Environesia Global Saraya Logo

Persetujuan Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja Sah

environesia.co.id – Pasca pengesahan Undang-undang No 11 tahun 2020 atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja, terdapat berbagai perubahaan dan penerbitan turunan peraturan terkait khususnya di bidang lingkungan hidup berdasarkan UU CK. Penyesuaian tersebut dengan diikuti atas revisi UU 32 tahun 2009 dan penerbitan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan.

Dikutip dari laman katadata.co.id, substansi pada PP No 22 tahun 2021 berupa prosedur penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Pemantauan Lingkungan) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), kemudian tentang bagaimana pelibatan publik dalam proses penyusunan Amdal dan UKL-UPL serta tentang pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUKLH) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH).

Mengacu pada dokumen Sosialisasi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (Sudjianto:2021) prinsip perubahan yanng terdapat dalam UU CK berupa perubahan nomenklatur perizinan, pengintegrasian izin lingkungan, transformasi komisi penilai amdal menjadi tim uji kelayakan, uji kelayakan dokumen Amdal oleh ahli bersertifikat serta pengaturan keterlibatan masyarakat secara lebih proporsional serta integrasi izin PPLH dan andalalin ke dalam dokumen lingkungan.

Pada PP No 22 tahun 2021 ini pula dijelaskan tentang integrasi perizinan lingkungan dan izin usaha yang sebelumnya terpisah, kini diintergrasikan menjadi satu dalam izin usaha. Hal tersebut di mana pengaturan integrasi persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan kedalam perizinan berusaha. Menekankan kembali bahwasanya Izin lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.

Prinsip berikutnya yang terdapat dalam PP No 22 tahun 2021 tentang pembentukan LUKLH dan TUKLH sebagai pengganti KPA (Komisi Penilai Amdal). Dasar pemikiran sistem KPA diganti dengan Sistem Uji Kelayakan tersebut adalah memastikan standarisasi pelaksanaan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, & Kriteria), mengembalikan Amdal sebagai kajian ilmiah dan mengatasi bottleneck penilaian Amdal.

Untuk keanggotaan pada TUKLH terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan ahli bersertifikat. Maka akan disusun mekanisme pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi anggota TUKLH, yang mana sertifikasi kompetensi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Tim TUKLH. Pada penugasan khusus TUKLH dapat ditugaskan sewaktu waktu dan di mana pun sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan penilaian uji kelayakan lingkungan hidup. (admin/dnx)

bersambung … TUKLH sebagai pengganti KPA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas