Environesia Global Saraya Logo

Ganjil Genap: Upaya Pengendalian Emisi

environesia.co.id – Upaya pengendalian Emisi sebagai wujud pelestarian lingkungan salah satunya dengan kebijakan oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta yaitu dengan kebijakan ganjil-genap. Sistem ganjil genap merupakan metode untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh populasi dalam satu hari tertentu.

Metode ganjil genap tersebut dapat diimplementasikan dengan membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, pembatasan parkir kendaraan pada suatu lokasi, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar. Untuk di Jakarta sendiri Ganjil Genap didasarkan pada angka paling belakang No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Langkah tersebut sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang dinilai tidak efektif dikarenakan munculnya para Joki untuk mengakali sistem tersebut.

Pada sistem 3 in 1 diharapkan pada satu kendaraan roda empat tidak dikendarai hanya dengan satu orang, melainkan dikendarai minimal oleh tiga orang dengan asumsi bahwa satu keluarga ketiga berangkat aktivitas baik sekolah, kerja dan sebagainya dapat berkendara bersama-sama. Akan tetapi pada pelaksanaannya pada sistem ini, muncul joki untuk mensiasati peraturan tersebut dengan menawarkan jasa seolah-olah menjadi anggota kerabat dari pengandara rersebut.

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap yang terbaru mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Regulasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya mengatur tentang pembatasan akses kendaraan berdasarkan nomor TNKB pada ruas jalan tertentu.

Adanya sistem ganjil genal dinilai dapat bermanfaat untuk mengurangi volume kendaraan yang beroprasi di jalan, tak hanya itu, peraturan tersebut juga sebagai ajakan untuk memanfaat moda transportasi alternatif lain khususnya kendaraan umum atau bersepeda, selain dari pada itu program tersebut dapat membantu menyegarkan udara ibu kota dikarenakan akses kendaraan yang terbatasi dan tak lain sebagai upaya pembatasam pergerakan luar  rumah selama pandemi. (admin/dnx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siap berkolaborasi dengan kami?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia Company Group siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas