Environesia Global Saraya
16 December 2022
environesia.co.id – Pertek atau Persetujuan Teknis merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara pengertian tersebut, maka Pertek dimaksudkan sebagai regulasi lingkungan hidup yang dilakukan yang dilakukan atas persetujuan Pemerintah baik pusat atau pun daerah, atas aktivitas yang memiliki potensi pada keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.
Regulasi terkait penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian peraturan teknis turunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Ada pun usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Pertek berupa usaha dan atau kegiatan dan/atau usaha dikenakan wajib AMDAL dan UKL/UPL yang melakukan kegiatan seperti;
Maka dari itu, berdasarkan kegiatan yang dilakukan terdapat macam-macam Pertek yang diberlakukan, antara lain;
Pada Andalalin, meskipun tidak tertulis sebagai Persetujuan Teknis tetapi secara administrasi dan regulasi serta prosesnya dikategorikan sebagai Pertek. Sejak berlakunya PP No 22 Tahun 2021, maka penerbitan Pertek wajib dilakukan sebelum penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL. (dnx/admin)
Environesia Global Saraya
13 May 2024
Environesia Global Saraya
15 February 2024
Environesia Global Saraya
17 May 2023
Environesia Global Saraya
12 May 2023
Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas