Environesia Global Saraya Logo

Sekilas Penetapan Limbah B3 Pada PP No 22 tahun 2021

environesia.co.id  – Pengelolaan  limbah  bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dilakukan oleh setiap masyarakat atau instansi yang menghasilkan limbah B3 tersebut dalam beragam aktivitasnya. Hal tersebut tercantum dalam  Pasal 276 Peraturan Pemerintah no 22 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Lingkungan.

Penetapan limbah B 3 berdasarkan karakter limbah B3 itu sendiri antara lain seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun. Jika didasarkan pada uji karakteristik identifikasi limbah B3 maka ibagi dalam 3 kategori seperti; kategori 1 yang merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat- dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.  Kemudian pada kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3 di mana memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis. Serta yang terakhir limbah Non B3 yang merupakan sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Proses penetapan limbah B3 dilakukan melalui uji karakteristik pada limbah B3 tersebut. Pada kategori 1 ditetapkan beracun jika dilakukan uji TCLP ( Toxicity Characteristic Leaching Procedure) menunjukan hasil konsentrasi zat pencemar melebihi dari kadar yang tercantum pada kolom TCLP A Lampiran XI PP No 22 Tahun 2021. Kemudian pada Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama  dengan 50 mg/kg  (lima puluh miligram per kilogram)  berat badan hewan  uji.

Pada limbah B3 Kategori 2  ditetapkan beracun jika dilakukan uji TCLP ( Toxicity Characteristic Leaching Procedure) menunjukan hasil konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari kadar yang tercantum pada kolom TCLP-A dan merriliki konsentiasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B pada Lampiran XI PP No 22 Tahun 2021. Kemudian pada uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg  (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan  uji dan lebih kecii dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligramper kilogram).

Pada tahapan evaluasi oleh tim ahli lmbah B3 melakukan i identifikasi dan analisis terhadap hasil uji karakteristik Limbah, proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah, bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi. (dnx/admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas