Environesia Global Saraya Logo

Layanan Dokumen Lingkungan

Layanan Dokumen Lingkungan

Environesia Global Saraya konsultan dokumen lingkungan hidup (Amdal)

AMDAL

Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup

Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan

Hidup UKL-UPL berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Environesia Global Saraya konsultan dokumen lingkungan hidup (DELH)
Environesia Global Saraya konsultan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL)

DELH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).

DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha yang memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup tapi belum memenuhi kriteria AMDAL. Dengan kata lain, peruntukan DPLH merupakan kewajiban bago usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup – Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup).

Environesia Global Saraya konsultan dokumen lingkungan hidup (DPLH)

Environesia untuk Indonesia

Sebaran layanan Environesia di seluruh penjuru negeri merupakan komitmen Environesia untuk mewujudkan sustainable development di Indonesia
0 ++

Project Dokumen PERTEK Emisi, Air Limbah, Udara, Limbah B3 dan ANDALALIN

0 ++

Project Dokumen UKL-UPL dan DPLH

0 ++

Project Dokumen AMDAL dan DELH

0 ++

Project Dokumen Masterplan, Studi Kelayakan (FS), DED, Jasa Studi dan Rekayasa Lingkungan lainnya

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas