Environesia Global Saraya Logo

Hari Hak Asasi Binatang dan Sejarahnya

environesia.co.id –  Hak asasi binatang atau yang juga dikenal sebagai kebebasan hewan, adalah ide bahwa hak-hak dasar hewan non-manusia harus dianggap sederajat sebagaimana hak-hak dasar manusia. Setiap tanggal 15 diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang se dunia.

Dari kumparan.com Ide akan kampanye hak asasi terhadap binatang ini terinspirasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948. Sedangkan dikutip dari tagar.id  dikatakan bahwa seorang penulis dan psikolog dari Inggris Richard Ryder, merupakan salah satu orang yang mempopulerkan Hak Asasi Binatang. Ia mengemukakan istilah speciesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung akan dihentikannya objektifikasi pada binatang.

Istilah hak asasi binatang sendiri kembali populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Hal tersebut  karena objektifikasi binatang sudah dianggap memprihatinkan.

Pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO  Isi dari deklarasi Hak Asasi Binatang oleh UNESCO:

  1. Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
  2. Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
  3. Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
  4. Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
  5. Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.

Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada KUHP Pasal 302, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan. (admin/dnx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas