environesia.co.id – Salah satu penyumbang dari polusi udara adalah emisi gas buang yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih yang bahan bakar fosil sebagai pembakar atau penggerak mesin kendaraan tersebut. Emisi gas buang sendiri merupakan sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine. Emisi gas buang tersebut dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.
Pada emisi gas buang terdapat berbagai unsur kimia seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC) dan sebagainya. Unsur kimia tersebut jika terlalu banyak tersebar menyebabkan adanya polusi udara yang mana sangat menggangu bagi lingkungan dan kesehatan makhluk hidup.
Polusi yang disebebkan oleh gas emisi buang pada kendaraan sangat berpotensi menganggu kesehatan khususnya pada manusia. Gangguan kesehatan terbut berupa kerusakan sistem pernapasan, polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bersifat karsinogenik atau beracun dan pada gas emisi buang tersebut jika larut dalam pernafasan sangat berbahaya bagi sistem peredaran darah
Sebagai upaya dalam meminimalisir dan mengurangi dampak negatif dari polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang dengan membatasi produksi emisi gas buang tersebut melalui uji emisi. Pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol. Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.
Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.Manfaat dari uji emisi sendiri untuk mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan. Tak hanya itu uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan. (admin/dnx)