Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan HidupĀ merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pendekatan studi Amdal terbagi menjadi tiga jenis antara lain;
Sebelum diberlakukannya UU No 11 TentangĀ Cipta Kerja 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.
Lihat juga layanan Environesia
Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha.Ā Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44Ā tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.
Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha/Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha
DELH dengan kepanjangan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).
Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan AMDAL (LPJP)
Nomor Registrasi:
0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK
Nomor Pengesahan:
S-79/BSI/PUSFASTER/SET.1/4/2022
AMDAL merupakan salah satu jenis Dokumen lingkungan. Secara difinisi dokumen lingkungan merupakan dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup. Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagaiĀ perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya. Ada pun beberapa dokumen lingkungan yang diberlakukan di Indonesia;
Project Dokumen PERTEK Emisi, Air Limbah, Udara, Limbah B3 dan ANDALALIN
Project Dokumen UKL-UPL dan DPLH
Project Dokumen AMDAL dan DELH
Project Dokumen Masterplan, Studi Kelayakan (FS), DED, Jasa Studi dan Rekayasa Lingkungan lainnya
PT Environesia Global Saraya
Grha Environesia 2nd Floor
Jl. Jati Mataram No. 284 B, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta