environesia.co.id – Dalam UU No. 32 Th. 2009 Pasa 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Environesia memiliki legalitas dan sertifikat pendukung di berbagai sektor
Environesia telah dipercaya dari berbagai kalangan mitra kerja seperti BUMN, Pemerintah dan Swasta
Environesia berkomitmen untuk selalu tepat waktu dalam delivery pekerjaan
The Leading Company For Environmental Consulting Services in Indonesia
PT Environesia Global Saraya
Grha Environesia 2nd Floor
Jl. Jati Mataram No. 248 B, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta