environesia.co.id – UKL-UPL merupakan kependekan dari Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan dokumen prasyarat untuk persetujuan lingkungan yang tidak memenuhi aspek atau aspek pada dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Berdasarkan regulasi yang mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Lihat juga layanan jasa konsultasi lingkungan di Environesia
Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.
Langkah dalam penyusunan UKL-UPL di awali dengan pengisian Formulir UKL-UPL oleh penanggung jawab Usaha atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. Kemudian penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang berupa deskripsi rencana usaha atau kegiatan serta persetujuan teknis. Kemudian penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKI.-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada pihak yang berwenang berdasarkan tingkatan seperti menteri pada nasional, gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten dan kota madya.
Profil Konsultan Lingkungan Terdepan di Indonesia
Di lapangan, pelaksanaan UKL-UPL biasanya ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan puskesmas, saluran irigasi dan kegiatan lain dimana belum memenuhi kriteria untuk wajib AMDAL.
Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Pada usaha atau kegiatan wajib UKL-UPL, persetujuan lingkungan memuat Dokumen PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PKPLH sendiri adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL (admin/dnx)