Environesia Global Saraya Logo

Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)

environesia.co.id – Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) atau dengan istilah (Waste Water Treatment Plant, WWTP) merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain.

Cairan limbah tersebut bisa berasal dari proses industri, pabrik, pertanian, dan perkotaan. Yang mana limbah tersebut dapat membahayakan manusia maupun mencemari lingkungan, oleh karena itu diperlukan sebuah instalasi pengolahan air limbah, sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Fungsi dari IPAL sendiri  adalah sebagai pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya, dan sebagai pengolahan limbah industri, untuk mengolah limbah cair hasil dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial termasuk juga aktivitas pertambangan.

Regulasi mengenai IPAL termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor P.68/menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. PP LH 2016 tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengajuan untuk mengajukan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat ini dibebaskan biaya dan berlaku selama lima tahun. Pada pengajuan IPAL, masyarakat memerlukan persyaratan yang harus dilengkapi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Persyaratan IPAL  antara lain:

  1. Formulir Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, Bermeterai Rp6.000;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Foto Copy NPWP yang masih berlaku;
  4. Foto Copy Akta Pendirian (Apabila Berbadan Hukum);
  5. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  7. Foto Copy AMDAL/RPL/RKL/UKL/UPL/SPPL/DPL sesuai dengan kewajiban dari kegiatan atau usahanya ;
  8. Rekomendasi dari OPD Teknis yang membidangi Lingkungan Hidup;
  9. Pas Foto terbaru warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar;
  10. Surat Kuasa Pemohon bermeterai Rp.6.000,- ( apabila dalam pengurusan bukan pemohon/ Perwakilan).

Persyaratan Teknis antara lain:

  1. Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan air dengan skala 1 : 5000;
  2. Gambar konstruksi Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) serta saluran pembuangan limbah;
  3. Surat pernyataan kesediaan/ kesanggupan;
  4. Memasang alat ukur debit untuk pembuangan limbah cair;
  5. Tidak akan melakukan pengenceran limbah cair;
  6. Memasang/membuat saluran pembuangan limbah cair;
  7. Mengolah terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang sesuai dengan standar baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Membuang limbah cair melalui saluran yang telah memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
  9. Melaksanakan pengujian limbah cair di laboratorium yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. Mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
  11. Melakukan kajian mengenai pembuangan limbah cair.

Prosedur untuk mengajukan izin IPAL seperti

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front Office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

Waktu penyelesaian pembuatan izin baru 3 (tiga) hari kerja. Dengan catatan setelah mendapatkan rekomendasi dari beberapa dinas terkait. (admin/dnx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas