environesia.co.id, Mamuju – PT Environesia Global Saraya sebagai konsultan lingkungan diwakili langsung Direktur Saprian S.T. M.Sc. menandatangani kontrak kerjasama bersama Dinas Pekerajaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat untuk pengerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan pada Pembangunan Jalan Ruas Salubatu – Bonehau – Kalumpang – Batuisi – Batas Toraja Utara, Kabupaten Mamuju pada Rabu (2/5).
Proyek tersebut menjadi proyek perdana di Provinsi Sulawesi Barat dan menjadikan Provinsi Sulawesi Barat sebagai provinsi ke 33 pada jangkauan kerja Environesia se Indonesia. Hal ini memberikan kebanggaan bagi Environesia karena telah dipercaya sebagai mitra Pemerintah Daerah setempat dalam proses pemulihan pembangunan pasca gempa yang terjadi pada 5 bulan yang lalu.
“Alhamdulillah sebuah kehormatan tersendiri turut terlibat dalam percepatan pembangunan provinsi sulawesi barat dan pemulihan pasca bencana.” Tutur Direktur.
Sebelumnya salah satu staff Environesia mengalami kejadian yang menarik pada pembuktian dokumen pra kualifikasi di Kota Mamuju tersebut. Dimana kondisi Kota Mamuju saat itu dalam proses pemulihan pasca gempa pada 5 bulan yang lalu tepatnya pada 24 Januari 2021. Sehingga pada kegiatan pembuktian dokumen pra kualifikasi tersebut dilakukan di bawah tenda darurat, Hal tersebut tidak terkira di benak staff yang diterjunkan ke lokasi tersebut.
Dari keterangan yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, menerangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan tersebut sebagai identifikasi rencana kegiatan yang akan dilakukan terutama dimana berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; serta identifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
Tak hanya itu tujuan dokumen lingkungan tersebut juga sebagai prakiraan dan evaluasi rencana kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup dan juga sebagai proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup pendukung berupa Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Serta dalam proses tersebut di lapangan sebagai bahan informasi kepada masyarakat mengenai dampak yang mungkin timbul dari pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Salubatu – Bonehau – Kalumpang – Batuisi – Batas Toraja Utara Kab. Mamuju. (admin/dnx)