Discover Environesia
As a leading of environmental consulting firm in Indonesia, PT Environesia Global Saraya (Environesia), registered as an Environmental Impact Assessment service provider (LPJP AMDAL) with the Ministry of Environment (Kementerian Lingkungan Hidup) has completed more than 560+ projects across various areas of environmental services throughout Indonesia since 2016. We are committed to providing professional services with integrity by prioritizing health, safety and eco-friendly practices.
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian
dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup.
Kajian ini menjadi prasyarat pengambilan keputusan penyelenggaraan
usaha dan tercantum dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan
pemerintah.
UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan adalah dokumen lingkungan yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Konsultasikan SekarangDELH adalah dokumen yang berisi evaluasi pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), guna memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Konsultasikan SekarangDPLH adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan, serta tidak masuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Konsultasikan SekarangAMDAL
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
UKL-UPL
Usaha Pengelolaan Lingkungan-
Usaha Pemantauan Lingkungan
Hidup
DELH
Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup
DPLH
Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup
91%
Responsivity
95%
Realibity
Performance
90%
Satisfaction Rate
100%
Success Rate
Fueling Progress with Fresh Ideas and Innovation
Legalitas Environesia
Lembaga Penyedia Jasa
Penyusunan AMDAL (LPJP)
Nomor Registrasi:
0174/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK
Nomor Pengesahan:
S-79/BSI/PUSFASTER/SET.1/4/2022
Mengenal Lebih Dalam Tentang UKL-UPL
UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan adalah dokumen lingkungan yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. UKL-UPL merupakan bagian dari persyaratan izin lingkungan dalam rangka pelaksanaan perizinan berusaha.
Regulasi Hukum UKL-UPL di Indonesia
Sebelum UU Cipta Kerja 2020, regulasi terkait UKL-UPL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan UKL-UPL diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3, UKL-UPL merupakan bagian dari persetujuan lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha.
Pasal 44 PP No 22 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan bertugas memberikan penilaian terhadap dokumen lingkungan termasuk UKL-UPL.
Pada Pasal 5, persetujuan lingkungan, termasuk UKL-UPL, dapat berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas