environesia.co.id – Konsultan RKL-RPL merupakan badan hukum atau usaha yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Environesia sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun RKL-RPL di seluruh Indonesia. Selain sebagai penyusun RKL-RPL yang merupakan bagian dari Amdal, Environesia juga melayani penyusunan UKL-UPL, Andalalin dan dokumen lingkungan lainnya.
Dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Lihat juga layanan Environesia
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwasanya RKL-RPL dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 49 ayat (6) poin F angka 6 pula, bahwasanya pada RKL-RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Hal ini yang menandakan bahwasanya RKL-RPL merupakan dokumen yang sangat penting, khususnya bagi pemrakarsa kegiatan, usaha yang membutuhkan dokumen Amdal.
Sebagai penyusunan RKL-RPL, Environesia sebagai konsultan lingkungan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL dengan tenaga ahli tetap yang telah terdaftar. Terdaftarnya Environesia merupakan sebagai syarat minimal bahwa lembaga tersebut benar-benar dapat menjadi konsultan lingkungan khususnya dalam penyusunan Amdal khususnya RKL-RPL.
Profil Environesia konsultan lingkungan terdepan
Environesia sebagai entitas bisnis telah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang dikeluarkan langsung oleh lembaga bergengsi, maka dari itu dapat dikatakan Environesia telah memiliki sistem manajamen mutu yang telah teruji. Terlebih Environesia sebagai konsultan lingkungan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sejalan dengan bidang pekerjaan konsultan lingkungan tersebut.
Tak hanya terbukti dengan sistem mutu yang telah tersertifikasi, Environesia telah terbukti juga dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dan sedang di selesaikan. Telah berjalan selama 5 tahun, Environesia hingga saat ini telah dan sedang menyelesaikan lebih dari 200 proyek di 33 Provinsi se Indonesia dengan berbagai macam mitra, baik Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Jelas, hal ini menjadikan Environesia sebagai konsultan lingkungan atau Konsultan RKL-RPL yang tidak perlu diragukan. (admin/dnx)
One Response
https://www.geodipa.co.id/pekerjaan-jasa-pemantauan-lingkungan-pelaksanaan-rkl-rpl-pltp-unit-dieng-dan-patuha-tahun-2023-2025/
silahkan apabila berminat dapat mendaftar lelang berikut. Terima Kasih