakan pengelolaan lingkungan yang diidentifikasi dalam RKL dilakukan dengan efektif. Terdapat juga secara spesifik mengenai RKL-RPL Rinci yang merupakan dokumen penting untuk perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di Kawasan Industri di dalam KEK.

Penyusunan RKL-RPL Rinci dimulai pada perencanaan kegiatan dan/atau usaha industri. Setiap perusahaan industri yang berada di Kawasan Industri harus menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang telah ada. Penyusunan ini melibatkan beberapa langkah penting:
  1. Identitas Perusahaan Industri: Informasi dasar mengenai perusahaan, termasuk nama, alamat, dan jenis kegiatan usaha.
  2. Deskripsi Rencana Kegiatan dan/atau Usaha: Penjelasan rinci mengenai kegiatan yang akan dilakukan, termasuk teknologi yang digunakan dan proses produksi.
  3. Dampak Lingkungan yang Akan Terjadi: Identifikasi dampak potensial terhadap lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan industri.
  4. Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup: Rencana rinci tentang bagaimana perusahaan akan mengelola dan memantau dampak lingkungan, termasuk tindakan mitigasi yang akan dilakukan.
  5. Pernyataan Komitmen Perusahaan: Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan komitmen mereka untuk melaksanakan ketentuan dalam RKL-RPL Rinci.
Permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci diajukan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk mendapat persetujuan. Proses ini termasuk pemeriksaan administratif dan substansi teknis dari dokumen yang diajukan. Setelah pengajuan, Perusahaan Kawasan Industri akan melakukan pemeriksaan terhadap RKL-RPL Rinci yang disusun oleh perusahaan industri. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup. Tahapan pemeriksaan meliputi:
  • Pemeriksaan Administratif: Memastikan kesesuaian lokasi rencana usaha dengan masterplan Kawasan Industri dan kelengkapan dokumen.
  • Pemeriksaan Substansi Teknis: Memastikan bahwa rencana usaha memenuhi kriteria persetujuan, seperti tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan regulasi.
Tim Pemeriksa akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam bentuk berita acara yang memuat rekomendasi persetujuan atau perbaikan. Jika semua kriteria terpenuhi, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri akan menetapkan persetujuan RKL-RPL Rinci. Untuk pembiayaan penyusunan dan pelaksanaan RKL-RPL Rinci menjadi tanggung jawab perusahaan industri. Ini mencakup biaya penyusunan dokumen, pemeriksaan, dan pelaksanaan program pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan Kawasan Industri bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci. Ini termasuk melakukan inspeksi rutin dan memberikan laporan kepada instansi yang berwenang. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan industri mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
           
PT. Environesia Global Saraya adalah perusahaan yang berpengalaman dalam penyusunan RKL-RPL untuk berbagai proyek pembangunan. Salah satu proyek terbaru mereka adalah "RKL-RPL Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sistem NTT Periode Semester 2 Tahun 2023 dan Semester 1 Tahun 2024" di Nusa Tenggara Timur, dengan klien PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara. RPL yang disusun oleh PT. Environesia Global Saraya mencakup metode pemantauan kualitas udara, air, dan tanah, serta frekuensi pemantauan yang diperlukan untuk memastikan tindakan pengelolaan lingkungan dilakukan dengan efektif.
Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada dampak yang ditimbulkan selama pelaksanaan proyek. Tindakan pengelolaan lingkungan yang diidentifikasi dalam RKL dilaksanakan oleh tim proyek dengan pengawasan ketat. Pemantauan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam RPL, dan hasilnya dilaporkan secara rutin kepada PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara dan pihak berwenang.

Sumber Referensi:
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri.
  • PT. Environesia Global Saraya. (2023). "RKL-RPL Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sistem NTT Periode Semester 2 Tahun 2023 dan Semester 1 Tahun 2024".
footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas