Konsultansi UKL-UPL

Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan

Pengertian UKL-UPL

environesia.co.id – Dalam UU No. 32 Th. 2009  Pasa 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Mengapa Memilih Environesia?

Layanan Tersertifikasi

Environesia memiliki legalitas dan sertifikat pendukung di berbagai sektor

Kualitas Teruji

Environesia telah dipercaya dari berbagai kalangan mitra kerja seperti BUMN, Pemerintah dan Swasta

Tepat Waktu

Environesia berkomitmen untuk selalu tepat waktu dalam delivery pekerjaan

0 ++
Proyek UKL-UPL tersebar di 33 dari 37 Provinsi di Indonesia
Peta Persebaran Proyek Konsultansi AMDAL

Projek Pekerjaan UKL-UPL

Siap berkolaborasi dengan kami?

Konsultansi dokumen lingkungan dengan kualitas teruji dan tersertifikasi di Indonesia
Jasa Konsultansi AMDAL Yogyakarta

The Leading Company For Environmental Consulting Services in Indonesia

Lokasi

PT Environesia Global Saraya
Grha Environesia 2nd Floor
Jl. Jati Mataram No. 248 B, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta

The Leading Company For Environmental Consulting Services in Indonesia